Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait dengan adanya usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belakangan ini disuarakan pelaku usaha dan buruh.

Airlangga menyampaikan pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. Ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun, dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berstatus lajang.

"[PTKP] jangan dinaik-naikan dulu," katanya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Kendati demikian, Airlangga tidak membeberkan alasannya untuk tidak menaikkan PTKP tersebut. Dia hanya menyampaikan pemerintah telah memberikan berbagai insentif sebagai stimulus bagi masyarakat luas.

Dia juga menambahkan pemerintah saat ini juga masih melakukan asesmen lebih lanjut mengenai insentif yang sudah digelontorkan.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi May Day 2025 sempat menuntut pemerintah untuk menaikkan batas PTKP hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam memandang kenaikan PTKP dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat kelas menengah.

Dia meyakini kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyebutkan besaran kenaikan PTKP yang diharapkan.

"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," ujar Bob. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, PTKP, penghasilan tidak kena pajak, apindo, serikat pekerja, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan