Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperbarui sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) terhadap situs web pajak.go.id pada hari ini, Selasa (20/5/2026), pukul 18.30 WIB sampai dengan 20.30 WIB.

Pembaruan sistem tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-26/PJ.09/2025 tentang Pemberitahuan Waktu Henti Situs pajak.go.id. Adapun pembaruan sistem ini ditujukan untuk menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi DJP.

“Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya situs pajak.go.id. Berkaitan dengan hal ini, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti dalam pengumuman DJP, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Sebagai informasi, www.pajak.go.id merupakan website resmi milik DJP. Wajib pajak dapat menemukan informasi perpajakan terbaru mengenai peraturan perundang-undangan, seluruh aplikasi pajak milik DJP, siaran pers, hingga kegiatan perpajakan DJP.

Tak hanya itu, situs tersebut juga menyediakan informasi mengenai layanan perpajakan DJP dan informasi mengenai struktur organisasi DJP.

Melalui www.pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan seputar layanan perpajakan secara mudah. Situs pengaduan pajak ini akan memfasilitasi wajib pajak untuk berkomunikasi langsung dengan costumer service melalui fitur live chat.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Situs resmi perpajakan milik pemerintah ini juga menyediakan informasi lainnya terkait dengan akun media sosial resmi dan alamat surat elektronik (email) resmi customer service DJP.

Apabila wajib pajak ingin melaporkan langsung kepada petugas secara lisan, tersedia juga layanan Kring Pajak. Petugas pajak juga akan secara cepat menanggapi segala bentuk pengaduan dan keluhan wajib pajak dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan yang dialami. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : waktu henti, down time, situs web DJP, www.pajak.go.id, pajak, ditjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany