Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperbarui sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) terhadap situs web pajak.go.id pada hari ini, Selasa (20/5/2026), pukul 18.30 WIB sampai dengan 20.30 WIB.

Pembaruan sistem tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-26/PJ.09/2025 tentang Pemberitahuan Waktu Henti Situs pajak.go.id. Adapun pembaruan sistem ini ditujukan untuk menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi DJP.

“Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya situs pajak.go.id. Berkaitan dengan hal ini, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti dalam pengumuman DJP, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

Sebagai informasi, www.pajak.go.id merupakan website resmi milik DJP. Wajib pajak dapat menemukan informasi perpajakan terbaru mengenai peraturan perundang-undangan, seluruh aplikasi pajak milik DJP, siaran pers, hingga kegiatan perpajakan DJP.

Tak hanya itu, situs tersebut juga menyediakan informasi mengenai layanan perpajakan DJP dan informasi mengenai struktur organisasi DJP.

Melalui www.pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan seputar layanan perpajakan secara mudah. Situs pengaduan pajak ini akan memfasilitasi wajib pajak untuk berkomunikasi langsung dengan costumer service melalui fitur live chat.

Baca Juga: DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak

Situs resmi perpajakan milik pemerintah ini juga menyediakan informasi lainnya terkait dengan akun media sosial resmi dan alamat surat elektronik (email) resmi customer service DJP.

Apabila wajib pajak ingin melaporkan langsung kepada petugas secara lisan, tersedia juga layanan Kring Pajak. Petugas pajak juga akan secara cepat menanggapi segala bentuk pengaduan dan keluhan wajib pajak dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan yang dialami. (rig)

Baca Juga: Promosikan Budaya, Negara Ini Beri Insentif Pajak untuk Program TV

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : waktu henti, down time, situs web DJP, www.pajak.go.id, pajak, ditjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Resmi Cabut KEP-220/PJ./2002

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:30 WIB
BELANJA PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26