Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

A+
A-
2
A+
A-
2
Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2025 mencapai Rp322,6 triliun, atau setara dengan 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 18,1% secara year-on-year (yoy). Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kinerja penerimaan akan membaik ke depannya.

"Ini terlihat di pajak naik dari Rp187,8 triliun [pada Januari-Februari 2025] ke Rp322,6 triliun [pada akhir Maret 2025]," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Sri Mulyani mengakui tren penerimaan pajak Januari-Februari 2025 yang tertekan ini menimbulkan banyak kekhawatiran publik. Namun demikian, penerimaan pajak mulai membaik, terlihat pada kinerja Maret 2025.

"Penerimaan pajak sudah mulai menunjukkan pemulihan yang cukup meyakinkan, ini hal positif yang kita harapkan kita laporkan bulan-bulan selanjutnya," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu atau kuartal I/2024 juga turut mengalami kontraksi. Menurutnya, kondisi kala itu hampir serupa dengan yang terjadi pada awal tahun ini.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah tetap akan mewaspadai berbagai faktor atau gejolak yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak ke depannya.

"Tahun lalu saya melaporkan penerimaan pajak kita juga kontraksi, saya harap ini memberikan perspektif sehingga tidak menimbulkan alarm yang salah atau berlebihan, tapi kami tetap waspada," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn kita, menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 09:43 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital