Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Puluhan ribu akomodasi wisata, termasuk restoran, di Kabupaten Badung, Bali, terungkap belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Hal ini berarti puluhan ribu usaha akomodasi tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengatakan hanya sekitar 10.000 hotel dan restoran yang terdata sebagai wajib pajak daerah. Padahal, apabila mengacu pada data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Google Maps ada sekitar 30.000 usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Terkait optimalisasi pajak daerah, terdata saat ini hanya 10.000 sebagai wajib pajak. Dengan menggunakan database PTSL BPN, sekitar 30.000 usaha wisata baik hotel, vila, kafe dan restoran, spa, dan salon yang belum terdata sebagai wajib pajak,” ungkap Surya, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Melihat fakta ini, Surya menyebut semua perangkat daerah termasuk kelian (setara kepala desa) dan kaling (setara ketua RT) akan membantu Bapenda mendata wajib pajak baru. Surya menjelaskan pendataan itu dilakukan dengan sistem jemput bola.

“Setelah terdata, baru kemudian tim khusus dibentuk untuk membantu perizinannya. Diharapkan pada akhir tahun 2025 ini data riil wajib pajak yang ada di Badung sudah dapat diketahui,” ujar Surya, dilansir wartabalionline.com.

Sebagai informasi, NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.

Baca Juga: Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

Merujuk Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, wajib pajak daerah wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk diberikan NPWPD.

Bagi wajib pajak orang pribadi, NPWPD tersebut akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Sementaar itu, NPWPD bagi wajib pajak badan akan dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB).

Dalam hal wajib pajak tidak mendaftarkan diri, Pasal 51 ayat (8) PP 35/2023 memberikan wewenang kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan NPWPD secara jabatan. Penerbitan NPWPD secara jabatan itu dilakukan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh pemerintah daerah. (dik)

Baca Juga: Pengusaha Bandel, Kejari Bongkar 700 Papan Reklame yang Nunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, pbjt atas hotel, pbjt atas makanan dan minuman, pbjt, pad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT