Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

A+
A-
1
A+
A-
1
Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Suasana salah satu pabrik baja di Amerika Serikat. (Foto: steel.org)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana meningkatkan tarif bea masuk atas impor aluminium dan baja dari 25% menjadi 50%.

Bea masuk dengan tarif sebesar 50% akan dikenakan atas impor aluminium dan baja dari negara manapun tanpa terkecuali. Trump mengatakan bea masuk sebesar 50% akan mulai berlaku pada 4 Juni 2025.

"Kami akan menaikkan tarif bea masuk baja dan alumunium menjadi sebesar 50%. Tidak ada yang bisa menghindarinya," ujar Trump, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Trump mengatakan pengenaan bea masuk sebesar 50% bertujuan untuk menumbuhkan industri baja dalam negeri.

Pada saat yang sama, Trump mengumumkan masuknya investasi dari Jepang senilai US$14,9 miliar pada sektor industri baja AS. Investasi dimaksud dilakukan oleh perusahaan baja asal Jepang, Nippon Steel, dengan mengakuisisi US Steel.

Menurut Trump, investasi tersebut akan membuka lapangan kerja bagi para pekerja AS. "Saya harus terlebih dahulu menyetujui perjanjian akhir dengan Nippon Steel. Mereka telah membuat komitmen investasi yang sangat besar," ujar Trump dilansir euronews.com.

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Meski dirayakan oleh Trump, rencana akuisisi tersebut mendapatkan kritik dari para pekerja yang tergabung dalam United Steelworkers Union.

Tak hanya itu, United Steelworkers Union juga menyoroti buruknya model bisnis yang diterapkan oleh Nippon Steel. Menurut asosiasi tersebut, Nippon Steel pernah melakukan praktik perdagangan yang tidak adil (unfair trade practices) seperti dumping dan lain-lain.

"Kami mengkhawatirkan dampak akuisisi US Steel terhadap keamanan nasional, anggota kami, serta masyarakat tempat kami tinggal dan bekerja," ungkap United Steelworkers Union. (dik)

Baca Juga: Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, donald trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

bagus prihandono

[email protected]
Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:39 WIB
Apakah ini sudah efektif berlaku??
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi