Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Suasana salah satu pabrik baja di Amerika Serikat. (Foto: steel.org)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana meningkatkan tarif bea masuk atas impor aluminium dan baja dari 25% menjadi 50%.

Bea masuk dengan tarif sebesar 50% akan dikenakan atas impor aluminium dan baja dari negara manapun tanpa terkecuali. Trump mengatakan bea masuk sebesar 50% akan mulai berlaku pada 4 Juni 2025.

"Kami akan menaikkan tarif bea masuk baja dan alumunium menjadi sebesar 50%. Tidak ada yang bisa menghindarinya," ujar Trump, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Trump mengatakan pengenaan bea masuk sebesar 50% bertujuan untuk menumbuhkan industri baja dalam negeri.

Pada saat yang sama, Trump mengumumkan masuknya investasi dari Jepang senilai US$14,9 miliar pada sektor industri baja AS. Investasi dimaksud dilakukan oleh perusahaan baja asal Jepang, Nippon Steel, dengan mengakuisisi US Steel.

Menurut Trump, investasi tersebut akan membuka lapangan kerja bagi para pekerja AS. "Saya harus terlebih dahulu menyetujui perjanjian akhir dengan Nippon Steel. Mereka telah membuat komitmen investasi yang sangat besar," ujar Trump dilansir euronews.com.

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Meski dirayakan oleh Trump, rencana akuisisi tersebut mendapatkan kritik dari para pekerja yang tergabung dalam United Steelworkers Union.

Tak hanya itu, United Steelworkers Union juga menyoroti buruknya model bisnis yang diterapkan oleh Nippon Steel. Menurut asosiasi tersebut, Nippon Steel pernah melakukan praktik perdagangan yang tidak adil (unfair trade practices) seperti dumping dan lain-lain.

"Kami mengkhawatirkan dampak akuisisi US Steel terhadap keamanan nasional, anggota kami, serta masyarakat tempat kami tinggal dan bekerja," ungkap United Steelworkers Union. (dik)

Baca Juga: Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, donald trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?