Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Kilang minyak. (foto: pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNewsPMK 81/2024 turut memuat ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan partisipasi interes.

Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam PMK 257/2011. Namun, berlakunya PMK 81/2024 mencabut dan menggantikan PMK 257/2011. Dengan demikian, ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran PPh atas partisipasi interes kini mengacu pada PMK 81/2024.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 483 angka 12 PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Apabila disandingkan, tidak ada perubahan ketentuan yang signifikan dalam PMK 81/2024. Kendati demikian, setidaknya ada 4 perubahan yang bisa menjadi perhatian.

Pertama, perubahan nomenklatur. PMK 81/2024 mengubah nomenklatur participating interest menjadi partisipasi interes. Selain itu, istilah kontraktor kini disebut secara lengkap menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (KKKS Migas).

Kedua, perubahan format bukti pemotongan PPh. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan partisipasi interes kini harus menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Artinya, bukti potong PPh atas pengalihan partisipasi interes kini dibuat menggunakan format bukti potong pada umumnya. Sebelumnya, PMK 257/2011 menyediakan format khusus untuk bukti potong PPh atas pengalihan partisipasi interes.

Ketiga, kontraktor penerima pengalihan partisipasi Interes yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak kini wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes setelah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sebelumnya, kontraktor penerima pengalihan partisipasi interes yang belum terdaftar sebagai wajib pajak juga harus menyetor sendiri PPh atas pengalihan partisipasi interes, tetapi menggunakan surat setoran pajak (SSP) atas nama kontraktor yang mengalihkan partisipasi interes.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Keempat, batas waktu penyetoran dan pelaporan. PMK 81/2024 menegaskan PPh atas penghasilan dari pengalihan partisipasi interes wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024.

Selain itu, kontraktor yang sudah melakukan pemotongan atau penyetoran sendiri PPh atas penghasilan dari pengalihan partisipasi interes wajib melaporkannya sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 PMK 81/2024.

Sebagai informasi, KKKS Migas adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.

Baca Juga: Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kontraktor tersebut bisa memiliki penghasilan lain di luar kontrak kerja sama di antaranya dari pengalihan partisipasi interes. Adapun partisipasi interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan KKKS Migas.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 93/2021, partisipasi Interes dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian.

Atas penghasilan dari pengalihan partisipasi interes tersebut, kontraktor akan dikenakan PPh yang bersifat final. PPh final tersebut dikenakan dengan 2 jenjang tarif. Pertama, tarif 5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa eksplorasi. Kedua, 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksploitasi. (sap)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, KKKS, kontraktor migas, partisipasi interes, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan