Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Kilang minyak. (foto: pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNewsPMK 81/2024 turut memuat ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan partisipasi interes.

Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam PMK 257/2011. Namun, berlakunya PMK 81/2024 mencabut dan menggantikan PMK 257/2011. Dengan demikian, ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran PPh atas partisipasi interes kini mengacu pada PMK 81/2024.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 483 angka 12 PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Apabila disandingkan, tidak ada perubahan ketentuan yang signifikan dalam PMK 81/2024. Kendati demikian, setidaknya ada 4 perubahan yang bisa menjadi perhatian.

Pertama, perubahan nomenklatur. PMK 81/2024 mengubah nomenklatur participating interest menjadi partisipasi interes. Selain itu, istilah kontraktor kini disebut secara lengkap menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (KKKS Migas).

Kedua, perubahan format bukti pemotongan PPh. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan partisipasi interes kini harus menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Artinya, bukti potong PPh atas pengalihan partisipasi interes kini dibuat menggunakan format bukti potong pada umumnya. Sebelumnya, PMK 257/2011 menyediakan format khusus untuk bukti potong PPh atas pengalihan partisipasi interes.

Ketiga, kontraktor penerima pengalihan partisipasi Interes yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak kini wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes setelah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sebelumnya, kontraktor penerima pengalihan partisipasi interes yang belum terdaftar sebagai wajib pajak juga harus menyetor sendiri PPh atas pengalihan partisipasi interes, tetapi menggunakan surat setoran pajak (SSP) atas nama kontraktor yang mengalihkan partisipasi interes.

Baca Juga: Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Keempat, batas waktu penyetoran dan pelaporan. PMK 81/2024 menegaskan PPh atas penghasilan dari pengalihan partisipasi interes wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024.

Selain itu, kontraktor yang sudah melakukan pemotongan atau penyetoran sendiri PPh atas penghasilan dari pengalihan partisipasi interes wajib melaporkannya sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 PMK 81/2024.

Sebagai informasi, KKKS Migas adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.

Baca Juga: Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Kontraktor tersebut bisa memiliki penghasilan lain di luar kontrak kerja sama di antaranya dari pengalihan partisipasi interes. Adapun partisipasi interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan KKKS Migas.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 93/2021, partisipasi Interes dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian.

Atas penghasilan dari pengalihan partisipasi interes tersebut, kontraktor akan dikenakan PPh yang bersifat final. PPh final tersebut dikenakan dengan 2 jenjang tarif. Pertama, tarif 5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa eksplorasi. Kedua, 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksploitasi. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak atas Proses Merger dan Akuisisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, KKKS, kontraktor migas, partisipasi interes, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PM Bisa Dikreditkan pada Masa Pajak Lain, PMK 81/2024 Tak Perlu Revisi

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:00 WIB
PMK 81/2024

Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada