Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

A+
A-
28
A+
A-
28
Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyebut kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 tak dapat dilakukan pemindahbukuan, tetapi diproses melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Penjelasan tersebut disampaikan petugas pajak dari KPP Madya Tangerang Hamidah saat memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan kesalahan penyetoran pajak di Ruang Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang.

“Untuk kelebihan yang dimaksud tak bisa dipindahbukukan, tetapi diproses melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” jelas Hamidah, dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Setelah Coretax DJP mulai diimplementasikan, lanjut Hamidah, pemindahbukuan salah satunya dapat diajukan untuk deposit yang telah disetorkan ke Coretax DJP dengan kode akun pajak 411168 dan kode jenis setoran 100.

Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan pun mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang setelah mengisi formulir dan melengkapi lampiran penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Bagi wajib pajak yang menemui kendala dapat datang ke helpdesk kantor pajak terdekat. Apabila ingin mengetahui informasi edukatif terkait dengan perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang.

Baca Juga: Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Sebagai informasi, penjelasan petugas pajak tersebut merespons permintaan salah satu karyawan wajib pajak badan yang mengajukan pemindahbukuan lantaran kelebihan setor untuk PPh Pasal 21 Masa November.

Merujuk pada PMK 81/2024, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diajukan kepada dirjen pajak atas 4 hal.

Pertama, penggunaan deposit pajak. Kedua, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

Ketiga, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Untuk diperhatikan, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tersebut tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:

  1. pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea ,eterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
    - pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian meterai elektronik; dan
    - penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (rig)

Baca Juga: Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya tangerang, pajak, daerah, pemindahbukuan, pmk 81/2024, restitusi, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025