Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban pendaftaran diri tersebut di antaranya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP).

Sebelumnya, perincian ketentuan pendaftaran WPOP diatur dalam PMK 147/2017. Namun, PMK 147/2017 telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. Untuk itu, ketentuan pendaftaran diri bagi WPOP kini mengacu pada BAB IV PMK 81/2024.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:...PMK 147/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 483 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Syarat Subjektif dan Objektif

Merujuk Pasal 15 PMK 81/2024, WPOP wajib mendaftarkan diri apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif yang dimaksud mengacu pada ketentuan terkait dengan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sesuai dengan Pasal 2A ayat (1) UU PPh, kewajiban pajak subjektif bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Artinya, kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Sementara itu, untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia.

Kemudian, kewajiban pajak subjektif bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dibedakan antara yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) atau tidak melalui BUT.

Bagi orang pribadi SPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu BUT, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat BUT tersebut berada di Indonesia.

Baca Juga: Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Sedangkan bagi orang pribadi SPLN yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber‐sumber di Indonesia.

Adapun persyaratan objektif berarti orang pribadi tersebut telah menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (5) PMK 81/2024.

Orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif inilah yang disebut sebagai wajib pajak. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menyebut WPOP yang menerima penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Baca Juga: Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Jenis WPOP

Pasal 16 ayat (3) PMK 81/2024 membagi WPOP yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP menjadi WPOP penduduk dan bukan penduduk yang:

1. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT); dan

Baca Juga: Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

2. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas PTKP.

Tempat pendaftaran

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK 81/2024, WPOP wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak. Bagi WPOP yang memiliki lebih dari 1 tempat tinggal maka dirjen pajak berwenang menetapkan tempat tinggal sebagai tempat pendaftaran diri bagi WPOP yang bersangkutan.

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Adapun WP OPPT juga diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat WPOP terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi setiap tempat kegiatan usahanya.

Bentuk NPWP

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PMK 81/2024, NPWP yang diberikan untuk NPWP berupa:

Baca Juga: Biaya IMB Masuk Hitungan Dasar Pengenaan PPN KMS? Ini Kata Kring Pajak

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan. NIK sebagai NPWP berlaku untuk WPOP yang merupakan penduduk; dan

2. nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP sebagai NPWP. NPWP 16 digit berlaku bagi WPOP bukan penduduk.

Kewajiban Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Baca Juga: Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) PMK 81/2024, kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

1. hidup berpisah berdasarkan putusan hakim ;

2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta ;

Baca Juga: Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Simak Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri?

NPWP bagi Orang Pribadi yang Tidak Wajib Memiliki NPWP

Salah satu muatan baru yang diatur dalam PMK 81/2024 adalah pemberian NPWP bagi orang pribadi yang sebenarnya tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP, tetapi membutuhkan NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Baca Juga: WP Terkendala Saat Terbitkan Bupot di Coretax, Tim DJP Kebut Perbaikan

Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) PMK 81/2024, orang pribadi yang: (i) belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak; (ii) tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN; atau (iii) tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh, dapat diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Untuk WPOP penduduk dengan penghasilan di bawah PTKP menggunakan NIK yang tervalidasi sebagai identitas perpajakan. Sementara itu, WPOP bukan penduduk dengan penghasilan di bawah PTKP menggunakan nomor identitas perjakan dengan format 16 digit.

Adapun orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi tersebut.

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Sementara itu, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN dan tidak termasuk subjek pajak diadministrasikan pada KPP yang ditetapkan direktur jenderal pajak.

Jangka waktu pendaftaran

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 81/2024, WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk WP OPPT wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Baca Juga: Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Sementara itu, WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri maksimal akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi PTKP.

Penerbitan NPWP secara Jabatan

Dalam hal WPOP tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran diri sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan maka Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PMK 81/2024

Baca Juga: Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Penerbitan NPWP secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Simak Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 81/2024, npwp, npwp op, administrasi pajak, wajib pajak orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:36 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

AS Makin Proteksionis, Penanganan BEPS Global Kian Terpecah-pecah

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026