Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban pendaftaran diri tersebut di antaranya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP).

Sebelumnya, perincian ketentuan pendaftaran WPOP diatur dalam PMK 147/2017. Namun, PMK 147/2017 telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. Untuk itu, ketentuan pendaftaran diri bagi WPOP kini mengacu pada BAB IV PMK 81/2024.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:...PMK 147/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 483 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Syarat Subjektif dan Objektif

Merujuk Pasal 15 PMK 81/2024, WPOP wajib mendaftarkan diri apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif yang dimaksud mengacu pada ketentuan terkait dengan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sesuai dengan Pasal 2A ayat (1) UU PPh, kewajiban pajak subjektif bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Artinya, kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Sementara itu, untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia.

Kemudian, kewajiban pajak subjektif bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dibedakan antara yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) atau tidak melalui BUT.

Bagi orang pribadi SPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu BUT, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat BUT tersebut berada di Indonesia.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Sedangkan bagi orang pribadi SPLN yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber‐sumber di Indonesia.

Adapun persyaratan objektif berarti orang pribadi tersebut telah menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (5) PMK 81/2024.

Orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif inilah yang disebut sebagai wajib pajak. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menyebut WPOP yang menerima penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Jenis WPOP

Pasal 16 ayat (3) PMK 81/2024 membagi WPOP yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP menjadi WPOP penduduk dan bukan penduduk yang:

1. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT); dan

Baca Juga: Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

2. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas PTKP.

Tempat pendaftaran

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK 81/2024, WPOP wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak. Bagi WPOP yang memiliki lebih dari 1 tempat tinggal maka dirjen pajak berwenang menetapkan tempat tinggal sebagai tempat pendaftaran diri bagi WPOP yang bersangkutan.

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Adapun WP OPPT juga diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat WPOP terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi setiap tempat kegiatan usahanya.

Bentuk NPWP

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PMK 81/2024, NPWP yang diberikan untuk NPWP berupa:

Baca Juga: Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan. NIK sebagai NPWP berlaku untuk WPOP yang merupakan penduduk; dan

2. nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP sebagai NPWP. NPWP 16 digit berlaku bagi WPOP bukan penduduk.

Kewajiban Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) PMK 81/2024, kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

1. hidup berpisah berdasarkan putusan hakim ;

2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta ;

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Simak Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri?

NPWP bagi Orang Pribadi yang Tidak Wajib Memiliki NPWP

Salah satu muatan baru yang diatur dalam PMK 81/2024 adalah pemberian NPWP bagi orang pribadi yang sebenarnya tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP, tetapi membutuhkan NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Baca Juga: WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) PMK 81/2024, orang pribadi yang: (i) belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak; (ii) tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN; atau (iii) tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh, dapat diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Untuk WPOP penduduk dengan penghasilan di bawah PTKP menggunakan NIK yang tervalidasi sebagai identitas perpajakan. Sementara itu, WPOP bukan penduduk dengan penghasilan di bawah PTKP menggunakan nomor identitas perjakan dengan format 16 digit.

Adapun orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi tersebut.

Baca Juga: Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Sementara itu, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN dan tidak termasuk subjek pajak diadministrasikan pada KPP yang ditetapkan direktur jenderal pajak.

Jangka waktu pendaftaran

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 81/2024, WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk WP OPPT wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Baca Juga: Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Sementara itu, WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri maksimal akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi PTKP.

Penerbitan NPWP secara Jabatan

Dalam hal WPOP tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran diri sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan maka Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PMK 81/2024

Baca Juga: DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Penerbitan NPWP secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Simak Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 81/2024, npwp, npwp op, administrasi pajak, wajib pajak orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
PMK 37/2025

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:30 WIB
APBN 2025

Pemerintah Tawarkan 2 Seri SBN Ritel, Segini Besaran Kuponnya