Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (20/5/2025) merupakan jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak April 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024.
Berbeda dengan masa-masa sebelumnya, tidak ada penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2025. Adapun penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025 terakhir diberikan untuk masa pajak Maret 2025.
“Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk: Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025,” bunyi penggalan diktum ketiga KEP-67/PJ/2025, dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2025 melampaui tanggal 20 Mei 2025 akan terkena sanksi. Ringkasnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh kini terkena sanksi tanpa ada relaksasi atau penghapusan sanksi.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh akan dikenakan sanksi denda senilai Rp100.000.
Sanksi denda tersebut akan ditagih dengan penerbitan Surat Tagihan pajak (STP). Terkait dengan sanksi yang tercantum dalam STP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi bisa diajukan sepanjang sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain berdasarkan permohonan, dirjen pajak juga dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi secara jabatan.
Selain itu, UU KUP juga mengatur kondisi-kondisi yang membuat wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU KUP, pengenaan sanksi denda tidak dilakukan di antaranya terhadap wajib pajak lain yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Perincian ketentuan wajib pajak lain yang tidak dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT pun telah diatur dalam Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024.
Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak lain yang dimaksud adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena mengalami di antara 6 kondisi.
Pertama, kerusuhan massal. Kedua, kebakaran. Ketiga, ledakan bom atau aksi terorisme, Keempat, perang antarsuku. Kelima, kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Keenam, keadaan lain berdasarkan pertimbangan dirjen pajak. Artinya, apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT, termasuk SPT Masa, karena mengalami di antara kondisi tersebut bisa tidak terkena sanksi denda.
Namun, pengecualian pengenaan denda terhadap wajib pajak lain yang mengalami kondisi tertentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, wajib pajak lain tersebut baru bisa tidak terkena denda apabila ditetapkan oleh dirjen pajak melalui suatu keputusan dirjen pajak. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.