Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

A+
A-
5
A+
A-
5
Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (20/5/2025) merupakan jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak April 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024.

Berbeda dengan masa-masa sebelumnya, tidak ada penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2025. Adapun penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025 terakhir diberikan untuk masa pajak Maret 2025.

“Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk: Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025,” bunyi penggalan diktum ketiga KEP-67/PJ/2025, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2025 melampaui tanggal 20 Mei 2025 akan terkena sanksi. Ringkasnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh kini terkena sanksi tanpa ada relaksasi atau penghapusan sanksi.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh akan dikenakan sanksi denda senilai Rp100.000.

Sanksi denda tersebut akan ditagih dengan penerbitan Surat Tagihan pajak (STP). Terkait dengan sanksi yang tercantum dalam STP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Baca Juga: Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi bisa diajukan sepanjang sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain berdasarkan permohonan, dirjen pajak juga dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi secara jabatan.

Selain itu, UU KUP juga mengatur kondisi-kondisi yang membuat wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU KUP, pengenaan sanksi denda tidak dilakukan di antaranya terhadap wajib pajak lain yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Perincian ketentuan wajib pajak lain yang tidak dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT pun telah diatur dalam Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024.

Baca Juga: Ingat! Kode Billing PPh 23 Muncul Otomatis Usai Klik Bayar dan Lapor

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak lain yang dimaksud adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena mengalami di antara 6 kondisi.

Pertama, kerusuhan massal. Kedua, kebakaran. Ketiga, ledakan bom atau aksi terorisme, Keempat, perang antarsuku. Kelima, kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Keenam, keadaan lain berdasarkan pertimbangan dirjen pajak. Artinya, apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT, termasuk SPT Masa, karena mengalami di antara kondisi tersebut bisa tidak terkena sanksi denda.

Baca Juga: Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Namun, pengecualian pengenaan denda terhadap wajib pajak lain yang mengalami kondisi tertentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, wajib pajak lain tersebut baru bisa tidak terkena denda apabila ditetapkan oleh dirjen pajak melalui suatu keputusan dirjen pajak. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU KUP, PMK 81/2024, KEP-67/PJ/2025, pelaporan pajak, penyetoran pajak, SPT masa, SPT masa pph, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak