Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ilustrasi. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
PALU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah memberikan fasilitas penghapusan tunggakan dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta sanksi yang terkait dengan tunggakan tersebut dihapuskan sepanjang wajib pajak melunasi PKB tahun pajak 2025.
"Pokoknya dihapus semua, dendanya juga dihapus. Hanya dibayar 1 tahun berjalan, bahkan kendaraan yang mati 10 tahun cukup bayar 1 tahun saja," ujar Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah 1 Kota Palu Yudhiansyah Latjunala, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 14 April sampai dengan 14 Mei 2025.
Yudhiansyah mengatakan insentif penghapusan tunggakan ini tergolong besar dan kemungkinan besar tidak akan diadakan kembali di kemudian hari.
Meski tunggakan PKB dihapuskan, wajib pajak tetap harus melunasi tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) senilai Rp32.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp100.000 per tahun untuk mobil/truk.
"Jasa Raharja tetap berkontribusi terkait relaksasi penghapusan PKB oleh gubernur, tetapi yang menjadi poin adalah pembebasan denda tahun yang telah lewat," ungkap Erwin selaku humas Jasa Raharja seperti dilansir media.alkhairaat.id.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.