Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

A+
A-
3
A+
A-
3
Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ilustrasi. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

PALU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah memberikan fasilitas penghapusan tunggakan dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta sanksi yang terkait dengan tunggakan tersebut dihapuskan sepanjang wajib pajak melunasi PKB tahun pajak 2025.

"Pokoknya dihapus semua, dendanya juga dihapus. Hanya dibayar 1 tahun berjalan, bahkan kendaraan yang mati 10 tahun cukup bayar 1 tahun saja," ujar Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah 1 Kota Palu Yudhiansyah Latjunala, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 14 April sampai dengan 14 Mei 2025.

Yudhiansyah mengatakan insentif penghapusan tunggakan ini tergolong besar dan kemungkinan besar tidak akan diadakan kembali di kemudian hari.

Meski tunggakan PKB dihapuskan, wajib pajak tetap harus melunasi tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) senilai Rp32.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp100.000 per tahun untuk mobil/truk.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

"Jasa Raharja tetap berkontribusi terkait relaksasi penghapusan PKB oleh gubernur, tetapi yang menjadi poin adalah pembebasan denda tahun yang telah lewat," ungkap Erwin selaku humas Jasa Raharja seperti dilansir media.alkhairaat.id.

Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, pemutihan pajak, Sulteng

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

Rabu, 09 April 2025 | 14:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Selasa, 08 April 2025 | 19:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Bebaskan PKB dan BBNB Atas Kendaraan yang Mutasi Pelat

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada