Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

A+
A-
13
A+
A-
13
Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

Ilustrasi. 

SITUBONDO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo siap berkolaborasi dengan Pemkab Situbondo dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Kepala KPP Pratama Situbondo Bangun Nur Cahya Kurniawan mengatakan DJP dan DJPK telah meneken perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah.

“Sinergi data pajak pusat dan pajak daerah merupakan salah satu upaya penguatan local taxing power yang diinisiasi oleh Kemenkeu. Saat ini, PKS OP4D telah masuk tahap ke-VI dan diikuti oleh 129 pemda, salah satunya Pemkab Situbondo,” sebut Nur dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Oleh karena itu, lanjut Nur, KPP Pratama Situbondo selaku instansi vertikal DJP siap berkolaborasi dengan Pemkab Situbondo untuk mengoptimalkan potensi pajak pusat dan daerah.

Menurut Nur, optimalisasi pajak tersebut bisa dilakukan melalui pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama melalui Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), pendampingan, serta upaya pencegahan korupsi.

Pada 2025, PKS OP4D makin diperkuat dengan kebijakan baru, seperti implementasi opsen pajak kendaraan bermotor, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 85/ 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dan PMK 7/2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Menurut Nur, kebijakan-kebijakan itu membuka peluang lebih besar bagi pemda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga nantinya bisa dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama situbondo, local taxing power, pajak pusat, pajak daerah, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial