Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

A+
A-
59
A+
A-
59
Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

Pedagang menata perhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

DENPASAR, DDTCNews - Sebanyak 35 pengusaha emas perhiasan diundang ke KPP Pratama Denpasar Barat beberapa waktu lalu. Pedagang emas yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Cabang Denpasar itu menjadi sasaran sosialisasi perpajakan.

Salah satu topik diskusi dalam sosialisasi ini adalah ketentuan yang tertuang dalam PMK 48/2023, yakni kewajiban bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

"Aturan baru [PMK 48/2023] ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi PKP. Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Secara teknis nanti akan disampaikan oleh para narasumber kami," ungkap Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Rianto Faisal, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Perlu dicatat pula, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2), juga berlaku bagi pabrikan dan pedagangan yang masuk kriteria pengusaha kecil.

“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP … tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan pasal itu.

Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jasa yang dimaksud antara lain adalah jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa lain yang sejenis.

Sesuai dengan penyesuaian terbaru, tarif PPN menurut undang-undang (statutory tax rate) naik dari 11% menjadi 12%. Selain itu, PPN besaran tertentu terkait dengan penyerahan emas perhiasan juga dikecualikan dari penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain PMK 131/2024 (11/12 dari harga jual).

Berdasarkan PMK 48/2024, emas perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Adapun PKP yang dimaksud adalah pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

Bagi PKP pabrikan emas, ada 2 jenis besaran tertentu yang digunakan. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan.

Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif umum PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual.

Baca Juga: Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada: (i) pabrikan emas perhiasan lainnya; dan/atau (ii) pedagang emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025 maka PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.

Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.

Sementara itu, bagi PKP pedagang emas perhiasan terdapat 3 jenis besaran tertentu. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan serta kepemilikan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.

Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.

Baca Juga: PPN Jadi Pajak Konsumsi Terefektif Jika Kapasitas Administrasi Memadai

Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.

Ketiga, sebesar 0% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 0% dari tarif PPN itu berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.

Baca Juga: Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 0% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 0% dikali harga jual. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, pedagang emas, emas perhiasan, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 13:00 WIB
JAWA TENGAH

Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli