Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

A+
A-
59
A+
A-
59
Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

Pedagang menata perhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

DENPASAR, DDTCNews - Sebanyak 35 pengusaha emas perhiasan diundang ke KPP Pratama Denpasar Barat beberapa waktu lalu. Pedagang emas yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Cabang Denpasar itu menjadi sasaran sosialisasi perpajakan.

Salah satu topik diskusi dalam sosialisasi ini adalah ketentuan yang tertuang dalam PMK 48/2023, yakni kewajiban bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

"Aturan baru [PMK 48/2023] ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi PKP. Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Secara teknis nanti akan disampaikan oleh para narasumber kami," ungkap Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Rianto Faisal, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Perlu dicatat pula, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2), juga berlaku bagi pabrikan dan pedagangan yang masuk kriteria pengusaha kecil.

“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP … tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan pasal itu.

Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis.

Baca Juga: Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Jasa yang dimaksud antara lain adalah jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa lain yang sejenis.

Sesuai dengan penyesuaian terbaru, tarif PPN menurut undang-undang (statutory tax rate) naik dari 11% menjadi 12%. Selain itu, PPN besaran tertentu terkait dengan penyerahan emas perhiasan juga dikecualikan dari penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain PMK 131/2024 (11/12 dari harga jual).

Berdasarkan PMK 48/2024, emas perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan.

Baca Juga: Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Adapun PKP yang dimaksud adalah pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

Bagi PKP pabrikan emas, ada 2 jenis besaran tertentu yang digunakan. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan.

Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif umum PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada: (i) pabrikan emas perhiasan lainnya; dan/atau (ii) pedagang emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025 maka PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.

Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.

Sementara itu, bagi PKP pedagang emas perhiasan terdapat 3 jenis besaran tertentu. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan serta kepemilikan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.

Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.

Ketiga, sebesar 0% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 0% dari tarif PPN itu berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.

Baca Juga: Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 0% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 0% dikali harga jual. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, pedagang emas, emas perhiasan, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 13/2025

Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025