Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Pekerja merapikan rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menilai pemerintah perlu mencermati dampak penurunan daya beli masyarakat terhadap kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini.

Wihadi mengatakan telah menerima keluhan dari pengusaha mengenai penurunan konsumsi rokok. Kondisi tersebut kemudian juga berdampak pada merosotnya pita cukai yang dipesan pengusaha.

"Kenapa kami konsentrasi terhadap penjualan rokok? Karena rokok identik dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Maka dari itu, kita harus menjaga penerimaan negara di bidang ini," katanya, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Wihadi bersama anggota Komisi XI DPR lainnya dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke sebuah pabrik rokok di Pasuruan, Jawa Timur. Pada kesempatan itu, pihak manajemen perusahaan menyampaikan adanya penurunan signifikan dalam pemesanan pita cukai.

Dia menjelaskan penurunan pemesanan pita cukai disebabkan oleh 2 faktor utama, yakni pelemahan daya beli masyarakat dan peningkatan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, Komisi XI DPR bersama pemangku kepentingan lainnya perlu segera mencari solusi untuk memulihkan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, penindakan terhadap barang rokok ilegal harus dipertegas, baik pada rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, maupun dilekati pita cukai salah peruntukan.

Baca Juga: Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.

"Tujuannya agar industri ini tetap berjalan dan penerimaan negara tidak terganggu," ujarnya.

Hingga Februari 2025, realisasi CHT tercatat senilai Rp38,4 triliun atau turun 2,6%. Kontraksi ini disebabkan oleh produksi rokok pada November dan Desember 2024 yang turun 5,2%, sebagai basis penghitungan penerimaan hasil tembakau pada Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Adapun pada tahun ini, penerimaan CHT ditargetkan senilai Rp230,09 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, cukai hasil tembakau, CHT, penerimaan cukai, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada