Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

Pekerja merapikan rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai Indonesia lebih cocok menerapkan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara tahun jamak atau multiyears, ketimbang menetapkan tarif baru setiap tahun.

Peneliti CISDI Gea Melinda mengatakan hasil riset menunjukkan penerapan kebijakan tarif CHT secara multiyears dapat mendatangkan berbagai keuntungan pada perekonomian. Menurutnya, penerapan kebijakan tarif CHT secara multiyears pada 2023-2024 juga tergolong berhasil.

"Kami merasa kebijakan cukai tembakau tahun jamak ini penting dan sangat relate untuk keadaan Indonesia saat ini," ujarnya dalam peluncuran Riset CISDI: Dampak Harga Rokok dan Faktor Sosial pada Remaja & Rokok Ilegal, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Gea menyampaikan pemerintah perlu melanjutkan penerapan kebijakan CHT secara multiyears karena itu memiliki 3 dampak positif. Pertama, implementasinya mendapatkan respons positif dari pemerintah lantaran mengurangi beban administrasi dan polemik yang sering terjadi setiap pengumuman kenaikan tarif CHT.

Kedua, memberikan kepastian harga dan penerimaan negara. Peningkatan harga produk tembakau yang dapat diprediksi justru membantu pemerintah untuk menargetkan penerimaan negara dan alokasi dana untuk penanggulangan dampak konsumsi tembakau.

Ketiga, membantu pemerintah mencapai target RPJMN 2025-2029, terutama mengenai penurunan prevalensi merokok di Indonesia.

Baca Juga: Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Gea menambahkan penerapan kebijakan CHT dengan skema multiyears juga telah diterapkan di banyak negara seperti Australia, Selandia Baru, Filipina, Serbia, Ukraina, Albania, dan Makedonia Utara.

"Walau ada beberapa dampak positifnya, kami tidak memungkiri memang perancangan maupun implementasi kebijakan ini akan membawa beberapa tantangan," ujarnya.

Berdasarkan riset, ada 3 tantangan utama sebagian negara tidak mendukung kebijakan CHT secara multiyears. Sebab, kebijakan CHT erat berkaitan dengan kepentingan industri tembakau dalam lobi politik, serta munculnya oposisi yang menggunakan media agar publik menolak kebijakan CHT.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Kendati demikian, terdapat sejumlah strategi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi tantangan tersebut. Di antaranya, menggunakan kebijakan CHT secara multiyears untuk mencapai target RPJMN 2025-2029, serta merevisi Pasal 5 ayat (4) UU 39/2007 tentang Cukai yang kontraproduktif.

Gea juga mengutarakan terdapat 3 butir rekomendasi bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan CHT di masa depan. Pertama, menaikkan harga rokok secara signifikan melalui kenaikan cukai secara berkala atau menggunakan skema multiyears.

Kedua, melakukan simplifikasi struktur tarif cukai guna mengurangi kesenjangan harga antar jenis rokok sehingga tidak ada lagi opsi rokok murah. Ketiga, mengimplementasikan PP 28/2024, terutama perluasan layanan upaya berhenti merokok dan penegakan kawasan tanpa rokok (KTR). (dik)

Baca Juga: Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, CISDI,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Jum'at, 25 April 2025 | 11:10 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi dengan AS, RI Siap Modifikasi Aturan yang Hambat Pengusaha

Jum'at, 25 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pemungutan dan Tarif PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Jum'at, 25 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung