Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

Pekerja merapikan rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai Indonesia lebih cocok menerapkan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara tahun jamak atau multiyears, ketimbang menetapkan tarif baru setiap tahun.

Peneliti CISDI Gea Melinda mengatakan hasil riset menunjukkan penerapan kebijakan tarif CHT secara multiyears dapat mendatangkan berbagai keuntungan pada perekonomian. Menurutnya, penerapan kebijakan tarif CHT secara multiyears pada 2023-2024 juga tergolong berhasil.

"Kami merasa kebijakan cukai tembakau tahun jamak ini penting dan sangat relate untuk keadaan Indonesia saat ini," ujarnya dalam peluncuran Riset CISDI: Dampak Harga Rokok dan Faktor Sosial pada Remaja & Rokok Ilegal, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Gea menyampaikan pemerintah perlu melanjutkan penerapan kebijakan CHT secara multiyears karena itu memiliki 3 dampak positif. Pertama, implementasinya mendapatkan respons positif dari pemerintah lantaran mengurangi beban administrasi dan polemik yang sering terjadi setiap pengumuman kenaikan tarif CHT.

Kedua, memberikan kepastian harga dan penerimaan negara. Peningkatan harga produk tembakau yang dapat diprediksi justru membantu pemerintah untuk menargetkan penerimaan negara dan alokasi dana untuk penanggulangan dampak konsumsi tembakau.

Ketiga, membantu pemerintah mencapai target RPJMN 2025-2029, terutama mengenai penurunan prevalensi merokok di Indonesia.

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Gea menambahkan penerapan kebijakan CHT dengan skema multiyears juga telah diterapkan di banyak negara seperti Australia, Selandia Baru, Filipina, Serbia, Ukraina, Albania, dan Makedonia Utara.

"Walau ada beberapa dampak positifnya, kami tidak memungkiri memang perancangan maupun implementasi kebijakan ini akan membawa beberapa tantangan," ujarnya.

Berdasarkan riset, ada 3 tantangan utama sebagian negara tidak mendukung kebijakan CHT secara multiyears. Sebab, kebijakan CHT erat berkaitan dengan kepentingan industri tembakau dalam lobi politik, serta munculnya oposisi yang menggunakan media agar publik menolak kebijakan CHT.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Kendati demikian, terdapat sejumlah strategi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi tantangan tersebut. Di antaranya, menggunakan kebijakan CHT secara multiyears untuk mencapai target RPJMN 2025-2029, serta merevisi Pasal 5 ayat (4) UU 39/2007 tentang Cukai yang kontraproduktif.

Gea juga mengutarakan terdapat 3 butir rekomendasi bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan CHT di masa depan. Pertama, menaikkan harga rokok secara signifikan melalui kenaikan cukai secara berkala atau menggunakan skema multiyears.

Kedua, melakukan simplifikasi struktur tarif cukai guna mengurangi kesenjangan harga antar jenis rokok sehingga tidak ada lagi opsi rokok murah. Ketiga, mengimplementasikan PP 28/2024, terutama perluasan layanan upaya berhenti merokok dan penegakan kawasan tanpa rokok (KTR). (dik)

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, CISDI,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025