Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan akan mempertimbangkan berbagai masukan untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal, termasuk menerapkan sistem pelacakan dan penelusuran (trace and track) untuk memastikan pelunasan pembayaran cukai.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto mengatakan penanganan rokok ilegal masih dihadapkan pada banyak tantangan. Termasuk soal penerapan sistem yang baru, DJBC antara lain perlu mempertimbangkan kondisi spasial Indonesia yang luas dan berbentuk kepulauan.

"Kami juga sangat membuka diri terkait dengan skema dan sistem yang mungkin yang pasti harusnya lebih efisien," ujarnya dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Akbar mengatakan sistem trace and track memang dapat digunakan untuk mengawasi kepatuhan pelekatan cukai pada rokok yang beredar di pasar. Meski demikian, pengadopsial sistem tersebut di Indonesia tidak akan mudah.

Dia menjelaskan penerapan sistem baru harus mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang luas dan berupa kepulauan. Kemudian, saat ini terdapat lebih dari 1.700 pabrik rokok yang tersebar di seluruh wilayah.

Selain itu, pemerintah juga harus membandingkan biaya dan manfaat yang nantinya dihasilkan dari penerapan sistem tersebut.

Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Menurutnya, DJBC juga terus melakukan kajian untuk memperbarui sistem pengawasan rokok ilegal di internalnya.

"Trace and track yang disampaikan menurut kami sangat menarik, meski ada challenge yang sangat luar biasa," kata Akbar.

Usulan DJBC menerapkan sistem trace and track untuk pengawasan cukai ini disampaikan oleh peneliti dari Health Economics Research Associate Zulfiqar Firdaus. Menurutnya, sistem tersebut dapat dijalankan dengan cara memberikan tanda unik pada tiap kemasan rokok hasil pabrikan atau di pita cukainya.

Baca Juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Dia menerangkan pelacakan pergerakan dilakukan secara real time di seluruh rantai pasok. Hal ini bertujuan memastikan kewajiban pembayaran cukai ke negara.

"Ini untuk memastikan kewajiban pembayaran cukai untuk setiap pak itu sudah terjadi, bisa dilihat real time. Memang penerapannya kita tahu banyak challenge-nya kalau di Indonesia," ujarnya.

Zulfiqar pun sepakat wilayah yang luas serta supply chain yang panjang akan memunculkan tantangan dalam penerapan sistem baru ini di Indonesia. Namun, lanjutnya, dibutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, distributor, dan industri rokok untuk membangun sistem pengawasan rokok ilegal yang lebih kuat. (dik)

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan bea cukai, cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, rokok ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:51 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp52,6 Triliun, Tumbuh 2 Persen

Sabtu, 08 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun