Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

A+
A-
1
A+
A-
1
Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

Ilustrasi. Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan rokok ilegal merupakan tantangan serius yang perlu dipelajari secara mendalam agar tidak mengganggu cukai.

"Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya. Umumnya, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Saat ini, masih banyak pelaku industri rokok yang memanipulasi klasifikasi proses ataupun menjual rokok polos tanpa pita cukai. Praktik produksi dan peredaran rokok ilegal dilatarbelakangi oleh tarif cukai yang terus naik dan HJE yang ketat.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus pikirkan exit strategy yang tepat," ujar Misbakhun.

Bila dibiarkan, peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan. Terlebih, cukai merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp200 triliun.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

"Makanya, pengawasan dan kebijakan yang adil sangat diperlukan sehingga sektor ini tetap sehat dan berkelanjutan," tutur Misbakhun.

Misbakhun menuturkan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Jika tidak disertai dengan kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan," katanya. (rig)

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, dpr, peredaran rokok ilegal, rokok ilegal, pita cukai, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak