Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

A+
A-
1
A+
A-
1
Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

Ilustrasi. Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan rokok ilegal merupakan tantangan serius yang perlu dipelajari secara mendalam agar tidak mengganggu cukai.

"Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya. Umumnya, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Saat ini, masih banyak pelaku industri rokok yang memanipulasi klasifikasi proses ataupun menjual rokok polos tanpa pita cukai. Praktik produksi dan peredaran rokok ilegal dilatarbelakangi oleh tarif cukai yang terus naik dan HJE yang ketat.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus pikirkan exit strategy yang tepat," ujar Misbakhun.

Bila dibiarkan, peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan. Terlebih, cukai merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp200 triliun.

Baca Juga: Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

"Makanya, pengawasan dan kebijakan yang adil sangat diperlukan sehingga sektor ini tetap sehat dan berkelanjutan," tutur Misbakhun.

Misbakhun menuturkan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Jika tidak disertai dengan kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan," katanya. (rig)

Baca Juga: SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, dpr, peredaran rokok ilegal, rokok ilegal, pita cukai, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal