Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

A+
A-
4
A+
A-
4
Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Suasana penyerahan tersangka pengedar rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut. (foto: DJBC)

GARUT, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Garut dalam kasus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga Rp887 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan DJBC Tasikmalaya Budhi Irawan mengungkapkan kasus ini bermula dari penyelidikan lintas provinsi yang akhirnya mengarah pada penangkapan TR. Adapun TR diduga membeli rokok ilegal dari luar wilayah Garut dan mengedarkannya di daerah tersebut tanpa pita cukai yang sah.

“Garut memiliki pangsa pasar besar bagi peredaran rokok ilegal, mengingat tingginya jumlah perokok aktif. Potensi penjualannya sangat besar. Makanya mereka menjadikan daerah sini sebagai target pemasaran,” katanya, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne menegaskan tersangka TR akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Dia dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Cukai serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 189.172 batang rokok ilegal, mobil pengangkut rokok ilegal, serta beberapa dokumen dan alat komunikasi yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Adapun TR terancam hukuman minimal 1 - 5 tahun penjara.

Seperti dilansir laman resmi DJBC, Kejaksaan Negeri Garut siap membawa kasus tersebut ke meja hijau untuk memastikan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Sebagai informasi, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Simak Apa Itu Rokok Ilegal?

Umumnya, rokok ilegal memiliki 4 ciri. Pertama, dilekati dengan pita cukai palsu. Rokok dengan pita cukai palsu berarti rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai media pelunasan cukai.

Kedua, dilekati dengan pita cukai bekas. Rokok dengan pita cukai bekas berarti rokok tersebut menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Ketiga, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Rokok tanpa pita cukai (rokok polos) berarti produsen rokok tidak menempelkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.

Keempat, dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Rokok dengan pita cukai berbeda mengacu pada rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau pita cukai yang salah personalisasi.

Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan berarti jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai. Misal, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), tetapi ditempeli pita cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM).

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Sementara itu, rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi berarti pita cukai yang digunakan pada rokok tersebut bukan milik pabrik yang bersangkutan. Adapun kode personalisasi dikhususkan untuk pabrik selain pabrik golongan I. Simak Mengenal Ciri-Ciri Rokok Ilegal (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc tasikmalaya, rokok ilegal, hukuman penjara, kerugian negara, cukai, cukai rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%