Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Musthofa menilai pemerintah perlu membentuk lebih banyak aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di berbagai wilayah di Indonesia.

Musthofa mengatakan pembentukan APHT seperti di Kabupaten Kudus telah berhasil meningkatkan iklim usaha pada industri rokok. Selain itu, keberadaan APHT juga banyak menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pendapatan dari cukai besar, tetapi nilai manfaatnya yang utama. Produksi rokok menyerap banyak tenaga kerja, dan ini penting untuk daerah seperti Kudus," katanya, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: DJBC Targetkan Satgas Pengawasan Rokok Ilegal Mulai Kerja Tahun Ini

Musthofa mengatakan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu kontributor penerimaan yang penting bagi negara. Pemerintah pun perlu mengembalikan manfaat dari CHT tersebut kepada masyarakat, terutama pada sentra-sentra produksi hasil tembakau.

Pemerintah telah memiliki mekanisme dana bagi hasil (DBH) CHT untuk mendistribusikan manfaat penerimaan CHT kepada pemda. Melalui sebagian porsi dari DBH CHT itulah, pemerintah dapat mendorong pemda membentuk APHT di wilayah masing-masing.

APHT Kudus tercatat sebagai APHT pertama di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2020, dia menilai keberadaan APHT ini mampu meningkatkan produksi rokok legal serta menyerap banyak tenaga kerja di kabupaten tersebut.

Baca Juga: Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

"Saya melihat bahwa keadilan ini perlu dikejar. Pertama, dari sisi pendapatan, yang kedua dari sisi peruntukan," ujarnya.

Pembentukan APHT telah diatur berdasarkan PMK 22/2023 untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan bagi pengusaha pabrik hasil tembakau skala mikro, kecil, dan menengah. Dengan skema ini, pabrik hasil tembakau akan dikumpulkan atau dipusatkan dalam suatu kawasan tertentu sehingga lebih mudah menjalankan kegiatan usahanya.

PMK 22/2023 mengatur APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Baca Juga: Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT bakal diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Baca Juga: DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (dik)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cht, dbh cht, apht, industri rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jum'at, 13 Desember 2024 | 12:39 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

2 PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Naik

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal