Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Musthofa menilai pemerintah perlu membentuk lebih banyak aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di berbagai wilayah di Indonesia.

Musthofa mengatakan pembentukan APHT seperti di Kabupaten Kudus telah berhasil meningkatkan iklim usaha pada industri rokok. Selain itu, keberadaan APHT juga banyak menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pendapatan dari cukai besar, tetapi nilai manfaatnya yang utama. Produksi rokok menyerap banyak tenaga kerja, dan ini penting untuk daerah seperti Kudus," katanya, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Akibat 2 Hal Ini, Penerimaan Cukai Rokok Diproyeksi Turun Tahun Ini

Musthofa mengatakan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu kontributor penerimaan yang penting bagi negara. Pemerintah pun perlu mengembalikan manfaat dari CHT tersebut kepada masyarakat, terutama pada sentra-sentra produksi hasil tembakau.

Pemerintah telah memiliki mekanisme dana bagi hasil (DBH) CHT untuk mendistribusikan manfaat penerimaan CHT kepada pemda. Melalui sebagian porsi dari DBH CHT itulah, pemerintah dapat mendorong pemda membentuk APHT di wilayah masing-masing.

APHT Kudus tercatat sebagai APHT pertama di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2020, dia menilai keberadaan APHT ini mampu meningkatkan produksi rokok legal serta menyerap banyak tenaga kerja di kabupaten tersebut.

Baca Juga: DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

"Saya melihat bahwa keadilan ini perlu dikejar. Pertama, dari sisi pendapatan, yang kedua dari sisi peruntukan," ujarnya.

Pembentukan APHT telah diatur berdasarkan PMK 22/2023 untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan bagi pengusaha pabrik hasil tembakau skala mikro, kecil, dan menengah. Dengan skema ini, pabrik hasil tembakau akan dikumpulkan atau dipusatkan dalam suatu kawasan tertentu sehingga lebih mudah menjalankan kegiatan usahanya.

PMK 22/2023 mengatur APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Baca Juga: Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT bakal diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Baca Juga: DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (dik)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cht, dbh cht, apht, industri rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Senin, 28 Oktober 2024 | 19:30 WIB
BEA CUKAI BALI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,3 Miliar di Bali

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving