Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Musthofa menilai pemerintah perlu membentuk lebih banyak aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di berbagai wilayah di Indonesia.

Musthofa mengatakan pembentukan APHT seperti di Kabupaten Kudus telah berhasil meningkatkan iklim usaha pada industri rokok. Selain itu, keberadaan APHT juga banyak menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pendapatan dari cukai besar, tetapi nilai manfaatnya yang utama. Produksi rokok menyerap banyak tenaga kerja, dan ini penting untuk daerah seperti Kudus," katanya, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Musthofa mengatakan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu kontributor penerimaan yang penting bagi negara. Pemerintah pun perlu mengembalikan manfaat dari CHT tersebut kepada masyarakat, terutama pada sentra-sentra produksi hasil tembakau.

Pemerintah telah memiliki mekanisme dana bagi hasil (DBH) CHT untuk mendistribusikan manfaat penerimaan CHT kepada pemda. Melalui sebagian porsi dari DBH CHT itulah, pemerintah dapat mendorong pemda membentuk APHT di wilayah masing-masing.

APHT Kudus tercatat sebagai APHT pertama di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2020, dia menilai keberadaan APHT ini mampu meningkatkan produksi rokok legal serta menyerap banyak tenaga kerja di kabupaten tersebut.

Baca Juga: DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

"Saya melihat bahwa keadilan ini perlu dikejar. Pertama, dari sisi pendapatan, yang kedua dari sisi peruntukan," ujarnya.

Pembentukan APHT telah diatur berdasarkan PMK 22/2023 untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan bagi pengusaha pabrik hasil tembakau skala mikro, kecil, dan menengah. Dengan skema ini, pabrik hasil tembakau akan dikumpulkan atau dipusatkan dalam suatu kawasan tertentu sehingga lebih mudah menjalankan kegiatan usahanya.

PMK 22/2023 mengatur APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Baca Juga: Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT bakal diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Baca Juga: Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (dik)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cht, dbh cht, apht, industri rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 September 2024 | 18:25 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

Jum'at, 20 September 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Jum'at, 13 September 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

BAKN DPR Usul Tarif Cukai Rokok Naik Minimum 5% pada 2025 dan 2026

Rabu, 04 September 2024 | 19:00 WIB
BEA CUKAI CIREBON

Waduh! Rokok Ilegal Ratusan Juta Rupiah Dijejalkan di Bagasi Mobil

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial