Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah kemungkinan tidak lagi memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi untuk pelunasan pita cukai menjadi 90 hari biasanya diberikan ketika ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Adapun pada tahun ini, pemerintah memutuskan hanya menyesuaikan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, tanpa menaikkan tarif CHT.

"Di tahun 2025 kita tahu bahwa tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau. Kemungkinan kita tetap melaksanakan pelunasan pita cukai 2 bulan seperti selama ini yang diberikan dalam kondisi normal," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Pemerintah menerbitkan 2 PMK mengenai HJE atas produk hasil tembakau yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. PMK 97/2024 terbit untuk mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok konvensional.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 9,53%.

Sementara itu, PMK 96/2024 mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HJE atas rokok elektrik dan HPTL pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,34% dan 6,19%.

Baca Juga: DJBC Targetkan Satgas Pengawasan Rokok Ilegal Mulai Kerja Tahun Ini

Pemerintah memberikan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari sejak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2024. Relaksasi ini bertujuan membantu perusahaan atau industri rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT.

Pada 2024, penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diatur dalam PER-2/BC/2024. Beleid ini menyatakan penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024, maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini untuk memastikan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari tidak berdampak pada penerimaan pada tahun berjalan.

Baca Juga: Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

DJBC mencatat hingga 31 Oktober 2024 terdapat 90 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dengan total pagu penundaan mencapai Rp120,24 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal