Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah kemungkinan tidak lagi memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi untuk pelunasan pita cukai menjadi 90 hari biasanya diberikan ketika ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Adapun pada tahun ini, pemerintah memutuskan hanya menyesuaikan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, tanpa menaikkan tarif CHT.

"Di tahun 2025 kita tahu bahwa tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau. Kemungkinan kita tetap melaksanakan pelunasan pita cukai 2 bulan seperti selama ini yang diberikan dalam kondisi normal," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Pemerintah menerbitkan 2 PMK mengenai HJE atas produk hasil tembakau yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. PMK 97/2024 terbit untuk mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok konvensional.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 9,53%.

Sementara itu, PMK 96/2024 mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HJE atas rokok elektrik dan HPTL pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,34% dan 6,19%.

Baca Juga: Ada Joint Program, Pengumpulan Penerimaan Negara Diharap Lebih Cepat

Pemerintah memberikan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari sejak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2024. Relaksasi ini bertujuan membantu perusahaan atau industri rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT.

Pada 2024, penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diatur dalam PER-2/BC/2024. Beleid ini menyatakan penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024, maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini untuk memastikan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari tidak berdampak pada penerimaan pada tahun berjalan.

Baca Juga: Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

DJBC mencatat hingga 31 Oktober 2024 terdapat 90 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dengan total pagu penundaan mencapai Rp120,24 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

Jum'at, 11 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Jum'at, 11 April 2025 | 10:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

Kamis, 10 April 2025 | 09:30 WIB
PER-5/BC/2025

Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
KEUANGAN DAERAH

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Sabtu, 26 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Wilayah Bebas Pajak di Tanah Mataram

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik

Sabtu, 26 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN

Sabtu, 26 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Nusron Wahid Usul Integrasi NIB-NOP, Penerimaan PBB Bisa Melonjak