Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Kudus. Foto: DJBC

JEPARA, DDTCNews - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah menindak ratusan ribu rokok ilegal di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu.

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menginfokan adanya dugaan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan Kumbang Muria atau tim penindakan Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

"Hasilnya, tim berhasil menemukan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (20/12/2024).

Baca Juga: Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 242.080 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Lenni memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp334.070.400 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai senilai Rp231.723.818.

Petugas juga lantas mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Baca Juga: Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, rokok ilegal, CHT, tembakau, cukai rokok, penegakan hukum, pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Senin, 19 Mei 2025 | 08:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Ramai Rekening Bank Mendadak Terblokir, Ini Penjelasan PPATK

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak