Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Ilustrasi. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan mengusulkan relaksasi pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), khususnya bagi industri berskala kecil.

Eric mengatakan masih banyak industri kecil yang memproduksi rokok tanpa dilekati pita cukai. Menurutnya, kebanyakan pelaku industri tersebut bukan berniat tidak membayar cukai, tetapi merasa proses pendaftaran NPPBKC masih sulit.

"Harusnya Bea Cukai memikirkan juga agar IKM itu membayar cukai sehingga tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal. Harusnya pemerintah melalui Bea Cukai memberikan insentif atau memberikan kemudahan bagi IKM," katanya dikutip pada Senin (19/5/2025).

Eric mengatakan rokok yang tidak dilekati pita cukai biasanya diproduksi langsung oleh petani tembakau. Kebanyakan dari petani tersebut tidak memiliki kemampuan modal yang mumpuni sehingga memilih tidak mengurus NPPBKC dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Melalui pemberian relaksasi pendaftaran NPPBKC, dia meyakini para produsen rokok skala kecil tersebut dapat diarahkan untuk berproduksi secara legal.

Ketentuan mengenai pendaftaran NPPBKC diatur dalam PMK 66/2018 d.t.d.d PMK 68/2023. NPPBKC wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Meski demikian, terdapat beberapa kelompok orang yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Salah satunya, orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki izin usaha dari instansi terkait; mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor bea dan cukai; serta menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.

Selain itu, pengusaha juga harus menyerahkan surat pernyataan bermeterai, serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Permohonan NPPBKC diproses melalui 3 tahapan. Pertama, mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dengan melampirkan gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; serta gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.

Kedua, mengajukan permohonan yang dihampiri dengan berita acara pemeriksaan lokasi; salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait; daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik; daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik; serta surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Ketiga, melakukan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Permohonan yang diajukan dan pemaparan proses bisnis yang dilakukan akan diteliti dan dinilai untuk mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan persyaratan legalitas, persyaratan lokasi, dan kesesuaian terkait dengan proses bisnis perusahaannya.

Kepala kantor bea dan cukai atas nama menteri akan memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap, dan telah dilaksanakannya pemaparan proses bisnis. (dik)

Baca Juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, nppbkc, rokok ilegal, cukai, cukai hasil tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
PMK 30/2025

Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Senin, 19 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Rp550 Triliun Akan Mengucur ke Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Senin, 19 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pemeriksa Pajak saat Melakukan Pemeriksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 19 Mei 2025 | 10:18 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Rumah Maksimal Juni 2025, Dapat Insentif PPN DTP 100 Persen