Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Ilustrasi. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan mengusulkan relaksasi pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), khususnya bagi industri berskala kecil.

Eric mengatakan masih banyak industri kecil yang memproduksi rokok tanpa dilekati pita cukai. Menurutnya, kebanyakan pelaku industri tersebut bukan berniat tidak membayar cukai, tetapi merasa proses pendaftaran NPPBKC masih sulit.

"Harusnya Bea Cukai memikirkan juga agar IKM itu membayar cukai sehingga tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal. Harusnya pemerintah melalui Bea Cukai memberikan insentif atau memberikan kemudahan bagi IKM," katanya dikutip pada Senin (19/5/2025).

Eric mengatakan rokok yang tidak dilekati pita cukai biasanya diproduksi langsung oleh petani tembakau. Kebanyakan dari petani tersebut tidak memiliki kemampuan modal yang mumpuni sehingga memilih tidak mengurus NPPBKC dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Melalui pemberian relaksasi pendaftaran NPPBKC, dia meyakini para produsen rokok skala kecil tersebut dapat diarahkan untuk berproduksi secara legal.

Ketentuan mengenai pendaftaran NPPBKC diatur dalam PMK 66/2018 d.t.d.d PMK 68/2023. NPPBKC wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Meski demikian, terdapat beberapa kelompok orang yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Salah satunya, orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki izin usaha dari instansi terkait; mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor bea dan cukai; serta menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.

Selain itu, pengusaha juga harus menyerahkan surat pernyataan bermeterai, serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Permohonan NPPBKC diproses melalui 3 tahapan. Pertama, mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dengan melampirkan gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; serta gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.

Kedua, mengajukan permohonan yang dihampiri dengan berita acara pemeriksaan lokasi; salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait; daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik; daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik; serta surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Ketiga, melakukan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Permohonan yang diajukan dan pemaparan proses bisnis yang dilakukan akan diteliti dan dinilai untuk mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan persyaratan legalitas, persyaratan lokasi, dan kesesuaian terkait dengan proses bisnis perusahaannya.

Kepala kantor bea dan cukai atas nama menteri akan memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap, dan telah dilaksanakannya pemaparan proses bisnis. (dik)

Baca Juga: Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, nppbkc, rokok ilegal, cukai, cukai hasil tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya