Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Desember 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan segera menerbitkan PMK mengenai harga jual eceran (HJE) atas produk hasil tembakau yang akan berlaku pada 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE dengan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan ini tetap sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau.

"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal]. Sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan Insyaallah dalam minggu ini bisa ditetapkan," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Askolani mengatakan terdapat 2 PMK yang akan diterbitkan Kemenkeu. Keduanya yakni PMK mengenai HJE untuk produk hasil tembakau atau rokok konvensional, serta PMK mengenai HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Meski demikian, dia belum menyebutkan besaran kenaikan HJE untuk rokok yang akan diterapkan pada tahun depan.

Menurutnya, kenaikan HJE tanpa mengubah tarif CHT ini telah mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, sebagai upaya memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) yang marak pada tahun ini.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Kedua, menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan para pekerjanya. Ketiga, optimalisasi pengawasan terhadap pita cukai hasil tembakau. Keempat, melanjutkan upaya pengendalian konsumsi hasil tembakau untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

"Satu paket kebijakan ini yang tentunya menjadi dasar pertimbangan kebijakan untuk HJE di tahun 2025," ujarnya.

Kementerian Keuangan biasanya mengatur kenaikan tarif cukai bersamaan dengan besaran HJE rokok. Misal, PMK 191/2022 mengatur kenaikan tarif cukai dan HJE atas produk rokok pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Sementara untuk tarif cukai dan HJE atas REL dan HPTL pada 2023 dan 2024, diatur dalam PMK 192/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, HJE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK 113/2024

Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB
HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification