Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Akibat 2 Hal Ini, Penerimaan Cukai Rokok Diproyeksi Turun Tahun Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Akibat 2 Hal Ini, Penerimaan Cukai Rokok Diproyeksi Turun Tahun Ini

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kontraksi pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penurunan penerimaan cukai antara lain disebabkan oleh ketiadaan kenaikan tarif CHT pada 2025. Selain itu, berlanjutnya fenomena downtrading atau pergeseran konsumsi ke golongan rokok yang lebih rendah juga ikut berpengaruh.

"Dulu kita bilang berapa pun kita menaikkan tarifnya, produksi akan naik, tetapi sekarang sudah terasa bahwa dia lebih elastis," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: DJBC Targetkan Satgas Pengawasan Rokok Ilegal Mulai Kerja Tahun Ini

Penerimaan CHT pada kuartal I/2025 senilai Rp55,7 triliun atau masih mampu tumbuh 5,6%. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pelunasan maju senilai Rp4,6 triliun, meskipun produksi CHT mengalami penurunan.

Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan CHT memang cenderung meningkat walaupun produksi hasil tembakau menurun sejak 2021 akibat kebijakan kenaikan tarif. Khusus tahun ini, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif CHT sehingga menyebabkan penerimaan CHT berpotensi lebih rendah dari tahun lalu.

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.

Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%.

Di sisi lain, fenomena downtrading menyebabkan penurunan produksi rokok golongan 1 dan tidak bisa diimbangi oleh pertumbuhan produksi rokok golongan 2 dan 3.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

"Ini [penurunan produksi rokok] utamanya disebabkan dari golongan 1 yang turun 10% lebih, sedangkan untuk golongan 2 dan golongan 3 [sebesar] 1% dan 7,4% masih mengalami kenaikan," ujarnya.

Dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, Askolani menambahkan DJBC juga melaksanakan 2.929 penindakan di bidang CHT pada kuartal I/2025. Bersama aparat penegak hukum, DJBC menindak 257 juta batang rokok ilegal senilai Rp367,6 miliar. (dik)

Baca Juga: DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan cukai, cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, downtrading

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 14:30 WIB
BEA CUKAI TEGAL

Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp52,6 Triliun, Tumbuh 2 Persen

Sabtu, 08 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal