Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mendorong optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di daerah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah telah mengatur pemanfaatan DBH CHT untuk beberapa program, termasuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, manfaat dari DBH CHT tersebut pada akhirnya harus kembali dirasakan oleh masyarakat.

"Dengan sinergi yang kuat, kami bisa menekan angka pelanggaran cukai lebih efektif," katanya, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Budi mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi kunci utama dalam menciptakan pengawasan yang lebih ketat dan transparan.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kini diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp6,39 triliun atau naik 28,7% dari tahun lalu Rp4,97 triliun.

Perincian DBH CHT untuk 27 provinsi pada tahun ini telah diatur dalam PMK 16/2025.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Sementara itu, PMK 72/2024 menjelaskan beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan menggunakan DBH CHT. Pertama, program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kedua, program pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum. Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.

Keempat, program sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung penegakan hukum.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Penggunaan DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan ketentuan 50% untuk kesejahteraan masyarakat; 10% untuk penegakan hukum; dan 40% untuk kesehatan.

"Dengan sinergi yang kuat, kami tidak hanya bisa menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Harapannya, langkah ini membawa dampak positif bagi perekonomian nasional," ujar Budi.

Baca Juga: Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, cukai hasil tembakau, dana bagi hasil, DBH CHT, cukai tembakau, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Minta Masyarakat Tak Beri Parsel Lebaran ke Pegawai

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Siap Kucurkan DBH sekitar Rp3,55 Triliun untuk Kabupaten/Kota

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:00 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Update 2025, Apa Itu Tim Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial