DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mendorong optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di daerah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah telah mengatur pemanfaatan DBH CHT untuk beberapa program, termasuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, manfaat dari DBH CHT tersebut pada akhirnya harus kembali dirasakan oleh masyarakat.
"Dengan sinergi yang kuat, kami bisa menekan angka pelanggaran cukai lebih efektif," katanya, dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Budi mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi kunci utama dalam menciptakan pengawasan yang lebih ketat dan transparan.
Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kini diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp6,39 triliun atau naik 28,7% dari tahun lalu Rp4,97 triliun.
Perincian DBH CHT untuk 27 provinsi pada tahun ini telah diatur dalam PMK 16/2025.
Sementara itu, PMK 72/2024 menjelaskan beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan menggunakan DBH CHT. Pertama, program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kedua, program pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum. Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.
Keempat, program sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung penegakan hukum.
Penggunaan DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan ketentuan 50% untuk kesejahteraan masyarakat; 10% untuk penegakan hukum; dan 40% untuk kesehatan.
"Dengan sinergi yang kuat, kami tidak hanya bisa menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Harapannya, langkah ini membawa dampak positif bagi perekonomian nasional," ujar Budi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.