DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat memberikan paparan.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 9.264 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal pada kuartal I/2025.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan nilai barang hasil ribuan penindakan tersebut mencapai Rp3,59 triliun. Dia mengeklaim komoditas yang paling banyak ditegah ialah rokok ilegal.
"Kalau kami lihat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, yaitu hasil tembakau, kemudian MMEA, tekstil, serta narkotika dan komoditas elektronik," katanya dalam RDP dengan Komisi XI, dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Askolani menjelaskan pola penindakan BKC ilegal pada awal tahun ini mirip dengan tahun lalu, yakni masih didominasi oleh kasus peredaran ataupun penyelundupan rokok ilegal.
Lebih lanjut, khusus penindakan NPP pada kuartal I/2025, terjadi 344 penindakan, dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian ada tambahan 1,5 ton pada April 2025, sehingga kini totalnya menjadi 3,7 ton.
"Sampai dengan bulan keempat ini, lebih dari 3,7 ton yang telah kami lakukan penindakan untuk NPP," ujar Askolani.
Dia menambahkan DJBC telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan. Sinergi digelar melalui kegiatan perjanjian kerja sama, operasi gabungan, pertukaran data intelijen, serta sharing knowledge.
Tahun lalu, DJBC melakukan sebanyak 44.474 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,54 triliun. Kala itu, produk hasil tembakau alias rokok menjadi barang yang paling banyak ditegah dengan porsi sebesar 54,4% dari total penindakan.
Disusul, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 9,3%, produk tekstil ilegal 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, serta penindakan barang elektronik ilegal sebesar 2,2%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.