Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 9.264 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal pada kuartal I/2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan nilai barang hasil ribuan penindakan tersebut mencapai Rp3,59 triliun. Dia mengeklaim komoditas yang paling banyak ditegah ialah rokok ilegal.

"Kalau kami lihat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, yaitu hasil tembakau, kemudian MMEA, tekstil, serta narkotika dan komoditas elektronik," katanya dalam RDP dengan Komisi XI, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Askolani menjelaskan pola penindakan BKC ilegal pada awal tahun ini mirip dengan tahun lalu, yakni masih didominasi oleh kasus peredaran ataupun penyelundupan rokok ilegal.

Lebih lanjut, khusus penindakan NPP pada kuartal I/2025, terjadi 344 penindakan, dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian ada tambahan 1,5 ton pada April 2025, sehingga kini totalnya menjadi 3,7 ton.

"Sampai dengan bulan keempat ini, lebih dari 3,7 ton yang telah kami lakukan penindakan untuk NPP," ujar Askolani.

Baca Juga: Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Dia menambahkan DJBC telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan. Sinergi digelar melalui kegiatan perjanjian kerja sama, operasi gabungan, pertukaran data intelijen, serta sharing knowledge.

Tahun lalu, DJBC melakukan sebanyak 44.474 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,54 triliun. Kala itu, produk hasil tembakau alias rokok menjadi barang yang paling banyak ditegah dengan porsi sebesar 54,4% dari total penindakan.

Disusul, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 9,3%, produk tekstil ilegal 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, serta penindakan barang elektronik ilegal sebesar 2,2%. (rig)

Baca Juga: SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, dirjen bea cukai askolani, penindakan, penegahan, barang kena cukai, cukai, rokok, hasil tembakau, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal