Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 9.264 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal pada kuartal I/2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan nilai barang hasil ribuan penindakan tersebut mencapai Rp3,59 triliun. Dia mengeklaim komoditas yang paling banyak ditegah ialah rokok ilegal.

"Kalau kami lihat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, yaitu hasil tembakau, kemudian MMEA, tekstil, serta narkotika dan komoditas elektronik," katanya dalam RDP dengan Komisi XI, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Askolani menjelaskan pola penindakan BKC ilegal pada awal tahun ini mirip dengan tahun lalu, yakni masih didominasi oleh kasus peredaran ataupun penyelundupan rokok ilegal.

Lebih lanjut, khusus penindakan NPP pada kuartal I/2025, terjadi 344 penindakan, dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian ada tambahan 1,5 ton pada April 2025, sehingga kini totalnya menjadi 3,7 ton.

"Sampai dengan bulan keempat ini, lebih dari 3,7 ton yang telah kami lakukan penindakan untuk NPP," ujar Askolani.

Baca Juga: Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Dia menambahkan DJBC telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan. Sinergi digelar melalui kegiatan perjanjian kerja sama, operasi gabungan, pertukaran data intelijen, serta sharing knowledge.

Tahun lalu, DJBC melakukan sebanyak 44.474 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,54 triliun. Kala itu, produk hasil tembakau alias rokok menjadi barang yang paling banyak ditegah dengan porsi sebesar 54,4% dari total penindakan.

Disusul, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 9,3%, produk tekstil ilegal 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, serta penindakan barang elektronik ilegal sebesar 2,2%. (rig)

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, dirjen bea cukai askolani, penindakan, penegahan, barang kena cukai, cukai, rokok, hasil tembakau, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Senin, 26 Mei 2025 | 13:30 WIB
UNI EMIRAT ARAB

Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent