Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 untuk mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Peraturan ini telah berlaku sejak 7 November 2024.
Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono mengatakan penerbitan PMK 50/2025 antara lain bertujuan meningkatkan pengawasan penyelundupan ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau. Dengan strategi tersebut, pemerintah akan dapat menutup celah kebocoran penerimaan dari ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau.
"Terkait dengan faktor pengawasan, pasti akan menyangkut faktor ekonomi, bagaimana kita harus mencegah kebocoran penerimaan negara dari pungutan negara yang mungkin dikenakan terhadap barang-barang yang akan diekspor," katanya dalam sosialisasi PMK 50/2024 dikutip pada Senin (5/5/2025).
Sisprian mengatakan penerbitan PMK 50/2024 tidak terlepas dari latar belakang kontur geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Wilayah kepulauan tersebut ternyata membuka ruang penyelundupan ekspor.
Melalui PMK 50/2024, pemerintah antara lain berfokus untuk memperkuat pengawasan guna mencegah modus penyelundupan ekspor melalui pengiriman barang antarpulau.
Dia menjelaskan penyelundupan ekspor antarpulau perlu diwaspadai karena biasanya barang tersebut termasuk yang dilarang ekspor dan barang bersubsidi. Selain itu, barang yang diselundupkan juga seringkali terkena bea keluar sehingga praktik ilegal ini dapat menggerus potensi penerimaan negara.
"Kami mencegah kegiatan ilegal untuk mengoptimalisasi penerimaan negara," ujarnya.
Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 sebagai peraturan pelaksana Pasal 85A ayat (3) UU Kepabeanan. Dalam hal ini, Kemenkeu melalui DJBC bersama kementerian lainnya diberikan tugas untuk melakukan pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam negeri.
Beleid ini mengatur pengangkutan barang tertentu yang ditetapkan kini harus dilaporkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran.
PPBT minimal memuat 16 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk; nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; serta nomor dan tanggal bill of lading (B/L).
Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.
Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sistem komputer pelayanan (SKP), dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
Terhadap barang tertentu nantinya juga dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.