Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 untuk mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Peraturan ini telah berlaku sejak 7 November 2024.

Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono mengatakan penerbitan PMK 50/2024 antara lain bertujuan meningkatkan pengawasan penyelundupan ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau. Dengan strategi tersebut, pemerintah akan dapat menutup celah kebocoran penerimaan dari ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau.

"Terkait dengan faktor pengawasan, pasti akan menyangkut faktor ekonomi, bagaimana kita harus mencegah kebocoran penerimaan negara dari pungutan negara yang mungkin dikenakan terhadap barang-barang yang akan diekspor," katanya dalam sosialisasi PMK 50/2024 dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Sisprian mengatakan penerbitan PMK 50/2024 tidak terlepas dari latar belakang kontur geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Wilayah kepulauan tersebut ternyata membuka ruang penyelundupan ekspor.

Melalui PMK 50/2024, pemerintah antara lain berfokus untuk memperkuat pengawasan guna mencegah modus penyelundupan ekspor melalui pengiriman barang antarpulau.

Dia menjelaskan penyelundupan ekspor antarpulau perlu diwaspadai karena biasanya barang tersebut termasuk yang dilarang ekspor dan barang bersubsidi. Selain itu, barang yang diselundupkan juga seringkali terkena bea keluar sehingga praktik ilegal ini dapat menggerus potensi penerimaan negara.

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

"Kami mencegah kegiatan ilegal untuk mengoptimalisasi penerimaan negara," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 sebagai peraturan pelaksana Pasal 85A ayat (3) UU Kepabeanan. Dalam hal ini, Kemenkeu melalui DJBC bersama kementerian lainnya diberikan tugas untuk melakukan pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam negeri.

Beleid ini mengatur pengangkutan barang tertentu yang ditetapkan kini harus dilaporkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran.

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

PPBT minimal memuat 16 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk; nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; serta nomor dan tanggal bill of lading (B/L).

Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.

Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sistem komputer pelayanan (SKP), dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Terhadap barang tertentu nantinya juga dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, pengangkutan barang, pengawasan kepabeanan, bea cukai, PMK 50/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangkal Lonjakan Impor karena Kebijakan AS, Trade Remedies Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax