Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 untuk mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Peraturan ini telah berlaku sejak 7 November 2024.

Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono mengatakan penerbitan PMK 50/2025 antara lain bertujuan meningkatkan pengawasan penyelundupan ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau. Dengan strategi tersebut, pemerintah akan dapat menutup celah kebocoran penerimaan dari ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau.

"Terkait dengan faktor pengawasan, pasti akan menyangkut faktor ekonomi, bagaimana kita harus mencegah kebocoran penerimaan negara dari pungutan negara yang mungkin dikenakan terhadap barang-barang yang akan diekspor," katanya dalam sosialisasi PMK 50/2024 dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Sisprian mengatakan penerbitan PMK 50/2024 tidak terlepas dari latar belakang kontur geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Wilayah kepulauan tersebut ternyata membuka ruang penyelundupan ekspor.

Melalui PMK 50/2024, pemerintah antara lain berfokus untuk memperkuat pengawasan guna mencegah modus penyelundupan ekspor melalui pengiriman barang antarpulau.

Dia menjelaskan penyelundupan ekspor antarpulau perlu diwaspadai karena biasanya barang tersebut termasuk yang dilarang ekspor dan barang bersubsidi. Selain itu, barang yang diselundupkan juga seringkali terkena bea keluar sehingga praktik ilegal ini dapat menggerus potensi penerimaan negara.

Baca Juga: Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

"Kami mencegah kegiatan ilegal untuk mengoptimalisasi penerimaan negara," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 sebagai peraturan pelaksana Pasal 85A ayat (3) UU Kepabeanan. Dalam hal ini, Kemenkeu melalui DJBC bersama kementerian lainnya diberikan tugas untuk melakukan pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam negeri.

Beleid ini mengatur pengangkutan barang tertentu yang ditetapkan kini harus dilaporkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

PPBT minimal memuat 16 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk; nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; serta nomor dan tanggal bill of lading (B/L).

Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.

Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sistem komputer pelayanan (SKP), dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.

Baca Juga: Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Terhadap barang tertentu nantinya juga dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, pengangkutan barang, pengawasan kepabeanan, bea cukai, PMK 50/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Berisiko Tinggi, Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?