Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Salah satu tujuannya, memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC terus memantau tren perubahan pola konsumsi rokok pada masyarakat, yang telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Namun, DJBC dalam 2 bulan pertama 2025 ini memang belum melihat terjadinya downtrading.

"[Downtrading] belum bisa kelihatan, tetapi kita pantau dan kita assess untuk implementasi di lapangan, untuk kita mitigasi," katanya, dikutip pada Selasa (17/3/2025).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.

Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Pada UU APBN 2025, target cukai cukai pada tahun depan adalah senilai Rp244,19 triliun. Kemudian, Perpres 201/2024 memerinci target CHT senilai Rp230 triliun, cukai etil alkohol Rp118,57 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp10,18 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,8 triliun.

Adapun hingga Februari 2025, realisasi cukai tercatat Rp39,6 triliun atau terkontraksi 2,7%. Penerimaan ini setara 16,2% dari target.

Khusus CHT, telah terealisasi Rp38,4 triliun atau turun 2,6%. Kontraksi ini disebabkan oleh produksi rokok pada November dan Desember 2024 yang turun 5,2%, sebagai basis penghitungan penerimaan hasil tembakau pada Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Penurunan produksi rokok pada akhir 2024 dinilai tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif CHT pada 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai rokok, cukai hasil tembakau, downtrading, harga jual eceran, HJE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Ultimum Remedium Cukai Sumbang Penerimaan Rp78,8 Miliar pada 2024

Kamis, 03 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok