Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

A+
A-
9
A+
A-
9
Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno saat memberikan paparan dalam acara Peluncuran Riset CISDI: Dampak Harga Rokok dan Faktor Sosial pada Remaja & Rokok Ilegal, Kamis (24/4/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah menyusun peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 5 tahun ke depan.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno mengatakan peta jalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Nanti, peta jalan akan mengatur kenaikan besaran tarif CHT, HJE, dan simplifikasi tarif.

"Kami akan menyusun kebijakan cukai, termasuk bagaimana menaikkan tarif cukai dari 2026 hingga 2029, termasuk simplifikasinya," katanya, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Namun demikian, Sarno tidak menyebutkan secara terperinci skema penerapan kenaikan CHT ke depan, termasuk mau menggunakan skema multiyears atau tidak.

Berkaca pada penerapan skema multiyears pada 2023-2024, dia menyampaikan BKF mengevaluasi sedikitnya 4 indikator penting untuk menyusun kebijakan cukai rokok, yaitu aspek produksi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, serta peredaran rokok ilegal.

"Perlu ada legacy yang bisa jadi panduan, kebijakan teman-teman [ASN] berikutnya. Nah ini kami lagi susun, intinya bagaimana menyusun kebijakan berdasarkan parameter-parameter yang bisa kita ukur," ucap Sarno.

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Sarno pun menyambut baik berbagai kajian, termasuk riset Dampak Harga Rokok dan Faktor Sosial pada Remaja & Rokok Ilegal yang dilakukan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

Riset tersebut memberikan 3 butir rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, menaikkan harga rokok secara signifikan melalui kenaikan cukai dan ini dilakukan secara berkala atau menggunakan skema multiyears.

Kedua, melakukan simplifikasi struktur tarif cukai guna mengurangi kesenjangan harga antar jenis rokok sehingga tidak ada lagi opsi rokok murah. Ketiga, mengimplementasikan PP 28/2024, terutama perluasan layanan upaya berhenti merokok dan penegakan kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

"Kebijakan itu berdasarkan hasil riset ya dan kami sangat menyebut baik, dan sekali lagi terkait panduan peta jalan ini lagi kita susun. Harapannya, panduan ini akan kami tuangkan dalam bentuk KMK," jelas Sarno. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai rokok, cukai hasil tembakau, tarif cukai rokok, harga jual eceran rokok, rokok, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025