Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno saat memberikan paparan dalam acara Peluncuran Riset CISDI: Dampak Harga Rokok dan Faktor Sosial pada Remaja & Rokok Ilegal, Kamis (24/4/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah menyusun peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 5 tahun ke depan.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno mengatakan peta jalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Nanti, peta jalan akan mengatur kenaikan besaran tarif CHT, HJE, dan simplifikasi tarif.

"Kami akan menyusun kebijakan cukai, termasuk bagaimana menaikkan tarif cukai dari 2026 hingga 2029, termasuk simplifikasinya," katanya, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Namun demikian, Sarno tidak menyebutkan secara terperinci skema penerapan kenaikan CHT ke depan, termasuk mau menggunakan skema multiyears atau tidak.

Berkaca pada penerapan skema multiyears pada 2023-2024, dia menyampaikan BKF mengevaluasi sedikitnya 4 indikator penting untuk menyusun kebijakan cukai rokok, yaitu aspek produksi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, serta peredaran rokok ilegal.

"Perlu ada legacy yang bisa jadi panduan, kebijakan teman-teman [ASN] berikutnya. Nah ini kami lagi susun, intinya bagaimana menyusun kebijakan berdasarkan parameter-parameter yang bisa kita ukur," ucap Sarno.

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Sarno pun menyambut baik berbagai kajian, termasuk riset Dampak Harga Rokok dan Faktor Sosial pada Remaja & Rokok Ilegal yang dilakukan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

Riset tersebut memberikan 3 butir rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, menaikkan harga rokok secara signifikan melalui kenaikan cukai dan ini dilakukan secara berkala atau menggunakan skema multiyears.

Kedua, melakukan simplifikasi struktur tarif cukai guna mengurangi kesenjangan harga antar jenis rokok sehingga tidak ada lagi opsi rokok murah. Ketiga, mengimplementasikan PP 28/2024, terutama perluasan layanan upaya berhenti merokok dan penegakan kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga: DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

"Kebijakan itu berdasarkan hasil riset ya dan kami sangat menyebut baik, dan sekali lagi terkait panduan peta jalan ini lagi kita susun. Harapannya, panduan ini akan kami tuangkan dalam bentuk KMK," jelas Sarno. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai rokok, cukai hasil tembakau, tarif cukai rokok, harga jual eceran rokok, rokok, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS