Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

A+
A-
19
A+
A-
19
Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system diyakini dapat mendeteksi para pengusaha ‘nakal’ yang mencoba menghindari kewajiban pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/4/2025).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan coretax system bisa mengidentifikasi setiap aktivitas ekonomi penduduk, termasuk perputaran omzet para pelaku usaha, dengan menggunakan data pihak ketiga, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Coretax akan mengintegrasikan data dari berbagai pihak ketiga. Jadi, setiap transaksi ekonomi bisa terpantau. Kami pun bisa menegakkan prinsip perpajakan secara adil bagi semua masyarakat yang bertransaksi,” katanya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Baca Juga: Kejar Target Pajak, Pengawasan ke Restoran hingga Apotek Dioptimalkan

Suryo pun mencontohkan aturan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar. Bila melampaui angka itu, pengusaha wajib membayar PPh badan sebesar 22% dan wajib memungut PPN. Namun, jika angkanya masih di bawah Rp4,8 miliar maka hanya dikenai PPh final 0,5%.

Bila seorang pengusaha melampaui angka itu, maka ia wajib membayar PPh Badan sebesar 22% dan memungut PPN dari konsumennya. Sebaliknya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas tersebut hanya dikenai PPh final sebesar 0,5% hingga akhir 2025.

“Pertanyaannya, bagaimana saya menghitung dia Rp4,8 miliar atau tidak? Maka kami menggunakan coretax untuk mengawasi. Semua transaksi bisa ter-capture melalui coretax ini. Insyaallah semua tercatat,” tutur Suryo.

Baca Juga: Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Selanjutnya, DJP bakal mengirimkan pesan kepada pengusaha berdasarkan transaksinya tersebut. Bisa data transaksi pengusaha sudah menghasilkan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka pengusaha dimaksud wajib dikukuhkan sebagai PKP dan membayar tarif PPh badan 22%.

Suryo menambahkan terdapat 3 tujuan dari penerapan coretax system tersebut, yaitu penurunan biaya kepatuhan wajib pajak, peningkatan efektivitas pemungutan pajak, dan memperkecil risiko terjadinya penipuan.

Kendati demikian, dia tidak menampik pengimplementasian Coretax di awal sempat banyak masalah. Suryo juga berterima kasih atas masukan semua pihak, terutama para pengusaha ritel. Menurutnya, kini Coretax sudah berjalan jauh lebih baik.

Baca Juga: Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

"Bahwa Coretax sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kita wajib mengimplementasikan dan implementasi alhamdullilah lancar," klaim Suryo.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Kemudian, ada juga bahasan mengenai realisasi penerimaan pajak, rencana penyusunan peta jalan kebijakan cukai rokok, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Komwasjak Terus Pantau Penerapan Coretax System

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terus melakukan monitoring dalam rangka memastikan keandalan coretax system.

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Kowasjak menyatakan telah mendengar pandangan dari kalangan pengusaha mengenai coretax system dan tantangan implementasinya. Penerapan coretax system dinilai harus akuntabel dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi.

"Melalui forum ini, Komwasjak terus membuka ruang dialog bersama dunia usaha untuk memastikan sistem perpajakan yang akuntabel, adil, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional," tulis Komwasjak di media sosial. (DDTCNews)

Sri Mulyani Klaim Kinerja Penerimaan Pajak Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim tren penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan hingga Maret 2025.

Baca Juga: Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Hingga Maret 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun, atau terkontraksi sebesar 18,1% (year-on-year/yoy). Namun, secara bulanan, penerimaan pajak pada Maret 2025 saja mencapai Rp134,8 triliun.

"Telah terjadi pembalikan dari tren penerimaan pajak menjadi positif. Penerimaan Maret 2025 mencapai 41,8% dari total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada triwulan I/2025 sebesar Rp322,6 triliun," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, MA Butuh Perpres

Mahkamah Agung (MA) mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA Yuwono Agung Nugroho mengatakan perpres dibutuhkan agar Pengadilan Pajak bisa beroperasi di bawah MA sebagai pengadilan khusus tersendiri yang setara dengan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN).

"Tahap jangka pendek, kita tempatkan Pengadilan Pajak sebagai PT TUN kesembilan. Ini bukan keputusan, ini usulan pokja. Seluruh kegiatan Pengadilan Pajak kita bawa dan kita masukkan ke dalam MA, yang penting operasional dulu," katanya. (DDTCNews)

Kemenkeu Mulai Susun Peta Jalan Kebijakan Tarif Cukai Rokok

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah menyusun peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno mengatakan peta jalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Nanti, peta jalan akan mengatur kenaikan besaran tarif CHT, HJE, dan simplifikasi tarif.

"Kami akan menyusun kebijakan cukai, termasuk bagaimana menaikkan tarif cukai dari 2026 hingga 2029, termasuk simplifikasinya," katanya. (DDTCNews)

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

Pengadilan Pajak memandang aplikasi e-tax court perlu tetap digunakan sebagai sarana untuk mengadministrasikan sengketa perpajakan dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik.

Baca Juga: Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengatakan sistem e-tax court memungkinkan pihak yang berperkara untuk mengikuti persidangan secara elektronik tanpa harus hadir di Jakarta secara fisik.

"Kuasa hukum tidak perlu jalan dari Papua ke Jakarta, cukup Zoom dari sana. Kita sudah mulai sidang elektronik. Harapan kami, apa yang sudah kita bangun ini jangan sampai balik nol lagi," katanya. (DDTCNews)

Ada 75 Negara yang Sedang Negosiasikan Tarif Bea Masuk dengan AS

Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuka opsi untuk memberlakukan bea masuk resiprokal tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu penundaan selama 90 hari.

Baca Juga: Government Reluctant to Raise IDR4.5 M/Month Personal Tax Relief Thres

Presiden AS Donald Trump mengatakan AS bisa kembali memberlakukan bea masuk resiprokal atas impor dari negara tertentu mulai bulan depan. Bea masuk resiprokal diberlakukan terhadap negara yang tidak mampu mencapai kesepakatan dengan AS.

Sementara itu, White House mengeklaim saat ini setidaknya sudah ada 75 negara yang menghubungi AS untuk menegosiasikan bea masuk resiprokal. Beberapa negara yang sudah menjalin komunikasi langsung dengan Trump antara lain Jepang dan Inggris. (DDTCNews)

Baca Juga: Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax system, coretax, e-tax court, pengadilan pajak, bea masuk AS, cukai rokok, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:11 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang PPN dan SPT PPN? Ini Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis