Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

A+
A-
5
A+
A-
5
Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system diyakini dapat mendeteksi para pengusaha ‘nakal’ yang mencoba menghindari kewajiban pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/4/2025).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan coretax system bisa mengidentifikasi setiap aktivitas ekonomi penduduk, termasuk perputaran omzet para pelaku usaha, dengan menggunakan data pihak ketiga, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Coretax akan mengintegrasikan data dari berbagai pihak ketiga. Jadi, setiap transaksi ekonomi bisa terpantau. Kami pun bisa menegakkan prinsip perpajakan secara adil bagi semua masyarakat yang bertransaksi,” katanya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Suryo pun mencontohkan aturan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar. Bila melampaui angka itu, pengusaha wajib membayar PPh badan sebesar 22% dan wajib memungut PPN. Namun, jika angkanya masih di bawah Rp4,8 miliar maka hanya dikenai PPh final 0,5%.

Bila seorang pengusaha melampaui angka itu, maka ia wajib membayar PPh Badan sebesar 22% dan memungut PPN dari konsumennya. Sebaliknya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas tersebut hanya dikenai PPh final sebesar 0,5% hingga akhir 2025.

“Pertanyaannya, bagaimana saya menghitung dia Rp4,8 miliar atau tidak? Maka kami menggunakan coretax untuk mengawasi. Semua transaksi bisa ter-capture melalui coretax ini. Insyaallah semua tercatat,” tutur Suryo.

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Selanjutnya, DJP bakal mengirimkan pesan kepada pengusaha berdasarkan transaksinya tersebut. Bisa data transaksi pengusaha sudah menghasilkan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka pengusaha dimaksud wajib dikukuhkan sebagai PKP dan membayar tarif PPh badan 22%.

Suryo menambahkan terdapat 3 tujuan dari penerapan coretax system tersebut, yaitu penurunan biaya kepatuhan wajib pajak, peningkatan efektivitas pemungutan pajak, dan memperkecil risiko terjadinya penipuan.

Kendati demikian, dia tidak menampik pengimplementasian Coretax di awal sempat banyak masalah. Suryo juga berterima kasih atas masukan semua pihak, terutama para pengusaha ritel. Menurutnya, kini Coretax sudah berjalan jauh lebih baik.

Baca Juga: Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

"Bahwa Coretax sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kita wajib mengimplementasikan dan implementasi alhamdullilah lancar," klaim Suryo.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Kemudian, ada juga bahasan mengenai realisasi penerimaan pajak, rencana penyusunan peta jalan kebijakan cukai rokok, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Komwasjak Terus Pantau Penerapan Coretax System

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terus melakukan monitoring dalam rangka memastikan keandalan coretax system.

Baca Juga: DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Kowasjak menyatakan telah mendengar pandangan dari kalangan pengusaha mengenai coretax system dan tantangan implementasinya. Penerapan coretax system dinilai harus akuntabel dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi.

"Melalui forum ini, Komwasjak terus membuka ruang dialog bersama dunia usaha untuk memastikan sistem perpajakan yang akuntabel, adil, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional," tulis Komwasjak di media sosial. (DDTCNews)

Sri Mulyani Klaim Kinerja Penerimaan Pajak Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim tren penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan hingga Maret 2025.

Baca Juga: Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Hingga Maret 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun, atau terkontraksi sebesar 18,1% (year-on-year/yoy). Namun, secara bulanan, penerimaan pajak pada Maret 2025 saja mencapai Rp134,8 triliun.

"Telah terjadi pembalikan dari tren penerimaan pajak menjadi positif. Penerimaan Maret 2025 mencapai 41,8% dari total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada triwulan I/2025 sebesar Rp322,6 triliun," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, MA Butuh Perpres

Mahkamah Agung (MA) mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA.

Baca Juga: 17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA Yuwono Agung Nugroho mengatakan perpres dibutuhkan agar Pengadilan Pajak bisa beroperasi di bawah MA sebagai pengadilan khusus tersendiri yang setara dengan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN).

"Tahap jangka pendek, kita tempatkan Pengadilan Pajak sebagai PT TUN kesembilan. Ini bukan keputusan, ini usulan pokja. Seluruh kegiatan Pengadilan Pajak kita bawa dan kita masukkan ke dalam MA, yang penting operasional dulu," katanya. (DDTCNews)

Kemenkeu Mulai Susun Peta Jalan Kebijakan Tarif Cukai Rokok

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah menyusun peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno mengatakan peta jalan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Nanti, peta jalan akan mengatur kenaikan besaran tarif CHT, HJE, dan simplifikasi tarif.

"Kami akan menyusun kebijakan cukai, termasuk bagaimana menaikkan tarif cukai dari 2026 hingga 2029, termasuk simplifikasinya," katanya. (DDTCNews)

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

Pengadilan Pajak memandang aplikasi e-tax court perlu tetap digunakan sebagai sarana untuk mengadministrasikan sengketa perpajakan dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini

Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengatakan sistem e-tax court memungkinkan pihak yang berperkara untuk mengikuti persidangan secara elektronik tanpa harus hadir di Jakarta secara fisik.

"Kuasa hukum tidak perlu jalan dari Papua ke Jakarta, cukup Zoom dari sana. Kita sudah mulai sidang elektronik. Harapan kami, apa yang sudah kita bangun ini jangan sampai balik nol lagi," katanya. (DDTCNews)

Ada 75 Negara yang Sedang Negosiasikan Tarif Bea Masuk dengan AS

Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuka opsi untuk memberlakukan bea masuk resiprokal tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu penundaan selama 90 hari.

Baca Juga: Intip Profil Pajak Anguilla, Yurisdiksi yang Tak Pungut PPh Badan-OP

Presiden AS Donald Trump mengatakan AS bisa kembali memberlakukan bea masuk resiprokal atas impor dari negara tertentu mulai bulan depan. Bea masuk resiprokal diberlakukan terhadap negara yang tidak mampu mencapai kesepakatan dengan AS.

Sementara itu, White House mengeklaim saat ini setidaknya sudah ada 75 negara yang menghubungi AS untuk menegosiasikan bea masuk resiprokal. Beberapa negara yang sudah menjalin komunikasi langsung dengan Trump antara lain Jepang dan Inggris. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Opsen, Pemkab Data Ulang Kendaraan Milik ASN dan Pengusaha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax system, coretax, e-tax court, pengadilan pajak, bea masuk AS, cukai rokok, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Kamis, 24 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Kamis, 24 April 2025 | 17:27 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

Kamis, 24 April 2025 | 17:01 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini