Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

A+
A-
7
A+
A-
7
Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Tama. Saya merupakan pegawai di salah satu perusahaan batu bara di Kalimantan. Saat ini, kami sedang berencana untuk membeli obligasi sebagai salah satu instrumen investasi bagi perusahaan.

Sebagai informasi, obligasi yang hendak kami beli memiliki nilai nominal sebesar Rp100 juta dan kami beli dengan harga jual senilai Rp90 juta. Dengan kata lain, harga jual obligasi di bawah nilai nominalnya (at discount).

Pertanyaan kami, apakah selisih tersebut merupakan keuntungan bagi kami dan terkena pemotongan PPh? Secara umum, bagaimana ketentuan serta mekanisme pemotongan PPh atas obligasi? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Tama, Samarinda

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Tama atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas obligasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (PP 91/2021).

Perlu dipahami, dalam konteks obligasi, penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah bunga atas obligasi yang diterima oleh pembeli. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 PP 91/2021 disebutkan bahwa bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Adapun aspek pemajakannya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 91/2021, yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.”

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) PP 91/2021 dijelaskan pula bahwa besaran tarif PPh final dikenai sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (3) PP 91/2021, diatur pula mengenai DPP atas bunga obligasi sebagai berikut:

  1. bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
  2. diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
  3. diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Maka, jika nantinya perusahaan Bapak sudah menerima penghasilan yang berasal dari bunga obligasi yang dimiliki (saat jatuh tempo), atas penghasilan tersebut dipotong PPh final dengan tarif 10%. Adapun untuk penghasilan diskonto dari obligasi pada poin (ii) dan (iii) hanya berlaku jika perusahaan Bapak merupakan pihak yang melakukan penjualan obligasi. Dengan demikian, hanya poin (i) yang sesuai dengan konteks pertanyaan Bapak, yaitu DPP mengacu pada jumlah bruto.

Baca juga ‘Bagaimana Perlakuan PPh Bunga Obligasi WPDN? Simak Panduannya di Sini’.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perusahaan akan membeli obligasi dengan harga yang tidak sama dengan nilai nominalnya. Dalam kasus ini perusahaan akan membayar di bawah nilai nominal (at discount) sehingga terdapat selisih nilai. Perlu diketahui, selisih nilai tersebut tidak berdampak pada pemotongan PPh final bagi pihak pembeli.

Selanjutnya, dalam konteks transaksi perusahaan saat ini yang berencana membeli obligasi dengan nilai di bawah harga pasar, dapat disimpulkan bahwa tidak ada PPh final yang terutang. Hal itu disebabkan karena belum terdapat objek PPh yang timbul.

Kemudian, jika nantinya perusahaan Bapak menjual kembali obligasi tersebut dengan harga yang lebih tinggi, maka baru akan terdapat objek PPh sebesar selisih lebih harga jual sesuai Pasal 2 ayat (3) PP 91/2021 yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya, atas penghasilan berupa selisih lebih tersebut baru akan dikenakan pemotongan PPh final sebesar 10% dari DPP.

Lalu, terkait mekanisme pemotongan PPh atas bunga obligasi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 85/2011 s.t.d.t.d PMK 81/2024).

Merujuk pada Pasal 4 PMK 85/2011 s.t.d.t.d PMK 81/2024, pemotongan PPh atas bunga obligasi yang bersifat final tersebut akan dilakukan oleh pihak lain, yaitu:

  1. penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk;
  2. perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli; dan/atau
  3. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong.

Sebagai pembeli, perusahaan Bapak hanya perlu memastikan telah mendapatkan bukti pemotongan PPh unifikasi dari pemotong PPh.

Selain dipotong oleh pihak lain, PPh atas bunga obligasi juga disetor sendiri oleh penerima penghasilan dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, konsultasi, obligasi, PPh, bunga obligasi, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal