Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

A+
A-
6
A+
A-
6
Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

SETELAH memahami cakupan natura dan/atau kenikmatan yang terutang pajak penghasilan (PPh), kita juga perlu mengerti ketentuan penilaian dan penghitungan penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023, dasar penilaian yang digunakan untuk menilai penghasilan berupa natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah:

1. nilai pasar untuk natura; dan/atau
2. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (nilai riil) untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Padat Karya

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Melalui PMK 79/2023, DJP melalui pejabat penilai juga dapat melakukan penilaian atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud.

Contoh Penilaian Imbalan dalam Bentuk Natura

Seperti yang telah disebutkan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura akan dinilai berdasarkan nilai pasar dari barang yang bersangkutan. Misal, Ina seorang beauty influencer menandatangani kontrak dengan PT Kalos untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.

Atas jasa tersebut, Ina menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT Kalos. Harga pokok penjualan dari alat-alat kosmetik tersebut diketahui senilai Rp15 juta pada Januari 2025. Dalam konteks ini, Nona Ina berarti menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Januari 2025 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp15 juta.

Baca Juga: Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Selanjutnya, apabila penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

1. tanah dan/atau bangunan maka dinilai berdasarkan nilai pasar; atau
2. selain tanah dan/atau bangunan maka nilai pasar yang dimaksud mengacu pada harga pokok penjualan.

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan

Imbalan dalam bentuk kenikmatan dinilai berdasarkan nilai riil yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Misal, PT Arete memberikan fasilitas apartemen kepada Fortuna selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT Arete dari pihak ketiga secara bulanan. Selama Januari 2025, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT Arete terdiri dari:

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya
  • Biaya sewa apartemen Rp5.000.000
  • Biaya pemeliharaan lingkungan Rp1.500.000
  • Total biaya pemberian fasilitas apartemen Rp6.500.000

Perlu diingat, kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai per 1 bulan.

Oleh karena itu, fasilitas apartemen yang diterima Fortuna pada September 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai: Rp6.500.000 - Rp2.000.000 = Rp4.500.000.

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan dengan Masa Manfaat Lebih dari 1 Bulan

Untuk imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan maka penilaiannya dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

Misal, Tuan Kratos merupakan Direktur Keuangan di PT Sigma Alpha. Atas pekerjaan tersebut, Tuan Kratos mendapatkan fasilitas dari PT Sigma Alpha berupa apartemen. Apartemen tersebut disewa oleh PT Sigma Aplha dengan biaya sewa senilai Rp120.000.000 selama satu tahun.

Fasilitas apartemen tersebut memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan sehingga dilakukan penilaian tiap bulan untuk menentukan nilai fasilitas yang diterima oleh Tuan Kratos. Dalam hal tidak terdapat biaya lain selain biaya sewa maka dapat ditentukan nilai bruto manfaat kenikmatan dalam bentuk fasilitas apartemen yaitu senilai Rp10.000.000 per bulannya dengan penghitungan sebagai berikut, Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000.

Perlu diingat, fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek PPh sepanjang bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai per bulan. Dengan demikian, nilai kenikmatan yang merupakan objek PPh selama masa pemanfaatan apartemen tersebut per bulan adalah Rp10.000.000 - Rp2.000.000 = Rp8.000.000

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Sebab-Sebab Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan untuk Lebih dari 1 Penerima

Apabila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan maka dasar penilaiannya berupa nilai riil. dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Misal, Direktur Hannon dan Direktur Diolkos mendapat fasilitas satu buah perahu bermotor dart PT Jivanam sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor (powerboating) yang dipakai bergilir. PT Jivanam menggunakan jumlah hari pemakaian fasilitas sebagai dasar pencatatan pemanfaatan fasilitas perahu bermotor tersebut.

Selama Januari 2025, Direktur Hanon dicatat menggunakan perahu bermotor selama 10 hari dan Direktur Diolkos dicatat menggunakannya selama 15 hari. Biaya-biaya terkait penyediaan fasilitas tersebut terdiri dart:

Baca Juga: Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan
  • biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp480.000.000 tiap tahun;
  • biaya pemeliharaan dikeluarkan selama bulan Januari 2025 sebesar Rp15.000.000;
  • biaya operasional (bahan bakar, kru, dan lain-lain) dikeluarkan selama Januari 2025 sebesar Rp10.000.000,00;

Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur Hanon dan Direktur Diolkos maka dilakukan dalam dua tahap meliputi:

  • penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor selama Januari 2025; dan
  • pengalokasian biaya Januari 2025 untuk masing-masing direktur berdasarkan pencatatan kenikmatan berdasarkan hari pemakaian\

Langkah pertama, penentuan biaya fasilitas perahu bermotor dihitung dengan mengalokasikan biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 bulan untuk menjadi bagian dari biaya Januari 2025. Berdasarkan uraian, diketahui bahwa biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 bulan adalah biaya penyusutan.

Biaya penyusutan untuk Januari 2025 dialokasikan sebesar Rp40.000.000 dengan penghitungan sebagai berikut: Rp480.000.000 : 12 = Rp40.000.000. Sehingga biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan meliputi:

Baca Juga: Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan
  • Biaya penyusutan Rp40.000.000
  • Biaya pemeliharaan Rp15.000.000
  • Biaya operasional (bahan bakar, kru, dll.) Rp10.000.000
  • Total biaya Rp65.000.000

Langkah kedua, penentuan alokasi kenikmatan berdasarkan jumlah hari penggunaan fasilitas perahu bermotor oleh masing-masing direktur sehingga nilai kenikmatan yang diterima oleh masing-masing direktur pada Januari 2025 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai:

  • Direktur Hanon: 10/(10+15) x Rp65.000.000=Rp26.000.000
  • Direktur Diolkos: 15/(10+15) x Rp65.000.000=Rp39.000.000

(sap)

Baca Juga: Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kelas Pajak, kelas, PPh Pasal 21, pajak natura, natura, kenikmatan, imbalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda