Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

A+
A-
6
A+
A-
6
Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

SETELAH memahami cakupan natura dan/atau kenikmatan yang terutang pajak penghasilan (PPh), kita juga perlu mengerti ketentuan penilaian dan penghitungan penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023, dasar penilaian yang digunakan untuk menilai penghasilan berupa natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah:

1. nilai pasar untuk natura; dan/atau
2. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (nilai riil) untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Melalui PMK 79/2023, DJP melalui pejabat penilai juga dapat melakukan penilaian atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud.

Contoh Penilaian Imbalan dalam Bentuk Natura

Seperti yang telah disebutkan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura akan dinilai berdasarkan nilai pasar dari barang yang bersangkutan. Misal, Ina seorang beauty influencer menandatangani kontrak dengan PT Kalos untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.

Atas jasa tersebut, Ina menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT Kalos. Harga pokok penjualan dari alat-alat kosmetik tersebut diketahui senilai Rp15 juta pada Januari 2025. Dalam konteks ini, Nona Ina berarti menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Januari 2025 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp15 juta.

Baca Juga: DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Selanjutnya, apabila penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

1. tanah dan/atau bangunan maka dinilai berdasarkan nilai pasar; atau
2. selain tanah dan/atau bangunan maka nilai pasar yang dimaksud mengacu pada harga pokok penjualan.

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan

Imbalan dalam bentuk kenikmatan dinilai berdasarkan nilai riil yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Misal, PT Arete memberikan fasilitas apartemen kepada Fortuna selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT Arete dari pihak ketiga secara bulanan. Selama Januari 2025, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT Arete terdiri dari:

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!
  • Biaya sewa apartemen Rp5.000.000
  • Biaya pemeliharaan lingkungan Rp1.500.000
  • Total biaya pemberian fasilitas apartemen Rp6.500.000

Perlu diingat, kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai per 1 bulan.

Oleh karena itu, fasilitas apartemen yang diterima Fortuna pada September 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai: Rp6.500.000 - Rp2.000.000 = Rp4.500.000.

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan dengan Masa Manfaat Lebih dari 1 Bulan

Untuk imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan maka penilaiannya dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Misal, Tuan Kratos merupakan Direktur Keuangan di PT Sigma Alpha. Atas pekerjaan tersebut, Tuan Kratos mendapatkan fasilitas dari PT Sigma Alpha berupa apartemen. Apartemen tersebut disewa oleh PT Sigma Aplha dengan biaya sewa senilai Rp120.000.000 selama satu tahun.

Fasilitas apartemen tersebut memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan sehingga dilakukan penilaian tiap bulan untuk menentukan nilai fasilitas yang diterima oleh Tuan Kratos. Dalam hal tidak terdapat biaya lain selain biaya sewa maka dapat ditentukan nilai bruto manfaat kenikmatan dalam bentuk fasilitas apartemen yaitu senilai Rp10.000.000 per bulannya dengan penghitungan sebagai berikut, Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000.

Perlu diingat, fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek PPh sepanjang bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai per bulan. Dengan demikian, nilai kenikmatan yang merupakan objek PPh selama masa pemanfaatan apartemen tersebut per bulan adalah Rp10.000.000 - Rp2.000.000 = Rp8.000.000

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan untuk Lebih dari 1 Penerima

Apabila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan maka dasar penilaiannya berupa nilai riil. dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Misal, Direktur Hannon dan Direktur Diolkos mendapat fasilitas satu buah perahu bermotor dart PT Jivanam sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor (powerboating) yang dipakai bergilir. PT Jivanam menggunakan jumlah hari pemakaian fasilitas sebagai dasar pencatatan pemanfaatan fasilitas perahu bermotor tersebut.

Selama Januari 2025, Direktur Hanon dicatat menggunakan perahu bermotor selama 10 hari dan Direktur Diolkos dicatat menggunakannya selama 15 hari. Biaya-biaya terkait penyediaan fasilitas tersebut terdiri dart:

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak
  • biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp480.000.000 tiap tahun;
  • biaya pemeliharaan dikeluarkan selama bulan Januari 2025 sebesar Rp15.000.000;
  • biaya operasional (bahan bakar, kru, dan lain-lain) dikeluarkan selama Januari 2025 sebesar Rp10.000.000,00;

Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur Hanon dan Direktur Diolkos maka dilakukan dalam dua tahap meliputi:

  • penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor selama Januari 2025; dan
  • pengalokasian biaya Januari 2025 untuk masing-masing direktur berdasarkan pencatatan kenikmatan berdasarkan hari pemakaian\

Langkah pertama, penentuan biaya fasilitas perahu bermotor dihitung dengan mengalokasikan biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 bulan untuk menjadi bagian dari biaya Januari 2025. Berdasarkan uraian, diketahui bahwa biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 bulan adalah biaya penyusutan.

Biaya penyusutan untuk Januari 2025 dialokasikan sebesar Rp40.000.000 dengan penghitungan sebagai berikut: Rp480.000.000 : 12 = Rp40.000.000. Sehingga biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan meliputi:

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya
  • Biaya penyusutan Rp40.000.000
  • Biaya pemeliharaan Rp15.000.000
  • Biaya operasional (bahan bakar, kru, dll.) Rp10.000.000
  • Total biaya Rp65.000.000

Langkah kedua, penentuan alokasi kenikmatan berdasarkan jumlah hari penggunaan fasilitas perahu bermotor oleh masing-masing direktur sehingga nilai kenikmatan yang diterima oleh masing-masing direktur pada Januari 2025 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai:

  • Direktur Hanon: 10/(10+15) x Rp65.000.000=Rp26.000.000
  • Direktur Diolkos: 15/(10+15) x Rp65.000.000=Rp39.000.000

(sap)

Baca Juga: Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kelas Pajak, kelas, PPh Pasal 21, pajak natura, natura, kenikmatan, imbalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

Rabu, 09 April 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Senin, 07 April 2025 | 11:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Download Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi Pensiunan PNS

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku