Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

A+
A-
6
A+
A-
6
Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

SETELAH memahami cakupan natura dan/atau kenikmatan yang terutang pajak penghasilan (PPh), kita juga perlu mengerti ketentuan penilaian dan penghitungan penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023, dasar penilaian yang digunakan untuk menilai penghasilan berupa natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah:

1. nilai pasar untuk natura; dan/atau
2. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (nilai riil) untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Melalui PMK 79/2023, DJP melalui pejabat penilai juga dapat melakukan penilaian atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud.

Contoh Penilaian Imbalan dalam Bentuk Natura

Seperti yang telah disebutkan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura akan dinilai berdasarkan nilai pasar dari barang yang bersangkutan. Misal, Ina seorang beauty influencer menandatangani kontrak dengan PT Kalos untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.

Atas jasa tersebut, Ina menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT Kalos. Harga pokok penjualan dari alat-alat kosmetik tersebut diketahui senilai Rp15 juta pada Januari 2025. Dalam konteks ini, Nona Ina berarti menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Januari 2025 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp15 juta.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Selanjutnya, apabila penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

1. tanah dan/atau bangunan maka dinilai berdasarkan nilai pasar; atau
2. selain tanah dan/atau bangunan maka nilai pasar yang dimaksud mengacu pada harga pokok penjualan.

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan

Imbalan dalam bentuk kenikmatan dinilai berdasarkan nilai riil yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Misal, PT Arete memberikan fasilitas apartemen kepada Fortuna selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT Arete dari pihak ketiga secara bulanan. Selama Januari 2025, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT Arete terdiri dari:

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK
  • Biaya sewa apartemen Rp5.000.000
  • Biaya pemeliharaan lingkungan Rp1.500.000
  • Total biaya pemberian fasilitas apartemen Rp6.500.000

Perlu diingat, kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai per 1 bulan.

Oleh karena itu, fasilitas apartemen yang diterima Fortuna pada September 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai: Rp6.500.000 - Rp2.000.000 = Rp4.500.000.

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan dengan Masa Manfaat Lebih dari 1 Bulan

Untuk imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan maka penilaiannya dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.

Baca Juga: Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Misal, Tuan Kratos merupakan Direktur Keuangan di PT Sigma Alpha. Atas pekerjaan tersebut, Tuan Kratos mendapatkan fasilitas dari PT Sigma Alpha berupa apartemen. Apartemen tersebut disewa oleh PT Sigma Aplha dengan biaya sewa senilai Rp120.000.000 selama satu tahun.

Fasilitas apartemen tersebut memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan sehingga dilakukan penilaian tiap bulan untuk menentukan nilai fasilitas yang diterima oleh Tuan Kratos. Dalam hal tidak terdapat biaya lain selain biaya sewa maka dapat ditentukan nilai bruto manfaat kenikmatan dalam bentuk fasilitas apartemen yaitu senilai Rp10.000.000 per bulannya dengan penghitungan sebagai berikut, Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000.

Perlu diingat, fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek PPh sepanjang bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai per bulan. Dengan demikian, nilai kenikmatan yang merupakan objek PPh selama masa pemanfaatan apartemen tersebut per bulan adalah Rp10.000.000 - Rp2.000.000 = Rp8.000.000

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

Penilaian Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan untuk Lebih dari 1 Penerima

Apabila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan maka dasar penilaiannya berupa nilai riil. dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Misal, Direktur Hannon dan Direktur Diolkos mendapat fasilitas satu buah perahu bermotor dart PT Jivanam sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor (powerboating) yang dipakai bergilir. PT Jivanam menggunakan jumlah hari pemakaian fasilitas sebagai dasar pencatatan pemanfaatan fasilitas perahu bermotor tersebut.

Selama Januari 2025, Direktur Hanon dicatat menggunakan perahu bermotor selama 10 hari dan Direktur Diolkos dicatat menggunakannya selama 15 hari. Biaya-biaya terkait penyediaan fasilitas tersebut terdiri dart:

Baca Juga: STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional
  • biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp480.000.000 tiap tahun;
  • biaya pemeliharaan dikeluarkan selama bulan Januari 2025 sebesar Rp15.000.000;
  • biaya operasional (bahan bakar, kru, dan lain-lain) dikeluarkan selama Januari 2025 sebesar Rp10.000.000,00;

Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur Hanon dan Direktur Diolkos maka dilakukan dalam dua tahap meliputi:

  • penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor selama Januari 2025; dan
  • pengalokasian biaya Januari 2025 untuk masing-masing direktur berdasarkan pencatatan kenikmatan berdasarkan hari pemakaian\

Langkah pertama, penentuan biaya fasilitas perahu bermotor dihitung dengan mengalokasikan biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 bulan untuk menjadi bagian dari biaya Januari 2025. Berdasarkan uraian, diketahui bahwa biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 bulan adalah biaya penyusutan.

Biaya penyusutan untuk Januari 2025 dialokasikan sebesar Rp40.000.000 dengan penghitungan sebagai berikut: Rp480.000.000 : 12 = Rp40.000.000. Sehingga biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan meliputi:

Baca Juga: Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan
  • Biaya penyusutan Rp40.000.000
  • Biaya pemeliharaan Rp15.000.000
  • Biaya operasional (bahan bakar, kru, dll.) Rp10.000.000
  • Total biaya Rp65.000.000

Langkah kedua, penentuan alokasi kenikmatan berdasarkan jumlah hari penggunaan fasilitas perahu bermotor oleh masing-masing direktur sehingga nilai kenikmatan yang diterima oleh masing-masing direktur pada Januari 2025 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai:

  • Direktur Hanon: 10/(10+15) x Rp65.000.000=Rp26.000.000
  • Direktur Diolkos: 15/(10+15) x Rp65.000.000=Rp39.000.000

(sap)

Baca Juga: Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kelas Pajak, kelas, PPh Pasal 21, pajak natura, natura, kenikmatan, imbalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Bulanan Sudah Kena Pajak, Kenapa THR Lebaran Juga Dikenai PPh?

Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Periksa Data Lain Meski Pemeriksaan Disetop, Klaim Coretax Membaik

Jum'at, 21 Maret 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rumus Baru PPh 21 Bikin Kurang Bayar WP Dokter Naik, Begini Contohnya

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Deadline Lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi Bukan Hari Ini

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk