Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menggunakan bus dan truk listrik sebagai kegiatan operasional.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan sidang kabinet pada prinsipnya menyetujui insentif pajak untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik berukuran besar untuk kegiatan komersial. Insentif yang diberikan adalah berupa pengurang pajak atas pembelian bus dan truk listrik.

"Insentif ini berlaku sejak tanggal persetujuan kabinet hingga 31 Desember 2025," katanya, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Julapun mengatakan pemerintah akan memberikan pengurang pajak berdasarkan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam pengadaan kendaraan komersial listrik berukuran besar. Apabila perusahaan membeli bus dan truk listrik yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 200%.

Kemudian jika perusahaan membeli bus dan truk listrik impor, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 150% dari biaya sebenarnya.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurang pajak, perusahaan harus menyiapkan rencana pengadaan, rencana pembayaran, serta perincian peruntukan bus dan truk listrik. Berbagai berkas tersebut harus disampaikan kepada dirjen pajak.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Mengenai ketentuan dan kualifikasi kendaraan listrik untuk kepentingan berusaha, harus pula ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, diproduksi baru, serta tidak boleh digunakan dalam kegiatan yang telah menerima insentif pajak berdasarkan promosi investasi.

Dilansir bangkokpost.com, Kemenkeu menargetkan pemberian insentif pajak ini mampu mendorong perusahaan membeli 10.000 unit kendaraan listrik untuk kegiatan komersial. Angka ini terdiri atas 6.000 unit bus listrik dan 4.000 unit truk listrik. (sap)

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, kendaraan listrik, mobil listrik, pengurang pajak, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Kamis, 10 April 2025 | 10:48 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk Resiprokal, Khusus China Naik Jadi 125 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada