Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menggunakan bus dan truk listrik sebagai kegiatan operasional.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan sidang kabinet pada prinsipnya menyetujui insentif pajak untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik berukuran besar untuk kegiatan komersial. Insentif yang diberikan adalah berupa pengurang pajak atas pembelian bus dan truk listrik.

"Insentif ini berlaku sejak tanggal persetujuan kabinet hingga 31 Desember 2025," katanya, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Julapun mengatakan pemerintah akan memberikan pengurang pajak berdasarkan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam pengadaan kendaraan komersial listrik berukuran besar. Apabila perusahaan membeli bus dan truk listrik yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 200%.

Kemudian jika perusahaan membeli bus dan truk listrik impor, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 150% dari biaya sebenarnya.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurang pajak, perusahaan harus menyiapkan rencana pengadaan, rencana pembayaran, serta perincian peruntukan bus dan truk listrik. Berbagai berkas tersebut harus disampaikan kepada dirjen pajak.

Baca Juga: Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

Mengenai ketentuan dan kualifikasi kendaraan listrik untuk kepentingan berusaha, harus pula ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, diproduksi baru, serta tidak boleh digunakan dalam kegiatan yang telah menerima insentif pajak berdasarkan promosi investasi.

Dilansir bangkokpost.com, Kemenkeu menargetkan pemberian insentif pajak ini mampu mendorong perusahaan membeli 10.000 unit kendaraan listrik untuk kegiatan komersial. Angka ini terdiri atas 6.000 unit bus listrik dan 4.000 unit truk listrik. (sap)

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, kendaraan listrik, mobil listrik, pengurang pajak, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025