Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menggunakan bus dan truk listrik sebagai kegiatan operasional.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan sidang kabinet pada prinsipnya menyetujui insentif pajak untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik berukuran besar untuk kegiatan komersial. Insentif yang diberikan adalah berupa pengurang pajak atas pembelian bus dan truk listrik.

"Insentif ini berlaku sejak tanggal persetujuan kabinet hingga 31 Desember 2025," katanya, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Julapun mengatakan pemerintah akan memberikan pengurang pajak berdasarkan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam pengadaan kendaraan komersial listrik berukuran besar. Apabila perusahaan membeli bus dan truk listrik yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 200%.

Kemudian jika perusahaan membeli bus dan truk listrik impor, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 150% dari biaya sebenarnya.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurang pajak, perusahaan harus menyiapkan rencana pengadaan, rencana pembayaran, serta perincian peruntukan bus dan truk listrik. Berbagai berkas tersebut harus disampaikan kepada dirjen pajak.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Mengenai ketentuan dan kualifikasi kendaraan listrik untuk kepentingan berusaha, harus pula ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, diproduksi baru, serta tidak boleh digunakan dalam kegiatan yang telah menerima insentif pajak berdasarkan promosi investasi.

Dilansir bangkokpost.com, Kemenkeu menargetkan pemberian insentif pajak ini mampu mendorong perusahaan membeli 10.000 unit kendaraan listrik untuk kegiatan komersial. Angka ini terdiri atas 6.000 unit bus listrik dan 4.000 unit truk listrik. (sap)

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, kendaraan listrik, mobil listrik, pengurang pajak, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025