Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menggunakan bus dan truk listrik sebagai kegiatan operasional.
Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan sidang kabinet pada prinsipnya menyetujui insentif pajak untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik berukuran besar untuk kegiatan komersial. Insentif yang diberikan adalah berupa pengurang pajak atas pembelian bus dan truk listrik.
"Insentif ini berlaku sejak tanggal persetujuan kabinet hingga 31 Desember 2025," katanya, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).
Julapun mengatakan pemerintah akan memberikan pengurang pajak berdasarkan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam pengadaan kendaraan komersial listrik berukuran besar. Apabila perusahaan membeli bus dan truk listrik yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 200%.
Kemudian jika perusahaan membeli bus dan truk listrik impor, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 150% dari biaya sebenarnya.
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurang pajak, perusahaan harus menyiapkan rencana pengadaan, rencana pembayaran, serta perincian peruntukan bus dan truk listrik. Berbagai berkas tersebut harus disampaikan kepada dirjen pajak.
Mengenai ketentuan dan kualifikasi kendaraan listrik untuk kepentingan berusaha, harus pula ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, diproduksi baru, serta tidak boleh digunakan dalam kegiatan yang telah menerima insentif pajak berdasarkan promosi investasi.
Dilansir bangkokpost.com, Kemenkeu menargetkan pemberian insentif pajak ini mampu mendorong perusahaan membeli 10.000 unit kendaraan listrik untuk kegiatan komersial. Angka ini terdiri atas 6.000 unit bus listrik dan 4.000 unit truk listrik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.