Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

Ilustrasi.

KINERJA atas setiap jenis penerimaan perpajakan biasanya akan sejalan dengan sistem perekonomian yang berlaku pada setiap zaman.

Ketika negara di dunia masih banyak yang menerapkan kebijakan proteksionisme, penerimaan bea masuk menjadi lebih besar. Sebaliknya, penerimaan bea masuk akan mengecil ketika dunia mulai menerapkan sistem perdagangan bebas.

Shome (2014) menjelaskan bea masuk pada awalnya diterapkan untuk melindungi industri di dalam negeri dari gempuran barang impor. Melalui pengenaan bea masuk, produk dari industri domestik diharapkan mampu bersaing dengan barang-barang impor.

Baca Juga: Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

World Bank telah menyajikan data mengenai kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di 266 negara. Sejak dicatat pada 1972, tren kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan telah mengalami penurunan signifikan.

Pada 1972, kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan mencapai 15,79%. Angka ini sempat naik pada periode 1955 hingga mencapai puncaknya sebesar 22,6% pada 1990 seiring meningkatnya tindakan proteksionisme di negara-negara industri maju.

Setelahnya, kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan terus mengalami penurunan hingga menjadi 6,7% pada 2022.

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI


Penurunan kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan tidak terlepas dari perubahan sistem ekonomi global menuju perdagangan bebas. Melalui General Agreement on Tariff and Trade (GATT), hambatan perdagangan internasional dikurangi, seperti tarif bea masuk dan kuota, untuk mendorong perdagangan bebas.

Kemudian, World Trade Organization (WTO) juga berupaya memfasilitasi perdagangan melalui pengurangan/penghapusan tarif serta penghapusan hambatan nontarif.

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Sejak saat itu, banyak negara mulai mengurangi tarif bea masuk, terutama negara maju. Misal di Norwegia, kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan telah susut dari 2,09% pada 1972 menjadi 0,21% pada 2022.

Kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di Prancis bahkan nyaris 0% pada 2022, yakni 0,006%. Pada 50 tahun sebelumnya, kontribusi pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di negara ini adalah 0,57%.

Di sisi lain, terdapat negara dengan kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan yang masih besar meskipun sudah menurun dalam beberapa tahun terakhir. Kebanyakan adalah negara berkembang seperti Botswana dan Kepulauan Solomon yang mencapai masing-masing 28,03% dan 24,79% pada 2022.

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Bagi negara-negara berkembang, bea masuk bahkan tidak hanya berperan untuk melindungi perekonomian domestik, tetapi juga sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Hal itu terjadi karena sistem pajak di negara-negara berkembang memiliki elastisitas yang rendah mengingat basisnya juga sempit.

Mahdavi (2008) pun menyebut sektor perdagangan luar negeri dalam ekonomi tradisional merupakan basis yang lebih mudah dikenakan pajak. Cukup dengan memantau barang impor yang tiba ke pelabuhan, suatu negara dapat mengumpulkan bea masuk dengan biaya administrasi yang relatif rendah.

Namun demikian, data kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di Amerika Serikat (AS) menunjukkan tren berbeda. Kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di negara ini tercatat sebesar 2,22% pada 1972 dan naik menjadi 3,26% pada 2022, walaupun pada perjalanannya sempat turun menjadi 1,5%.

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, AS kini juga kembali menggunakan instrumen bea masuk untuk melindungi perekonomiannya. Sejak Trump dilantik, AS telah mengenakan bea masuk yang lebih tinggi untuk beberapa barang seperti kendaraan bermotor serta alumunium dan baja.

Selain itu, AS juga mengenakan bea masuk resiprokal terhadap barang impor dari banyak negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

White House sempat memperkirakan kebijakan bea masuk Trump akan menghasilkan penerimaan senilai US$6 triliun dalam 1 dekade berikutnya. Bagi Trump, bea masuk sebetulnya tidak hanya untuk kepentingan ekonomi tetapi juga instrumen yang mendukung kebijakan domestik. (sap)

Baca Juga: DJBC Atur Penerapan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik perpajakan, kepabeanan, penerimaan perpajakan, bea masuk, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:36 WIB
KEM-PPKF 2026

Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C