Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

Ilustrasi.

KINERJA atas setiap jenis penerimaan perpajakan biasanya akan sejalan dengan sistem perekonomian yang berlaku pada setiap zaman.

Ketika negara di dunia masih banyak yang menerapkan kebijakan proteksionisme, penerimaan bea masuk menjadi lebih besar. Sebaliknya, penerimaan bea masuk akan mengecil ketika dunia mulai menerapkan sistem perdagangan bebas.

Shome (2014) menjelaskan bea masuk pada awalnya diterapkan untuk melindungi industri di dalam negeri dari gempuran barang impor. Melalui pengenaan bea masuk, produk dari industri domestik diharapkan mampu bersaing dengan barang-barang impor.

Baca Juga: Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

World Bank telah menyajikan data mengenai kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di 266 negara. Sejak dicatat pada 1972, tren kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan telah mengalami penurunan signifikan.

Pada 1972, kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan mencapai 15,79%. Angka ini sempat naik pada periode 1955 hingga mencapai puncaknya sebesar 22,6% pada 1990 seiring meningkatnya tindakan proteksionisme di negara-negara industri maju.

Setelahnya, kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan terus mengalami penurunan hingga menjadi 6,7% pada 2022.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS


Penurunan kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan tidak terlepas dari perubahan sistem ekonomi global menuju perdagangan bebas. Melalui General Agreement on Tariff and Trade (GATT), hambatan perdagangan internasional dikurangi, seperti tarif bea masuk dan kuota, untuk mendorong perdagangan bebas.

Kemudian, World Trade Organization (WTO) juga berupaya memfasilitasi perdagangan melalui pengurangan/penghapusan tarif serta penghapusan hambatan nontarif.

Baca Juga: Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sejak saat itu, banyak negara mulai mengurangi tarif bea masuk, terutama negara maju. Misal di Norwegia, kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan telah susut dari 2,09% pada 1972 menjadi 0,21% pada 2022.

Kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di Prancis bahkan nyaris 0% pada 2022, yakni 0,006%. Pada 50 tahun sebelumnya, kontribusi pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di negara ini adalah 0,57%.

Di sisi lain, terdapat negara dengan kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan yang masih besar meskipun sudah menurun dalam beberapa tahun terakhir. Kebanyakan adalah negara berkembang seperti Botswana dan Kepulauan Solomon yang mencapai masing-masing 28,03% dan 24,79% pada 2022.

Baca Juga: DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Bagi negara-negara berkembang, bea masuk bahkan tidak hanya berperan untuk melindungi perekonomian domestik, tetapi juga sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Hal itu terjadi karena sistem pajak di negara-negara berkembang memiliki elastisitas yang rendah mengingat basisnya juga sempit.

Mahdavi (2008) pun menyebut sektor perdagangan luar negeri dalam ekonomi tradisional merupakan basis yang lebih mudah dikenakan pajak. Cukup dengan memantau barang impor yang tiba ke pelabuhan, suatu negara dapat mengumpulkan bea masuk dengan biaya administrasi yang relatif rendah.

Namun demikian, data kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di Amerika Serikat (AS) menunjukkan tren berbeda. Kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan di negara ini tercatat sebesar 2,22% pada 1972 dan naik menjadi 3,26% pada 2022, walaupun pada perjalanannya sempat turun menjadi 1,5%.

Baca Juga: Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, AS kini juga kembali menggunakan instrumen bea masuk untuk melindungi perekonomiannya. Sejak Trump dilantik, AS telah mengenakan bea masuk yang lebih tinggi untuk beberapa barang seperti kendaraan bermotor serta alumunium dan baja.

Selain itu, AS juga mengenakan bea masuk resiprokal terhadap barang impor dari banyak negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

White House sempat memperkirakan kebijakan bea masuk Trump akan menghasilkan penerimaan senilai US$6 triliun dalam 1 dekade berikutnya. Bagi Trump, bea masuk sebetulnya tidak hanya untuk kepentingan ekonomi tetapi juga instrumen yang mendukung kebijakan domestik. (sap)

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik perpajakan, kepabeanan, penerimaan perpajakan, bea masuk, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa