Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pentingnya Mendorong Transparansi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

A+
A-
1
A+
A-
1
Pentingnya Mendorong Transparansi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

PRINSIP keterbukaan menjadi landasan utama dalam sistem peradilan negara hukum. Di Indonesia, prinsip ini tidak hanya mencakup pelaksanaan sidang yang terbuka untuk umum, tetapi juga menyangkut kemudahan akses terhadap informasi, baik mengenai proses maupun hasil dari suatu perkara.

Prinsip tersebut pun menjadi makin relevan saat menyangkut ranah Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, dua institusi yang berperan krusial dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2010–2035, transparansi dan kredibilitas disebut sebagai fondasi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Komitmen tersebut diterjemahkan melalui penguatan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.

Menanggapi komitmen tersebut, Pengadilan Pajak telah menunjukkan perkembangan positif dalam mengedepankan keterbukaan. Sejak awal 2020, lembaga ini telah memublikasikan lebih dari 40.000 putusan lengkap melalui situs resminya.

Putusan-putusan tersebut bukan lagi hanya berupa risalah, melainkan telah mencakup seluruh elemen pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Keterbukaan tersebut memberikan dampak positif, publik kini dapat menjadikan dokumen putusan sebagai rujukan, baik untuk kepentingan akademis maupun praktis, termasuk dalam mempersiapkan strategi menghadapi sengketa serupa di masa depan.

Namun, masih terdapat sejumlah tantangan mendasar. Merujuk pada buku Lembaga Peradilan Pajak DDTC, kajian akademis terhadap putusan pengadilan masih minim. Selain itu, prediktabilitas putusan yang rendah dan lamanya waktu penyelesaian perkara menjadi keluhan utama yang belum rampung.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berperan sebagai pengadil terakhir dalam perkara perpajakan. Namun, tidak adanya mekanisme pengawasan internal atas putusan lembaga ini menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas semakin krusial.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Dalam konteks ini, peran publik, akademisi, dan lembaga seperti Komisi Yudisial menjadi sangat penting dalam menjalankan pengawasan eksternal yang efektif terhadap produk yudisial Mahkamah Agung.

Permasalahan lain yang turut memperumit ekosistem keadilan pajak ialah belum berkembangnya tradisi yurisprudensi. Ketiadaan preseden yang kuat menyebabkan rendahnya prediktabilitas putusan dan pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi wajib pajak dalam menyusun strategi pembelaan.

Oleh karena itu, penguatan kajian terhadap putusan dan peningkatan konsistensi antarperkara menjadi kebutuhan mendesak demi menciptakan sistem peradilan yang lebih terbuka dan responsif.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung keterbukaan informasi dan memperkuat basis data yurisprudensi perpajakan, DDTC melalui platform Perpajakan DDTC menghadirkan kanal Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk mempermudah publik dalam mengakses dokumen putusan.

Ribuan putusan tersedia dan dapat ditelusuri secara cepat hanya dengan mengetik kata kunci yang relevan. Lebih dari itu, pengguna juga dapat memanfaatkan fitur filter untuk menyaring hasil pencarian berdasarkan tahun, jenis pajak, upaya hukum, hingga hasil putusan. Hal ini mendukung riset dan analisis yang lebih efisien dan terstruktur.

Untuk pemahaman yang lebih mendalam, DDTC juga telah menerbitkan buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara yang terdiri atas lima bab.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Hal-hal yang diulas antara lain sejarah lembaga peradilan sengketa pajak di Indonesia, persoalan kelembagaan seperti dualisme pembinaan, kompetensi hakim, tata kelola organisasi, serta nilai-nilai dasar lembaga peradilan, termasuk transparansi, independensi, dan akuntabilitas. (rig)


Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, transparansi, pengadilan pajak, mahkamah agung, peradilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada