Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pentingnya Mendorong Transparansi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

A+
A-
1
A+
A-
1
Pentingnya Mendorong Transparansi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

PRINSIP keterbukaan menjadi landasan utama dalam sistem peradilan negara hukum. Di Indonesia, prinsip ini tidak hanya mencakup pelaksanaan sidang yang terbuka untuk umum, tetapi juga menyangkut kemudahan akses terhadap informasi, baik mengenai proses maupun hasil dari suatu perkara.

Prinsip tersebut pun menjadi makin relevan saat menyangkut ranah Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, dua institusi yang berperan krusial dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2010–2035, transparansi dan kredibilitas disebut sebagai fondasi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Komitmen tersebut diterjemahkan melalui penguatan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusan yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.

Menanggapi komitmen tersebut, Pengadilan Pajak telah menunjukkan perkembangan positif dalam mengedepankan keterbukaan. Sejak awal 2020, lembaga ini telah memublikasikan lebih dari 40.000 putusan lengkap melalui situs resminya.

Putusan-putusan tersebut bukan lagi hanya berupa risalah, melainkan telah mencakup seluruh elemen pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Keterbukaan tersebut memberikan dampak positif, publik kini dapat menjadikan dokumen putusan sebagai rujukan, baik untuk kepentingan akademis maupun praktis, termasuk dalam mempersiapkan strategi menghadapi sengketa serupa di masa depan.

Namun, masih terdapat sejumlah tantangan mendasar. Merujuk pada buku Lembaga Peradilan Pajak DDTC, kajian akademis terhadap putusan pengadilan masih minim. Selain itu, prediktabilitas putusan yang rendah dan lamanya waktu penyelesaian perkara menjadi keluhan utama yang belum rampung.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berperan sebagai pengadil terakhir dalam perkara perpajakan. Namun, tidak adanya mekanisme pengawasan internal atas putusan lembaga ini menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas semakin krusial.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Dalam konteks ini, peran publik, akademisi, dan lembaga seperti Komisi Yudisial menjadi sangat penting dalam menjalankan pengawasan eksternal yang efektif terhadap produk yudisial Mahkamah Agung.

Permasalahan lain yang turut memperumit ekosistem keadilan pajak ialah belum berkembangnya tradisi yurisprudensi. Ketiadaan preseden yang kuat menyebabkan rendahnya prediktabilitas putusan dan pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi wajib pajak dalam menyusun strategi pembelaan.

Oleh karena itu, penguatan kajian terhadap putusan dan peningkatan konsistensi antarperkara menjadi kebutuhan mendesak demi menciptakan sistem peradilan yang lebih terbuka dan responsif.

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung keterbukaan informasi dan memperkuat basis data yurisprudensi perpajakan, DDTC melalui platform Perpajakan DDTC menghadirkan kanal Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk mempermudah publik dalam mengakses dokumen putusan.

Ribuan putusan tersedia dan dapat ditelusuri secara cepat hanya dengan mengetik kata kunci yang relevan. Lebih dari itu, pengguna juga dapat memanfaatkan fitur filter untuk menyaring hasil pencarian berdasarkan tahun, jenis pajak, upaya hukum, hingga hasil putusan. Hal ini mendukung riset dan analisis yang lebih efisien dan terstruktur.

Untuk pemahaman yang lebih mendalam, DDTC juga telah menerbitkan buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara yang terdiri atas lima bab.

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

Hal-hal yang diulas antara lain sejarah lembaga peradilan sengketa pajak di Indonesia, persoalan kelembagaan seperti dualisme pembinaan, kompetensi hakim, tata kelola organisasi, serta nilai-nilai dasar lembaga peradilan, termasuk transparansi, independensi, dan akuntabilitas. (rig)


Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, transparansi, pengadilan pajak, mahkamah agung, peradilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN