Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 di antaranya dikenakan atas rumah.

Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk melalui marketplace seperti Shopee.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Shopee. Untuk membayar PBB-P2 melalui Shopee, tentu Anda harus memiliki aplikasi Shopee. Apabila belum, silakan unduh aplikasi Shopee melalui Appstore atau Playstore.

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila aplikasi Shopee telah tersedia, buka aplikasi tersebut. Pada halaman utama, klik menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket. Lalu, klik opsi Lihat Semua dan pilih menu PBB. Anda juga bisa langsung memasukkan kata kunci “PBB” pada kolom pencarian menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket.

Selanjutnya, pilih wilayah administrasi tempat objek pajak Anda berada serta pilih tahun PBB-P2 yang ingin Anda lunasi. Misal, Anda ingin membayarkan PBB-P2 atas rumah Anda yang berada di Kabupaten Malang pada 2025 maka pilih PBB Kabupaten Malang dan tahun 2025.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Kemudian masukkan NOP Anda, tanpa spasi dan tanpa tanda hubung. Apabila semua kolom telah terisi, klik Lihat Tagihan. Sistem akan memproses permohonan Anda dan otomatis menampilkan detail tagihan PBB-P2.

Detail tagihan tersebut di antaranya berisi informasi mengenai NOP, nama wajib pajak, tahun pajak, wilayah objek pajak, serta besaran pajak terutang beserta sanksi (apabila ada). Cek kembali detail informasi tersebut, apabila sudah sesuai klik Checkout.

Berikutnya, Anda bisa memasukkan voucher diskon (apabila ada) serta memilih metode pembayaran. Terdapat beragam metode pembayaran yang tersedia, salah satunya ShopeePay. Apabila sudah memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik Bayar Sekarang dan masukkan PIN Shopeepay Anda.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pesanan (pembayaran) Anda sedang diproses. Anda bisa memantau status pembayaran Anda melalui menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket dan submenu Pesanan yang berada pada pojok kanan atas.

Apabila status pesanan sudah selesai maka Anda dapat membagikan, menyimpan, atau mencetak struk pembayaran dengan meng-klik Download Struk Pembayaran. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak, pajak daerah, shopee, pajak bumi dan bangunan, pembayaran pajak, pbb, pbb-p2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya