Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 di antaranya dikenakan atas rumah.

Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk melalui marketplace seperti Shopee.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Shopee. Untuk membayar PBB-P2 melalui Shopee, tentu Anda harus memiliki aplikasi Shopee. Apabila belum, silakan unduh aplikasi Shopee melalui Appstore atau Playstore.

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila aplikasi Shopee telah tersedia, buka aplikasi tersebut. Pada halaman utama, klik menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket. Lalu, klik opsi Lihat Semua dan pilih menu PBB. Anda juga bisa langsung memasukkan kata kunci “PBB” pada kolom pencarian menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket.

Selanjutnya, pilih wilayah administrasi tempat objek pajak Anda berada serta pilih tahun PBB-P2 yang ingin Anda lunasi. Misal, Anda ingin membayarkan PBB-P2 atas rumah Anda yang berada di Kabupaten Malang pada 2025 maka pilih PBB Kabupaten Malang dan tahun 2025.

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Kemudian masukkan NOP Anda, tanpa spasi dan tanpa tanda hubung. Apabila semua kolom telah terisi, klik Lihat Tagihan. Sistem akan memproses permohonan Anda dan otomatis menampilkan detail tagihan PBB-P2.

Detail tagihan tersebut di antaranya berisi informasi mengenai NOP, nama wajib pajak, tahun pajak, wilayah objek pajak, serta besaran pajak terutang beserta sanksi (apabila ada). Cek kembali detail informasi tersebut, apabila sudah sesuai klik Checkout.

Berikutnya, Anda bisa memasukkan voucher diskon (apabila ada) serta memilih metode pembayaran. Terdapat beragam metode pembayaran yang tersedia, salah satunya ShopeePay. Apabila sudah memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik Bayar Sekarang dan masukkan PIN Shopeepay Anda.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pesanan (pembayaran) Anda sedang diproses. Anda bisa memantau status pembayaran Anda melalui menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket dan submenu Pesanan yang berada pada pojok kanan atas.

Apabila status pesanan sudah selesai maka Anda dapat membagikan, menyimpan, atau mencetak struk pembayaran dengan meng-klik Download Struk Pembayaran. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak, pajak daerah, shopee, pajak bumi dan bangunan, pembayaran pajak, pbb, pbb-p2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T