Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 di antaranya dikenakan atas rumah.

Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk melalui marketplace seperti Shopee.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Shopee. Untuk membayar PBB-P2 melalui Shopee, tentu Anda harus memiliki aplikasi Shopee. Apabila belum, silakan unduh aplikasi Shopee melalui Appstore atau Playstore.

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila aplikasi Shopee telah tersedia, buka aplikasi tersebut. Pada halaman utama, klik menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket. Lalu, klik opsi Lihat Semua dan pilih menu PBB. Anda juga bisa langsung memasukkan kata kunci “PBB” pada kolom pencarian menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket.

Selanjutnya, pilih wilayah administrasi tempat objek pajak Anda berada serta pilih tahun PBB-P2 yang ingin Anda lunasi. Misal, Anda ingin membayarkan PBB-P2 atas rumah Anda yang berada di Kabupaten Malang pada 2025 maka pilih PBB Kabupaten Malang dan tahun 2025.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Kemudian masukkan NOP Anda, tanpa spasi dan tanpa tanda hubung. Apabila semua kolom telah terisi, klik Lihat Tagihan. Sistem akan memproses permohonan Anda dan otomatis menampilkan detail tagihan PBB-P2.

Detail tagihan tersebut di antaranya berisi informasi mengenai NOP, nama wajib pajak, tahun pajak, wilayah objek pajak, serta besaran pajak terutang beserta sanksi (apabila ada). Cek kembali detail informasi tersebut, apabila sudah sesuai klik Checkout.

Berikutnya, Anda bisa memasukkan voucher diskon (apabila ada) serta memilih metode pembayaran. Terdapat beragam metode pembayaran yang tersedia, salah satunya ShopeePay. Apabila sudah memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik Bayar Sekarang dan masukkan PIN Shopeepay Anda.

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pesanan (pembayaran) Anda sedang diproses. Anda bisa memantau status pembayaran Anda melalui menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket dan submenu Pesanan yang berada pada pojok kanan atas.

Apabila status pesanan sudah selesai maka Anda dapat membagikan, menyimpan, atau mencetak struk pembayaran dengan meng-klik Download Struk Pembayaran. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak, pajak daerah, shopee, pajak bumi dan bangunan, pembayaran pajak, pbb, pbb-p2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024