Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

PEMERINTAH memberikan angin segar bagi sektor industri padat karya melalui insentif fiskal berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketentuan pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan insentif tersebut, beban pajak atas penghasilan pegawai tertentu akan ditanggung langsung oleh pemerintah sepanjang tahun 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diperuntukkan bagi pegawai tetap dan tidak tetap yang bekerja di industri padat karya dengan pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, tidak semua sektor dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif tersebut ialah perusahaan di sektor industri padat karya dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu yang diatur dalam lampiran PMK 10/2025. Contoh, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Secara umum, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya yang diterima oleh pegawai. Adapun PPh Pasal 21 umumnya dipotong oleh pemberi kerja.

Namun, dalam skema insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah akan menanggung beban pajak pegawai sehingga pegawai bersangkutan menerima penghasilan secara penuh dan perusahaan tidak dibebani kewajiban setor pajak atas komponen tersebut.

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Di sisi lain, tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak diperhitungkan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan PMK 10/2025.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa penghasilan Januari 2025 hingga Desember 2025. Artinya, selama periode tersebut, perusahaan dapat menerapkan skema PPh Pasal 21 DTP terhadap pegawai tertentu asalkan seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi.

Bagi perusahaan, insentif tersebut tentu bisa menjadi strategi efisiensi biaya sekaligus bentuk insentif selain gaji pokok untuk mempertahankan tenaga kerja. Di lain pihak, pegawai menikmati peningkatan penghasilan bersih karena tidak ada potongan PPh Pasal 21 dari gaji mereka.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Namun demikian, penting bagi pemberi kerja untuk memastikan bahwa perusahaannya termasuk dalam kategori penerima insentif, serta melakukan pelaporan sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi koreksi pada kemudian hari.

Pelajari lebih lengkap mengenai dasar hukum, kriteria pemberi kerja dan pegawai, daftar KLU yang termasuk dalam cakupan PMK 10/2025, hingga tata cara pelaporan insentif melalui Panduan Pajak Pemberian Insentif PPh Pasal 21 DTP Industri Padat Karya.

Tak hanya itu, panduan yang disusun oleh Perpajakan DDTC tersebut juga dilengkapi ilustrasi kasus sehingga mempermudah pemahaman Anda. (rig)

Baca Juga: Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, pph pasal 21 dtp, industri padat karya, insentif pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:05 WIB
DIES NATALIS FIA UI

Masuk 1 Dekade, FIA UI Berkomitmen Bangun Inovasi untuk Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda