Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

PEMERINTAH memberikan angin segar bagi sektor industri padat karya melalui insentif fiskal berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketentuan pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan insentif tersebut, beban pajak atas penghasilan pegawai tertentu akan ditanggung langsung oleh pemerintah sepanjang tahun 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diperuntukkan bagi pegawai tetap dan tidak tetap yang bekerja di industri padat karya dengan pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, tidak semua sektor dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif tersebut ialah perusahaan di sektor industri padat karya dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu yang diatur dalam lampiran PMK 10/2025. Contoh, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Secara umum, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya yang diterima oleh pegawai. Adapun PPh Pasal 21 umumnya dipotong oleh pemberi kerja.

Namun, dalam skema insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah akan menanggung beban pajak pegawai sehingga pegawai bersangkutan menerima penghasilan secara penuh dan perusahaan tidak dibebani kewajiban setor pajak atas komponen tersebut.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Di sisi lain, tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak diperhitungkan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan PMK 10/2025.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa penghasilan Januari 2025 hingga Desember 2025. Artinya, selama periode tersebut, perusahaan dapat menerapkan skema PPh Pasal 21 DTP terhadap pegawai tertentu asalkan seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi.

Bagi perusahaan, insentif tersebut tentu bisa menjadi strategi efisiensi biaya sekaligus bentuk insentif selain gaji pokok untuk mempertahankan tenaga kerja. Di lain pihak, pegawai menikmati peningkatan penghasilan bersih karena tidak ada potongan PPh Pasal 21 dari gaji mereka.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Namun demikian, penting bagi pemberi kerja untuk memastikan bahwa perusahaannya termasuk dalam kategori penerima insentif, serta melakukan pelaporan sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi koreksi pada kemudian hari.

Pelajari lebih lengkap mengenai dasar hukum, kriteria pemberi kerja dan pegawai, daftar KLU yang termasuk dalam cakupan PMK 10/2025, hingga tata cara pelaporan insentif melalui Panduan Pajak Pemberian Insentif PPh Pasal 21 DTP Industri Padat Karya.

Tak hanya itu, panduan yang disusun oleh Perpajakan DDTC tersebut juga dilengkapi ilustrasi kasus sehingga mempermudah pemahaman Anda. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, pph pasal 21 dtp, industri padat karya, insentif pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli