Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

PEMERINTAH memberikan angin segar bagi sektor industri padat karya melalui insentif fiskal berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketentuan pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan insentif tersebut, beban pajak atas penghasilan pegawai tertentu akan ditanggung langsung oleh pemerintah sepanjang tahun 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diperuntukkan bagi pegawai tetap dan tidak tetap yang bekerja di industri padat karya dengan pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, tidak semua sektor dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif tersebut ialah perusahaan di sektor industri padat karya dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu yang diatur dalam lampiran PMK 10/2025. Contoh, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Secara umum, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya yang diterima oleh pegawai. Adapun PPh Pasal 21 umumnya dipotong oleh pemberi kerja.

Namun, dalam skema insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah akan menanggung beban pajak pegawai sehingga pegawai bersangkutan menerima penghasilan secara penuh dan perusahaan tidak dibebani kewajiban setor pajak atas komponen tersebut.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Di sisi lain, tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak diperhitungkan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan PMK 10/2025.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa penghasilan Januari 2025 hingga Desember 2025. Artinya, selama periode tersebut, perusahaan dapat menerapkan skema PPh Pasal 21 DTP terhadap pegawai tertentu asalkan seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi.

Bagi perusahaan, insentif tersebut tentu bisa menjadi strategi efisiensi biaya sekaligus bentuk insentif selain gaji pokok untuk mempertahankan tenaga kerja. Di lain pihak, pegawai menikmati peningkatan penghasilan bersih karena tidak ada potongan PPh Pasal 21 dari gaji mereka.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Namun demikian, penting bagi pemberi kerja untuk memastikan bahwa perusahaannya termasuk dalam kategori penerima insentif, serta melakukan pelaporan sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi koreksi pada kemudian hari.

Pelajari lebih lengkap mengenai dasar hukum, kriteria pemberi kerja dan pegawai, daftar KLU yang termasuk dalam cakupan PMK 10/2025, hingga tata cara pelaporan insentif melalui Panduan Pajak Pemberian Insentif PPh Pasal 21 DTP Industri Padat Karya.

Tak hanya itu, panduan yang disusun oleh Perpajakan DDTC tersebut juga dilengkapi ilustrasi kasus sehingga mempermudah pemahaman Anda. (rig)

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, pph pasal 21 dtp, industri padat karya, insentif pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN