Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Syarat Banding Sengketa Transfer Pricing: Beda Negara, Beda Kebijakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Syarat Banding Sengketa Transfer Pricing: Beda Negara, Beda Kebijakan

Ilustrasi.

BUKU Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC menyoroti aspek penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan transfer pricing, yaitu pembayaran pajak yang disengketakan sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dalam konteks Indonesia, wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu untuk membayar jumlah pajak yang disengketakan sebelum perkara dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Kewajiban ini merupakan bagian dari prosedur formal yang melekat dalam pengajuan banding di Indonesia.

Ketentuan yang mengharuskan wajib pajak membayar pajak yang disengketakan terlebih dahulu juga terjadi di negara-negara lain, seperti China, Korea, Malaysia, Thailand, dan Kanada (50%), Argentina, Siprus, dan Slovenia.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Namun, ada juga beberapa negara yang justru memberikan kelonggaran, yaitu berupa penangguhan (suspension) pembayaran pajak sampai dengan proses penyelesaian sengketa di pengadilan rampung.

Lebih lanjut, di negara seperti Meksiko, Brasil (Supreme Court), dan Jepang, wajib pajak justru dapat memberikan jaminan. Di Jerman dan India, pembayaran atas pajak yang disengketakan sebelum berperkara di pengadilan pajak bahkan dapat dirundingkan terlebih dahulu.

Di negara lain, seperti Austria, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Finlandia, Yunani, Italia, Luksemburg, Mauritius, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Serbia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Inggris, pembayaran atas pajak yang disengketakan sebelum berperkara di pengadilan pajak dapat ditangguhkan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Melihat praktik di berbagai negara tersebut, bisa dikatakan wajib pajak tidak selalu harus membayar terlebih dahulu untuk dapat mengakses proses banding di pengadilan.

Sementara itu, Indonesia menempatkan pembayaran tersebut sebagai syarat yang harus dipenuhi. Artinya, dalam proses banding tidak dapat diperiksa apabila belum ada pembayaran atas sebagian atau seluruh pajak yang disengketakan.

Buku ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi penting untuk dipahami oleh wajib pajak, khususnya yang menghadapi koreksi atas transaksi afiliasi dan tengah mempertimbangkan proses banding atas suatu sengketa pajak.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Tanpa pemenuhan syarat pembayaran pajak yang disengketakan, permohonan banding tidak dapat dilanjutkan ke proses berikutnya di Pengadilan Pajak.

Jika telah menyelesaikan proses pembayaran pajak yang disengketakan, wajib pajak juga perlu memahami proses penyelesaian sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak. Hal ini dibahas secara tuntas dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC.

Buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC juga membahas:

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?
  • Pemeriksaan Transfer Pricing
  • Proses Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing di Tahap Banding Administratif (Sebelum Pengadilan)
  • Proses Penyelesaian Sengketa di Tingkat Pengadilan Pajak
  • Tren Sengketa Transfer Pricing di Indonesia

Seluruh pembahasan ini tersaji lengkap dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, sengketa pajak, buku transfer pricing edisi kedua, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada