Syarat Banding Sengketa Transfer Pricing: Beda Negara, Beda Kebijakan

Ilustrasi.
BUKU Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC menyoroti aspek penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan transfer pricing, yaitu pembayaran pajak yang disengketakan sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Dalam konteks Indonesia, wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu untuk membayar jumlah pajak yang disengketakan sebelum perkara dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Kewajiban ini merupakan bagian dari prosedur formal yang melekat dalam pengajuan banding di Indonesia.
Ketentuan yang mengharuskan wajib pajak membayar pajak yang disengketakan terlebih dahulu juga terjadi di negara-negara lain, seperti China, Korea, Malaysia, Thailand, dan Kanada (50%), Argentina, Siprus, dan Slovenia.
Namun, ada juga beberapa negara yang justru memberikan kelonggaran, yaitu berupa penangguhan (suspension) pembayaran pajak sampai dengan proses penyelesaian sengketa di pengadilan rampung.
Lebih lanjut, di negara seperti Meksiko, Brasil (Supreme Court), dan Jepang, wajib pajak justru dapat memberikan jaminan. Di Jerman dan India, pembayaran atas pajak yang disengketakan sebelum berperkara di pengadilan pajak bahkan dapat dirundingkan terlebih dahulu.
Di negara lain, seperti Austria, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Finlandia, Yunani, Italia, Luksemburg, Mauritius, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Serbia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Inggris, pembayaran atas pajak yang disengketakan sebelum berperkara di pengadilan pajak dapat ditangguhkan.
Melihat praktik di berbagai negara tersebut, bisa dikatakan wajib pajak tidak selalu harus membayar terlebih dahulu untuk dapat mengakses proses banding di pengadilan.
Sementara itu, Indonesia menempatkan pembayaran tersebut sebagai syarat yang harus dipenuhi. Artinya, dalam proses banding tidak dapat diperiksa apabila belum ada pembayaran atas sebagian atau seluruh pajak yang disengketakan.
Buku ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi penting untuk dipahami oleh wajib pajak, khususnya yang menghadapi koreksi atas transaksi afiliasi dan tengah mempertimbangkan proses banding atas suatu sengketa pajak.
Tanpa pemenuhan syarat pembayaran pajak yang disengketakan, permohonan banding tidak dapat dilanjutkan ke proses berikutnya di Pengadilan Pajak.
Jika telah menyelesaikan proses pembayaran pajak yang disengketakan, wajib pajak juga perlu memahami proses penyelesaian sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak. Hal ini dibahas secara tuntas dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC.
Buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC juga membahas:
- Pemeriksaan Transfer Pricing
- Proses Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing di Tahap Banding Administratif (Sebelum Pengadilan)
- Proses Penyelesaian Sengketa di Tingkat Pengadilan Pajak
- Tren Sengketa Transfer Pricing di Indonesia
Seluruh pembahasan ini tersaji lengkap dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.