Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

A+
A-
2
A+
A-
2
Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta memanggil 50 wajib pajak restoran secara bertahap dalam rangka menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Kegiatan ini berlangsung mulai 1 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025 di Kantor BKAD Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman.

”Pemanggilan ini merupakan langkah edukatif agar wajib pajak lebih memahami dan menaati kewajiban mereka dalam pembayaran serta pelaporan pajak,” jelas BKAD Kabupaten Kulon Progo melalui laman resminya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ada Versi PDF! Download Gratis Buku Terminologi Perpajakan oleh DDTC

Dalam proses pemanggilan itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan menyajikan data pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi atau denda di kemudian hari.

BKAD menegaskan kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.

BKAD terus berupaya menciptakan transparansi dalam sistem perpajakan daerah guna. Harapannya, dapat meningkatkan kontribusi pendapatan daerah terhadap pembangunan infrastruktur, kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Selain pemanggilan, BKAD juga mengadakan sosialisasi aturan perpajakan. Sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan perpajakan sehingga wajib pajak memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajibannya.

BKAD Kabupaten Kulon Progo berharap pemahaman yang lebih baik bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Tingginya tingkat kepatuhan pajak diharapkan memperkuat perekonomian daerah dan sektor usaha dapat tumbuh secara lebih sehat.

"Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, BKAD Kabupaten Kulon Progo tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan proses klarifikasi ini," tulis BKAD dilansir dari bkad.kulonprogokab.go.id/ (rig)

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kulon progo, pajak daerah, pajak, restoran, SP2DK, kepatuhan pajak daerah, kesadaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?