Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

A+
A-
2
A+
A-
2
Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta memanggil 50 wajib pajak restoran secara bertahap dalam rangka menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Kegiatan ini berlangsung mulai 1 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025 di Kantor BKAD Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman.

”Pemanggilan ini merupakan langkah edukatif agar wajib pajak lebih memahami dan menaati kewajiban mereka dalam pembayaran serta pelaporan pajak,” jelas BKAD Kabupaten Kulon Progo melalui laman resminya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dalam proses pemanggilan itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan menyajikan data pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi atau denda di kemudian hari.

BKAD menegaskan kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.

BKAD terus berupaya menciptakan transparansi dalam sistem perpajakan daerah guna. Harapannya, dapat meningkatkan kontribusi pendapatan daerah terhadap pembangunan infrastruktur, kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain pemanggilan, BKAD juga mengadakan sosialisasi aturan perpajakan. Sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan perpajakan sehingga wajib pajak memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajibannya.

BKAD Kabupaten Kulon Progo berharap pemahaman yang lebih baik bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Tingginya tingkat kepatuhan pajak diharapkan memperkuat perekonomian daerah dan sektor usaha dapat tumbuh secara lebih sehat.

"Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, BKAD Kabupaten Kulon Progo tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan proses klarifikasi ini," tulis BKAD dilansir dari bkad.kulonprogokab.go.id/ (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kulon progo, pajak daerah, pajak, restoran, SP2DK, kepatuhan pajak daerah, kesadaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial