Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dedi Mulyadi Bebaskan PKB dan BBNB Atas Kendaraan yang Mutasi Pelat

A+
A-
4
A+
A-
4
Dedi Mulyadi Bebaskan PKB dan BBNB Atas Kendaraan yang Mutasi Pelat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyalami pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengikuti halalbihalal di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar halalbihalal bersama seluruh ASN dari berbagai dinas setelah libur Idul Fitri 1446 H. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz

BANDUNG, DDTCNews -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali memberikan insentif terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kali ini, Dedi membebaskan PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi plat nomor dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah.

“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan,” kata Dedi, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dedi pun mengajak pemilik kendaraan baik individu maupun korporasi yang kendaraannya sudah beroperasi di wilayah Jawa Barat, tetapi masih berplat nomor luar provinsi untuk segera melakukan mutasi kendaraan. Menurutnya, langkah ini akan membantu meningkatkan pendapatan daerah secara adil.

Meski demikian, Dedi menyebut biaya administrasi penerbitan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berlaku karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Program pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan yang dimutasi tersebut berlaku mulai 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Dedi menekankan pentingnya keadilan fiskal. Menurutnya, kendaraan yang menggunakan jalan di Jawa Barat semestinya juga menyumbang pendapatan daerah, bukan justru membayar pajak ke provinsi lain.

“Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama tahun 2025,” tegas Dedi, seperti dilansir visi.news.

Sebelumnya, Dedi juga mengadakan program penghapusan tunggakan dan denda PKB baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Program penghapusan tunggakan dan denda PKB itu digulirkan mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Dedi menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pokok sebelumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, PKB, BBNKB, pajak kendaraan bermotor, mutasi pelat nomor kendaraan, Dedi Mulyadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadjrul Aswad

Senin, 14 April 2025 | 14:15 WIB
Keputusan nya baik tapi apakah dia tau harus ada penyesuaian di dalam system cortex yg sedang didevelop oleh djp pusat ??rombak pisan euy formatnya..panadol
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

Rabu, 09 April 2025 | 14:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial