Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu resmi mewajibkan masyarakat melampirkan bukti lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan keharusan menyampaikan bukti lunas PBB-P2, wajib pajak diharapkan patuh melaksanakan kewajibannya.

"Ini adalah salah satu upaya kami untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Nurlia menuturkan kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi tersebut telah termuat dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Dia menjelaskan pemkot terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. Dengan upaya tersebut, kinerja PAD diharapkan membaik sehingga berkontribusi terhadap pembangunan kota secara berkelanjutan.

Menurutnya, kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bengkulu mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Nurlia menyebut pemkot menargetkan PAD senilai Rp249 miliar pada tahun ini. Angka tersebut naik 23,8% dari target tahun sebelumnya yang senilai Rp201 miliar.

"Kami optimistis target ini dapat tercapai dengan strategi yang lebih realistis dan terukur, salah satunya melalui kebijakan wajib lunas PBB ini," ujarnya dilansir harianrakyatbengkulu.bacakoran.co.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi sebelumnya juga sempat menerbitkan SE yang mewajibkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah. Namun, SE tersebut dicabut setelah pemkot menerima banyak penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pembatalan bukti pelunasan PBB-P2 sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah bertujuan menjaga keadilan dalam akses pendidikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bengkulu, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, pelayanan publik, perizinan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial