Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

A+
A-
28
A+
A-
28
Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan  Pokok Tunggakan Dihapus

Ilustrasi. Petugas memeriksa nomor rangka mesin kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung berencana melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pemerintah akan menghapus seluruh denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelaksanaan pemutihan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, roda 2 hingga roda 8, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa melihat berapa lama menunggak," katanya, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Mirzani mengatakan pemprov telah menyiapkan berbagai insentif untuk wajib pajak. Selain penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor, pemprov juga bakal memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tanpa memandang asal kendaraan.

Dia menjelaskan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung masih sangat rendah, yakni hanya 38%. Melalui program pemutihan, tingkat kepatuhan ini diharapkan dapat meningkat.

Menurutnya, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, kepolisian akan melakukan law enforcement sesuai dengan UU 22/2009, termasuk penghapusan data kendaraan bagi yang tidak taat pajak," ujarnya.

Dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Mirzani menambahkan pemprov bersama Polda Lampung juga telah membuat berbagai inovasi. Misal, menyediakan pelayanan Samsat drive thru yang bakal memangkas waktu tunggu pemrosesan administrasi menjadi hanya 15 hingga 20 menit.

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Dengan berbagai insentif kemudahan tersebut, dia berharap wajib pajak makin bersemangat melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak bakal dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, diskon pajak, pemutihan pajak, Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

Rabu, 09 April 2025 | 14:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Selasa, 08 April 2025 | 19:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Bebaskan PKB dan BBNB Atas Kendaraan yang Mutasi Pelat

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial