Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Ilustrasi. Petugas memeriksa nomor rangka mesin kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung berencana melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pemerintah akan menghapus seluruh denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelaksanaan pemutihan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, roda 2 hingga roda 8, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa melihat berapa lama menunggak," katanya, dikutip pada Sabtu (19/4/2025).
Mirzani mengatakan pemprov telah menyiapkan berbagai insentif untuk wajib pajak. Selain penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor, pemprov juga bakal memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tanpa memandang asal kendaraan.
Dia menjelaskan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung masih sangat rendah, yakni hanya 38%. Melalui program pemutihan, tingkat kepatuhan ini diharapkan dapat meningkat.
Menurutnya, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
"Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, kepolisian akan melakukan law enforcement sesuai dengan UU 22/2009, termasuk penghapusan data kendaraan bagi yang tidak taat pajak," ujarnya.
Dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Mirzani menambahkan pemprov bersama Polda Lampung juga telah membuat berbagai inovasi. Misal, menyediakan pelayanan Samsat drive thru yang bakal memangkas waktu tunggu pemrosesan administrasi menjadi hanya 15 hingga 20 menit.
Dengan berbagai insentif kemudahan tersebut, dia berharap wajib pajak makin bersemangat melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak bakal dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.