Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Senin (19/5/20250. Rencananya, program ini akan dibuka hingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarevita mengatakan program pemutihan pajak kendaraan diadakan supaya wajib pajak dapat segera menunaikan kewajibannya membayar pokok pajak, tanpa dikenai denda keterlambatan bayar pajak.

"Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini dan turut membantu peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak," katanya, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Evarevita berharap masyarakat Riau bisa lebih patuh membayar pajak ketika diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, upaya tersebut berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Ktps.400/V/2025. Melalui ketentuan tersebut, masyarakat Riau dapat menikmati 4 butir keringanan pajak kendaraan.

Pertama, ada pembebasan pokok pajak terutang untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun atau lebih. Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun terakhir plus tahun berjalan.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Kedua, ada pengurangan pajak 50% bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau atau dari pelat kendaraan non BM ke pelat BM. Untuk diperhatikan, keringanan ini hanya berlaku untuk tahun pertama.

Ketiga, ada pengurangan PKB sebesar 10% untuk pemilik kendaraan yang selama 3 tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo. Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya.

Keempat, ada penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam kategori penyerahan pertama dan eks lelang eksekusi.

Baca Juga: DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Seperti dilansir riaukarya.com, Evarevita menegaskan keringanan pajak tidak berlaku bagi kendaraan yang sudah dimutasi keluar dari Provinsi Riau. Dia pun mengimbau warga Riau untuk memanfaatkan program pemutihan PKB sebaik mungkin.

Sebagai informasi, Pemprov Riau sebelumnya telah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada 5 Januari hingga 5 April 2025. Artinya, program ini merupakan kedua kalinya pemprov memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan dengan pelat kendaraan BM. (rig)

Baca Juga: Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pajak, pajak kendaraan, pemutihan pajak, keringanan pajak, pajak daerah, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-9/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, Ini Kriterianya

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:00 WIB
FINLANDIA

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 13/2025

Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%