Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Senin (19/5/20250. Rencananya, program ini akan dibuka hingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarevita mengatakan program pemutihan pajak kendaraan diadakan supaya wajib pajak dapat segera menunaikan kewajibannya membayar pokok pajak, tanpa dikenai denda keterlambatan bayar pajak.

"Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini dan turut membantu peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak," katanya, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Lantik Menteri Baru, PM Ini Minta Tarif PPh OP Segera Dipangkas

Evarevita berharap masyarakat Riau bisa lebih patuh membayar pajak ketika diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, upaya tersebut berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Ktps.400/V/2025. Melalui ketentuan tersebut, masyarakat Riau dapat menikmati 4 butir keringanan pajak kendaraan.

Pertama, ada pembebasan pokok pajak terutang untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun atau lebih. Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun terakhir plus tahun berjalan.

Baca Juga: Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Kedua, ada pengurangan pajak 50% bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau atau dari pelat kendaraan non BM ke pelat BM. Untuk diperhatikan, keringanan ini hanya berlaku untuk tahun pertama.

Ketiga, ada pengurangan PKB sebesar 10% untuk pemilik kendaraan yang selama 3 tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo. Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya.

Keempat, ada penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam kategori penyerahan pertama dan eks lelang eksekusi.

Baca Juga: Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Seperti dilansir riaukarya.com, Evarevita menegaskan keringanan pajak tidak berlaku bagi kendaraan yang sudah dimutasi keluar dari Provinsi Riau. Dia pun mengimbau warga Riau untuk memanfaatkan program pemutihan PKB sebaik mungkin.

Sebagai informasi, Pemprov Riau sebelumnya telah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada 5 Januari hingga 5 April 2025. Artinya, program ini merupakan kedua kalinya pemprov memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan dengan pelat kendaraan BM. (rig)

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pajak, pajak kendaraan, pemutihan pajak, keringanan pajak, pajak daerah, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Biaya IMB Masuk Hitungan Dasar Pengenaan PPN KMS? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
PMK 30/2025

Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Senin, 19 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Rp550 Triliun Akan Mengucur ke Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Senin, 19 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pemeriksa Pajak saat Melakukan Pemeriksaan