Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%

Presiden Prabowo Subianto bersiap melantik sejumlah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menaikkan gaji hakim maksimal sebesar 280%.

Prabowo mengatakan tingkat kenaikan gaji hakim bakal bervariasi sesuai dengan golongan. Menurutnya, hakim yang memperoleh kenaikan gaji tertinggi adalah hakim junior atau golongan terendah.

"Semua hakim akan naik secara signifikan dan saya monitor terus. Semua pegawai lain, sabar. Saya sudah lihat angka-angkanya, negara kita kuat, negara kita makmur, negara kita kaya," ujar Prabowo dalam Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung pada hari ini, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Menata Kembali Pengadilan Pajak: Kekhususan yang Perlu Dipertahankan

Prabowo mengatakan pemerintah bakal memastikan ketersediaan anggaran untuk menggaji para hakim secara memadai. Menurutnya, pemerintah juga bersedia mengurangi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L), termasuk pada TNI dan Polri, demi meningkatkan gaji hakim.

Dia menyebut gaji hakim masih tergolong rendah lantaran tidak pernah naik dalam 18 tahun terakhir. Tak hanya itu, hingga saat ini masih terdapat hakim yang mengontrak karena tidak mendapatkan rumah dinas dari negara.

"Sudah 18 tahun hakim tidak menerima [kenaikan gaji], 3% saja tidak menerima, 5% saja tidak menerima. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan naik yang paling 280%," ujar Prabowo.

Baca Juga: Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

Prabowo menilai kesejahteraan hakim perlu ditingkat agar ke depan tidak ada lagi hakim yang bisa 'dibeli' oleh pihak yang berperkara.

"Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat, koruptor itu begitu ke pengadilan lolos. Kita butuh-butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ujar Prabowo.

Prabowo pun mengatakan pemerintah selaku lembaga eksekutif dan pelaksana dari peraturan perundang-undangan memerlukan kehadiran MA selaku lembaga yudikatif.

Baca Juga: Model Ideal dalam Memilih Pimpinan Pengadilan Pajak Pasca-Putusan MK

"Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, kejaksaan dan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya baik," ujar Prabowo. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kesejahteraan hakim, hakim, gaji hakim, prabowo subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi