Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis

Siswa menyantap hidangan saat program makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Banjarsari 5, Kota Serang, Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) khusus guna mempercepat perluasan cakupan program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan penerbitan perpres ini diperlukan karena Prabowo menyaksikan masih banyak pihak yang belum menikmati MBG. Padahal, program tersebut sudah berjalan selama lebih dari 5 bulan.

"Pak Presiden setiap kali ke daerah merasa miris karena lebih banyak yang belum bisa terima MBG dibanding yang terima. Makanya kita membutuhkan percepatan," ujar Dadan, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Pada awal implementasinya, program MBG dilaksanakan dengan melibatkan 190 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Saat ini, sudah ada 1.295 SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

Untuk mencapai target penyaluran program MBG kepada 82,9 juta penerima manfaat, BGN perlu mendirikan 30.000 SPPG di seluruh provinsi di Indonesia.

"Kita ini kan harus bekerja, berjalan. Kemudian melihat setelah dijalankan itu awalnya orang berpikir ini tidak akan jalan. Sebenarnya setelah jalan, ini harus lebih cepat lagi," kata Dadan.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Guna mempercepat pembangunan dan operasional SPPG, BGN bakal berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, TNI, Polri, hingga pihak swasta.

Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk menyalurkan program MBG kepada 82,9 juta penerima manfaat mencapai Rp171 triliun. Menurut Dadan, dana tersebut perlu diperlukan guna memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi para penerima manfaat.

"Intervensi perlu dilakukan agar dihasilkan generasi yang pintar-pintar karena seribu hari pertamanya optimal dan pertumbuhan fisiknya baik. Dengan populasi yang besar, otomatis akan membutuhkan dana yang besar," kata Dadan.

Baca Juga: Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Anggaran MBG berasal dari APBN 2025. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : makan bergizi gratis, mbg, anggaran, apbn, prabowo subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Technology Firm of the Year di ITR Awards 2025

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 70/2022

Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB
LITERATUR PAJAK

Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC