WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP) bisa menyampaikan klarifikasi. Hak penyampaian klarifikasi tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, klarifikasi tersebut harus disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke kantor wilayah (kanwil) DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
“Atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak…, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada kepala kanwil DJP menggunakan contoh format dalam lampiran PER-9/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-9/PJ/2025, surat klarifikasi itu minimal memuat 5 informasi.
Pertama, nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi. Kedua, tujuan surat atau dokumen klarifikasi, yaitu kepala kanwil DJP yang menaungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Ketiga, identitas wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab.
Keempat, penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan. Kelima, daftar dokumen pendukung klarifikasi yang dilakukan. Selain itu, wajib pajak harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen pendukung ini dibedakan antara wajib pajak orang pribadi dan badan.
Berikut daftar dokumen pendukung yang minimal harus dilampirkan dalam surat klarifikasi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak:
Adapun jangka waktu 1 tahun terakhir yang dimaksud dalam dokumen pendukung adalah jangka waktu 12 bulan terhitung sampai dengan tanggal pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak disampaikan.
Wajib pajak perlu menyampaikan klarifikasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak memberikan klarifikasi maka DJP akan mencabut status pengukuhan PKP-nya.
“Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik, terhadap wajib pajak dimaksud dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PER-9/PJ/2025.
Atas klarifikasi yang disampaikan wajib pajak, kepala kanwil DJP dapat melakukan 2 hal. Pertama, meminta keterangan kepada wajib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak pada saat penyampaian klarifikasi.
Kedua, melakukan penelitian ke lokasi usaha wajib pajak untuk meyakini keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak. Selanjutnya, kepala kanwil DJP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak maksimal 30 hari kalender sejak diterimanya dokumen klarifikasi.
Apabila klarifikasi wajib pajak diterima, kepala kanwil DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak. Sementara itu, apabila klarifikasi wajib pajak ditolak maka kepala kanwil DJP akan mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.
PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Apabila disandingkan ketentuan klarifikasi yang diatur dalam PER-9/PJ/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu.
Perbedaan di antaranya terletak pada salah satu dokumen pendukung yang harus dilampirkan orang pribadi. Sebelumnya, berdasarkan PER-9/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, wajib pajak orang pribadi harus memperlihatkan KTP dan KK atau paspor asli.
Sementara itu, kini PER-9/PJ/2025 mensyaratkan wajib pajak orang pribadi untuk melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga atau paspor yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, PER-9/PJ/2025 mengatur wewenang kepala kanwil melakukan penelitian lokasi. Penelitian Lokasi ini belum diatur sebelumnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.