Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP) bisa menyampaikan klarifikasi. Hak penyampaian klarifikasi tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, klarifikasi tersebut harus disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke kantor wilayah (kanwil) DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

“Atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak…, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada kepala kanwil DJP menggunakan contoh format dalam lampiran PER-9/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-9/PJ/2025, surat klarifikasi itu minimal memuat 5 informasi.

Pertama, nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi. Kedua, tujuan surat atau dokumen klarifikasi, yaitu kepala kanwil DJP yang menaungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Ketiga, identitas wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab.

Keempat, penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan. Kelima, daftar dokumen pendukung klarifikasi yang dilakukan. Selain itu, wajib pajak harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen pendukung ini dibedakan antara wajib pajak orang pribadi dan badan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Berikut daftar dokumen pendukung yang minimal harus dilampirkan dalam surat klarifikasi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak:


Adapun jangka waktu 1 tahun terakhir yang dimaksud dalam dokumen pendukung adalah jangka waktu 12 bulan terhitung sampai dengan tanggal pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak disampaikan.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Wajib pajak perlu menyampaikan klarifikasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak memberikan klarifikasi maka DJP akan mencabut status pengukuhan PKP-nya.

“Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik, terhadap wajib pajak dimaksud dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PER-9/PJ/2025.

Atas klarifikasi yang disampaikan wajib pajak, kepala kanwil DJP dapat melakukan 2 hal. Pertama, meminta keterangan kepada wajib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak pada saat penyampaian klarifikasi.

Baca Juga: Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Kedua, melakukan penelitian ke lokasi usaha wajib pajak untuk meyakini keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak. Selanjutnya, kepala kanwil DJP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak maksimal 30 hari kalender sejak diterimanya dokumen klarifikasi.

Apabila klarifikasi wajib pajak diterima, kepala kanwil DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak. Sementara itu, apabila klarifikasi wajib pajak ditolak maka kepala kanwil DJP akan mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.

PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Apabila disandingkan ketentuan klarifikasi yang diatur dalam PER-9/PJ/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Perbedaan di antaranya terletak pada salah satu dokumen pendukung yang harus dilampirkan orang pribadi. Sebelumnya, berdasarkan PER-9/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, wajib pajak orang pribadi harus memperlihatkan KTP dan KK atau paspor asli.

Sementara itu, kini PER-9/PJ/2025 mensyaratkan wajib pajak orang pribadi untuk melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga atau paspor yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, PER-9/PJ/2025 mengatur wewenang kepala kanwil melakukan penelitian lokasi. Penelitian Lokasi ini belum diatur sebelumnya. (dik)

Baca Juga: Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-9/PJ/2025, faktur pajak, akses pembuatan faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender