Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP) bisa menyampaikan klarifikasi. Hak penyampaian klarifikasi tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, klarifikasi tersebut harus disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke kantor wilayah (kanwil) DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

“Atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak…, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada kepala kanwil DJP menggunakan contoh format dalam lampiran PER-9/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-9/PJ/2025, surat klarifikasi itu minimal memuat 5 informasi.

Pertama, nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi. Kedua, tujuan surat atau dokumen klarifikasi, yaitu kepala kanwil DJP yang menaungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Ketiga, identitas wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab.

Keempat, penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan. Kelima, daftar dokumen pendukung klarifikasi yang dilakukan. Selain itu, wajib pajak harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen pendukung ini dibedakan antara wajib pajak orang pribadi dan badan.

Baca Juga: DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Berikut daftar dokumen pendukung yang minimal harus dilampirkan dalam surat klarifikasi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak:


Adapun jangka waktu 1 tahun terakhir yang dimaksud dalam dokumen pendukung adalah jangka waktu 12 bulan terhitung sampai dengan tanggal pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak disampaikan.

Baca Juga: WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali

Wajib pajak perlu menyampaikan klarifikasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak memberikan klarifikasi maka DJP akan mencabut status pengukuhan PKP-nya.

“Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik, terhadap wajib pajak dimaksud dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PER-9/PJ/2025.

Atas klarifikasi yang disampaikan wajib pajak, kepala kanwil DJP dapat melakukan 2 hal. Pertama, meminta keterangan kepada wajib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak pada saat penyampaian klarifikasi.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru soal Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kedua, melakukan penelitian ke lokasi usaha wajib pajak untuk meyakini keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak. Selanjutnya, kepala kanwil DJP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak maksimal 30 hari kalender sejak diterimanya dokumen klarifikasi.

Apabila klarifikasi wajib pajak diterima, kepala kanwil DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak. Sementara itu, apabila klarifikasi wajib pajak ditolak maka kepala kanwil DJP akan mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.

PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Apabila disandingkan ketentuan klarifikasi yang diatur dalam PER-9/PJ/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu.

Baca Juga: Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Perbedaan di antaranya terletak pada salah satu dokumen pendukung yang harus dilampirkan orang pribadi. Sebelumnya, berdasarkan PER-9/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, wajib pajak orang pribadi harus memperlihatkan KTP dan KK atau paspor asli.

Sementara itu, kini PER-9/PJ/2025 mensyaratkan wajib pajak orang pribadi untuk melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga atau paspor yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, PER-9/PJ/2025 mengatur wewenang kepala kanwil melakukan penelitian lokasi. Penelitian Lokasi ini belum diatur sebelumnya. (dik)

Baca Juga: Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-9/PJ/2025, faktur pajak, akses pembuatan faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya