Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Terima Bantuan Pendidikan, Guru PAUD dan TK Diajari soal Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Terima Bantuan Pendidikan, Guru PAUD dan TK Diajari soal Coretax

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan kegiatan edukasi mengenai Coretax DJP kepada kurang lebih dari 50 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Wahid Hidayat mengatakan PAUD dan TK merupakan penerima Bantuan Satuan Operasional Pendidikan yang umumnya akan membuat bukti potong PPh Pasal 23. Untuk itu, penting bagi mereka untuk memahami Coretax DJP.

“Penyelenggara PAUD dan TK ini umumnya akan membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas Bantuan Satuan Operasional Pendidikan (BOSP) sehingga sangat perlu untuk diajari Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Menurut Wahid, penggunaan Coretax DJP pada guru PAUD dan TK ini terbilang masih baru dan butuh banyak penyesuaian. Namun, dia berharap Coretax DJP makin lancar dan mudah diaplikasikan oleh seluruh wajib pajak.

Sementara itu, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Temanggung Ikhsan Abdul Nafi’u memberikan pembekalan materi Coretax DJP secara singkat. Setelah itu, kegiatan edukasi dilanjutkan dengan langsung praktik pada coretax.pajak.go.id.

Para guru PAUD dan TK yang mengikuti edukasi tersebut juga telah membawa laptop masing-masing untuk dapat mengikuti tutorial yang dipandu secara bergantian oleh Ikhsan dan Wahid.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

“Mula-mula, kita semua akan mencoba untuk login pada Coretax DJP, semua PAUD dan TK harus mempunyai alamat email yang aktif dan bisa dibuka,” tutur Ikhsan.

Setelah itu, peserta edukasi diberikan tutorial untuk melakukan penggantian penanggung jawab (person in charge/PIC), membuat kode billing, sampai dengan pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. (rig)

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama temanggung, pajak, daerah, edukasi pajak, PAUD, TK, BOSP, coretax, coretax djp, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal