Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

A+
A-
5
A+
A-
5
Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia juga berharap program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai bulan Juni ini. Tetapi pokok pajaknya tetap harus dibayar," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Emi menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 6/2025. Pemutihan denda tersebut berlaku atas tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2024.

Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan denda PBB-P2 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.

Menurutnya, wajib pajak perlu memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Di sisi lain, Emi menyebut pemkot juga mengadakan program Gebyar PBB berupa undian berhadiah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dari Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapatkan 2 kupon undian.

Undian akan digelar 2 kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Oleh karena itu, wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 diimbau segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian.

"Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat," ujar Emi. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota palangka raya, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial