Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Ilustrasi. Warga antre melakukan pembayaran pajak di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/sgd/Spt.
JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor perlu tertib administrasi guna menghindari masalah pada kemudian hari. Prosedur administrasi yang perlu diperhatikan di antaranya pemblokiran data kendaraan dan pelaporan penjualan kendaraan.
Istilah pemblokiran data kendaraan bermotor dan pelaporan penjualan kendaraan bermotor kerap kali menimbulkan kerancuan. Ada kalanya masyarakat mengira kedua istilah tersebut sama. Padahal, kedua prosedur administrasi yang sangat berbeda.
“Jangan sampai administrasi kendaraannmu jadi masalah di kemudian hari hanya karena lupa blokir atau lapor jual,” tulis Bapenda DKI, dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Pemblokiran data kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan.
Ketentuan pemblokiran tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan tersebut, Unit Pelaksana Regident Ranmor dapat melakukan pemblokiran atas data BPKB dan/atau data STNK.
Secara lebih terperinci, pemblokiran data BPKB dilakukan untuk kepentingan: (i) pencegahan perubahan identitas Ranmor dan pemilik; (ii) penegakan hukum; dan (iii) perlindungan kepentingan kreditur.
Ada juga tujuan dilakukannya pemblokiran data STNK, yaitu (i) pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan (ii) penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Ringkasnya, pemblokiran data lebih mengacu ke pemberian tanda pada data Regident Ranmor tertentu untuk membatasi sementara status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan. Umumnya, pemblokiran dilakukan karena alasan hukum atau terkait dengan masalah pengkreditan.
Sementara itu, pelaporan penjualan kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraan kepada orang lain. Perincian ketentuan pelaporan penjualan kendaraan tercantum dalam Pergub DKI 185/2016 s.t.d.d Pergub DKI 59/2017.
Merujuk pasal 19, pelaporan perlu dilakukan sepanjang terdapat pelepasan hak kepemilikan atau penguasaan kendaraan. Pelaporan tersebut ditujukan kepada Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Pelaporan penjualan kendaraan penting dilakukan agar masyarakat tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Selain itu, pelaporan penjualan kendaraan perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi penanggung jawab untuk kendaraan tersebut.
Dalam hal masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor belum atau tidak melaporkan penjualan kendaraan bermotornya maka dapat mengecek informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBNKB.
Untuk diperhatikan, pelaporan tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan atau surat keterangan pelepasan atau penyerahan hak yang tersedia pada Unit Pelayanan PKB dan BBNKB. Batas waktu penyampaian pelaporan paling lambat 30 hari sejak terjadinya pelepasan/penyerahan hak.
Selain itu, masyarakat DKI Jakarta dapat melakukan pelaporan penjualan kendaraan bermotor secara online melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Nanti, wajib pajak atau masyarakat juga bisa melaporkan penjualan atau pengalihan kendaraan bermotornya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.