Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

A+
A-
0
A+
A-
0
Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Ilustrasi. Warga antre melakukan pembayaran pajak di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor perlu tertib administrasi guna menghindari masalah pada kemudian hari. Prosedur administrasi yang perlu diperhatikan di antaranya pemblokiran data kendaraan dan pelaporan penjualan kendaraan.

Istilah pemblokiran data kendaraan bermotor dan pelaporan penjualan kendaraan bermotor kerap kali menimbulkan kerancuan. Ada kalanya masyarakat mengira kedua istilah tersebut sama. Padahal, kedua prosedur administrasi yang sangat berbeda.

“Jangan sampai administrasi kendaraannmu jadi masalah di kemudian hari hanya karena lupa blokir atau lapor jual,” tulis Bapenda DKI, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pemblokiran data kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan.

Ketentuan pemblokiran tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan tersebut, Unit Pelaksana Regident Ranmor dapat melakukan pemblokiran atas data BPKB dan/atau data STNK.

Secara lebih terperinci, pemblokiran data BPKB dilakukan untuk kepentingan: (i) pencegahan perubahan identitas Ranmor dan pemilik; (ii) penegakan hukum; dan (iii) perlindungan kepentingan kreditur.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ada juga tujuan dilakukannya pemblokiran data STNK, yaitu (i) pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan (ii) penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Ringkasnya, pemblokiran data lebih mengacu ke pemberian tanda pada data Regident Ranmor tertentu untuk membatasi sementara status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan. Umumnya, pemblokiran dilakukan karena alasan hukum atau terkait dengan masalah pengkreditan.

Sementara itu, pelaporan penjualan kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraan kepada orang lain. Perincian ketentuan pelaporan penjualan kendaraan tercantum dalam Pergub DKI 185/2016 s.t.d.d Pergub DKI 59/2017.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Merujuk pasal 19, pelaporan perlu dilakukan sepanjang terdapat pelepasan hak kepemilikan atau penguasaan kendaraan. Pelaporan tersebut ditujukan kepada Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Pelaporan penjualan kendaraan penting dilakukan agar masyarakat tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Selain itu, pelaporan penjualan kendaraan perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi penanggung jawab untuk kendaraan tersebut.

Dalam hal masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor belum atau tidak melaporkan penjualan kendaraan bermotornya maka dapat mengecek informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Untuk diperhatikan, pelaporan tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan atau surat keterangan pelepasan atau penyerahan hak yang tersedia pada Unit Pelayanan PKB dan BBNKB. Batas waktu penyampaian pelaporan paling lambat 30 hari sejak terjadinya pelepasan/penyerahan hak.

Selain itu, masyarakat DKI Jakarta dapat melakukan pelaporan penjualan kendaraan bermotor secara online melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Nanti, wajib pajak atau masyarakat juga bisa melaporkan penjualan atau pengalihan kendaraan bermotornya. (rig)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jakarta, blokir data kendaraan, pelaporan penjualan kendaraan, pajak kendaraan, BBNKB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial