Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

A+
A-
0
A+
A-
0
Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Asosiasi perbankan Spanyol, The Spanish Banking Association, menentang perpanjangan pungutan windfall tax terhadap lembaga keuangan. Bahkan, asosiasi tersebut tidak segan-segan akan mengajukan gugatan hukum.

Ketua Asosiasi Perbankan Spanyol Alejandra Kindelán menilai kebijakan itu sewenang-wenang dan justru akan merugikan perekonomian negara.

"Spanyol satu-satunya negara yang memungut pajak jenis ini. Pajak ini merugikan perekonomian dan kemampuan untuk memberikan kredit kepada keluarga dan perusahaan," ujarnya sebagaimana dilansir Tax Notes International, dikutip Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pada November 2024, parlemen dan pemerintah Spanyol telah setuju untuk memperpanjang windfall tax pada lembaga keuangan, termasuk perbankan hingga 3 tahun ke depan. Itu berarti windfall tax akan berlaku sampai 2027.

Adapun pungutan pajak tersebut dikenakan pada pendapatan neto atas bunga dan biaya layanan lembaga keuangan.

Kindelán memastikan, asosiasi perbankan tetap menentang implementasi windfall tax, meski tidak dapat mengajukan banding atas Undang-undang yang menetapkan pajak tersebut.

Baca Juga: Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Di samping itu, dia juga berpendapat bahwa keputusan untuk memperpanjang penerapan windfall tax tidak masuk akal. Utamanya saat terjadi penurunan suku bunga.

"Asosiasi dapat menentang tindakan yang berasal darinya, termasuk model penyelesaian yang digunakan untuk menerapkan pungutan tersebut," kata Kindelán.

Dengan adanya kesepakatan memperpanjang windfall tax, tarif pungutan pajak bank yang tadinya tetap atau flat sebesar 4,8% berubah menjadi berkisar antara 1% hingga 7%.

Baca Juga: Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

Nantinya, bank dengan pendapatan bunga dan biaya hingga €750 juta dikenakan tarif pajak paling rendah. Sementara itu, lembaga keuangan dengan basis kena pajak antara €750 juta sampai dengan €1,5 miliar kena tarif 3,5%.

Kemudian, lembaga keuangan dengan pendapatan yang memenuhi syarat hingga €3 miliar membayar pajak dengan tarif 4,8%. Lalu lapisan pendapatan bunga bersih dan biaya hingga €5 miliar kena pajak 6%.

Terakhir, lembaga keuangan dengan jumlah pendapatan di atas ambang batas tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif 7%. (sap)

Baca Juga: Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, perbankan, windfall tax, Spanyol, suku bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sikapi Bea Masuk Resiprokal AS, Asean Perlu Merespons secara Kolektif

Sabtu, 05 April 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kena Bea Masuk Resiprokal 32 Persen, RI Belum Tetapkan Langkah Khusus

Jum'at, 04 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RI Terapkan TKDN dan DHE SDA, Trump Balas dengan Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial