Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

A+
A-
0
A+
A-
0
Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Asosiasi perbankan Spanyol, The Spanish Banking Association, menentang perpanjangan pungutan windfall tax terhadap lembaga keuangan. Bahkan, asosiasi tersebut tidak segan-segan akan mengajukan gugatan hukum.

Ketua Asosiasi Perbankan Spanyol Alejandra Kindelán menilai kebijakan itu sewenang-wenang dan justru akan merugikan perekonomian negara.

"Spanyol satu-satunya negara yang memungut pajak jenis ini. Pajak ini merugikan perekonomian dan kemampuan untuk memberikan kredit kepada keluarga dan perusahaan," ujarnya sebagaimana dilansir Tax Notes International, dikutip Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Pada November 2024, parlemen dan pemerintah Spanyol telah setuju untuk memperpanjang windfall tax pada lembaga keuangan, termasuk perbankan hingga 3 tahun ke depan. Itu berarti windfall tax akan berlaku sampai 2027.

Adapun pungutan pajak tersebut dikenakan pada pendapatan neto atas bunga dan biaya layanan lembaga keuangan.

Kindelán memastikan, asosiasi perbankan tetap menentang implementasi windfall tax, meski tidak dapat mengajukan banding atas Undang-undang yang menetapkan pajak tersebut.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Di samping itu, dia juga berpendapat bahwa keputusan untuk memperpanjang penerapan windfall tax tidak masuk akal. Utamanya saat terjadi penurunan suku bunga.

"Asosiasi dapat menentang tindakan yang berasal darinya, termasuk model penyelesaian yang digunakan untuk menerapkan pungutan tersebut," kata Kindelán.

Dengan adanya kesepakatan memperpanjang windfall tax, tarif pungutan pajak bank yang tadinya tetap atau flat sebesar 4,8% berubah menjadi berkisar antara 1% hingga 7%.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Nantinya, bank dengan pendapatan bunga dan biaya hingga €750 juta dikenakan tarif pajak paling rendah. Sementara itu, lembaga keuangan dengan basis kena pajak antara €750 juta sampai dengan €1,5 miliar kena tarif 3,5%.

Kemudian, lembaga keuangan dengan pendapatan yang memenuhi syarat hingga €3 miliar membayar pajak dengan tarif 4,8%. Lalu lapisan pendapatan bunga bersih dan biaya hingga €5 miliar kena pajak 6%.

Terakhir, lembaga keuangan dengan jumlah pendapatan di atas ambang batas tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif 7%. (sap)

Baca Juga: Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, perbankan, windfall tax, Spanyol, suku bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli