Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akhirnya menunda rencana perluasan objek pajak penjualan barang dan jasa (sales and service tax/SST).
Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia menyatakan penundaan pengenaan pajak tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian global di tengah perang tarif dagang Amerika Serikat (AS).
"Rencana perluasan basis pajak, yang awalnya akan berlaku pada 1 Mei akan dilaksanakan di waktu mendatang," sebut Kemenkeu seperti dikutip dari straitstimes.com, Selasa (6/5/2025).
Sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk pelaku usaha, sebelumnya mendesak pemerintah untuk menunda pengenaan beban pajak baru. Terlebih, Presiden AS Donald Trump akan menerapkan tarif bea masuk resiprokal ke Malaysia sebesar 24%.
Salah satunya ialah Kepala Riset Asia di Australia & New Zealand Banking Group Khoon Goh, Menurut Goh, keputusan pemerintah Malaysia untuk menunda perluasan objek pajak SST menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.
"Meski ini berarti pendapatan pajak tambahan dari perluasan SST akan tertunda, kekhawatiran yang lebih besar saat ini adalah dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi ketimbang urusan fiskal pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan industri pengolahan dengan tidak menambah beban baru. Apalagi, industri pengolahan ini merupakan penyumbang utama penerimaan pajak negara.
Pada saat bersamaan, pemerintah Malaysia juga tengah berupaya melakukan negosiasi dengan AS di Washington terkait dengan tarif bea masuk resiprokal. Pemerintah Malaysia memiliki waktu 90 hari untuk menegosiasikan tarif tersebut.
Pemerintah Malaysia juga terus meninjau proyeksi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 4,5% - 5,5% pada tahun fiskal 2025. Hal ini dikarenakan tarif bea masuk AS berpotensi menyebabkan ketidakpastian ekonomi global sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.