Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

A+
A-
0
A+
A-
0
Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akhirnya menunda rencana perluasan objek pajak penjualan barang dan jasa (sales and service tax/SST).

Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia menyatakan penundaan pengenaan pajak tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian global di tengah perang tarif dagang Amerika Serikat (AS).

"Rencana perluasan basis pajak, yang awalnya akan berlaku pada 1 Mei akan dilaksanakan di waktu mendatang," sebut Kemenkeu seperti dikutip dari straitstimes.com, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk pelaku usaha, sebelumnya mendesak pemerintah untuk menunda pengenaan beban pajak baru. Terlebih, Presiden AS Donald Trump akan menerapkan tarif bea masuk resiprokal ke Malaysia sebesar 24%.

Salah satunya ialah Kepala Riset Asia di Australia & New Zealand Banking Group Khoon Goh, Menurut Goh, keputusan pemerintah Malaysia untuk menunda perluasan objek pajak SST menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

"Meski ini berarti pendapatan pajak tambahan dari perluasan SST akan tertunda, kekhawatiran yang lebih besar saat ini adalah dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi ketimbang urusan fiskal pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sementara itu, Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan industri pengolahan dengan tidak menambah beban baru. Apalagi, industri pengolahan ini merupakan penyumbang utama penerimaan pajak negara.

Pada saat bersamaan, pemerintah Malaysia juga tengah berupaya melakukan negosiasi dengan AS di Washington terkait dengan tarif bea masuk resiprokal. Pemerintah Malaysia memiliki waktu 90 hari untuk menegosiasikan tarif tersebut.

Pemerintah Malaysia juga terus meninjau proyeksi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 4,5% - 5,5% pada tahun fiskal 2025. Hal ini dikarenakan tarif bea masuk AS berpotensi menyebabkan ketidakpastian ekonomi global sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional. (rig)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, pajak konsumsi, pajak penjualan barang dan jasa, beban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C