Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

A+
A-
0
A+
A-
0
Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akhirnya menunda rencana perluasan objek pajak penjualan barang dan jasa (sales and service tax/SST).

Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia menyatakan penundaan pengenaan pajak tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian global di tengah perang tarif dagang Amerika Serikat (AS).

"Rencana perluasan basis pajak, yang awalnya akan berlaku pada 1 Mei akan dilaksanakan di waktu mendatang," sebut Kemenkeu seperti dikutip dari straitstimes.com, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk pelaku usaha, sebelumnya mendesak pemerintah untuk menunda pengenaan beban pajak baru. Terlebih, Presiden AS Donald Trump akan menerapkan tarif bea masuk resiprokal ke Malaysia sebesar 24%.

Salah satunya ialah Kepala Riset Asia di Australia & New Zealand Banking Group Khoon Goh, Menurut Goh, keputusan pemerintah Malaysia untuk menunda perluasan objek pajak SST menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

"Meski ini berarti pendapatan pajak tambahan dari perluasan SST akan tertunda, kekhawatiran yang lebih besar saat ini adalah dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi ketimbang urusan fiskal pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Sementara itu, Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan industri pengolahan dengan tidak menambah beban baru. Apalagi, industri pengolahan ini merupakan penyumbang utama penerimaan pajak negara.

Pada saat bersamaan, pemerintah Malaysia juga tengah berupaya melakukan negosiasi dengan AS di Washington terkait dengan tarif bea masuk resiprokal. Pemerintah Malaysia memiliki waktu 90 hari untuk menegosiasikan tarif tersebut.

Pemerintah Malaysia juga terus meninjau proyeksi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 4,5% - 5,5% pada tahun fiskal 2025. Hal ini dikarenakan tarif bea masuk AS berpotensi menyebabkan ketidakpastian ekonomi global sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional. (rig)

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, pajak konsumsi, pajak penjualan barang dan jasa, beban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja